Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3, Syarat Lapor Diri & Cara Konfirmasi SIMPKB

surat edaran Kemendikdasmen tentang jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3

Kabar gembira yang dinantikan oleh para pendidik di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara resmi mengumumkan pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3. Berdasarkan surat edaran resmi bernomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026, terdapat 29.151 calon peserta yang lolos seleksi administrasi tahun 2026 maupun antrean tahun 2025 yang berhak mengikuti tahapan ini.

Mengingat batas waktu setiap tahapan sangat singkat, para guru diimbau untuk segera mencermati jadwal penting, menyiapkan kelengkapan berkas lapor diri, serta melakukan konfirmasi melalui portal SIMPKB.

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3

Proses PPG Tahap 3 ini akan berlangsung mulai pertengahan September hingga akhir Oktober 2026. Berikut adalah rincian jadwal kegiatan resmi dari Direktorat PPG:

No. Kegiatan Pelaksanaan Tanggal Pelaksanaan
1 Pemanggilan / Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta di SIMPKB 15 s.d. 21 September 2026
2 Lapor Diri secara Daring di LPTK Penyelenggara 24 s.d. 28 September 2026
3 Orientasi Mahasiswa di LPTK 1 Oktober 2026
4 Pembelajaran Mandiri pada Platform Ruang GTK 1 s.d. 23 Oktober 2026
5 Pembelajaran Terbimbing 17 s.d. 23 Oktober 2026
6 Pendaftaran UKPPPG (Peserta Utama / First Taker) 19 s.d. 28 Oktober 2026
7 Pendaftaran UKPPPG (Peserta Mengulang / Retaker) 19 s.d. 27 Oktober 2026

Syarat Persyaratan dan Kelengkapan Berkas Lapor Diri

Proses lapor diri dilakukan secara dalam jaringan (daring) pada laman LPTK tempat Bapak/Ibu ditugaskan. Seluruh dokumen wajib dipindai (dibatasi/di-scan) dalam format digital. Berikut adalah 10 dokumen utama yang wajib diunggah:

  1. Pakta Integritas resmi yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  2. Biodata Mahasiswa sesuai dengan format standar PD DIKTI.
  3. Scan Ijazah S1/D4 (asli atau fotokopi legalisir).
  4. Scan Transkrip Nilai S1/D4.
  5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM).
  6. Scan Pasfoto Berwarna terbaru ukuran 4x6.
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi.
  8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  9. Scan Surat Bebas NAPZA (dari RSUD/Puskesmas/BNN/Kepolisian).
  10. Scan NPWP (bagi guru yang sudah memiliki).

Detail Penting & Tanya Jawab Teknis PPG Tahap 3

Siapa saja kriteria calon peserta yang berhak dipanggil pada Tahap 3?

Calon peserta dipanggil berdasarkan kriteria berikut:

  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Memenuhi persyaratan administrasi (lulus seleksi 2026 atau antrean 2025).
  • Bukan peserta PPG aktif di kementerian lain.
  • Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
  • Tersedia kuota Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
Bagaimana jika status NIK di akun SIMPKB / INFO GTK belum valid?

Bapak/Ibu guru dipersilakan melakukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri berlangsung, atau meminta bantuan Operator Sekolah untuk melakukan pembenahan data pada aplikasi Dapodik.

Di mana lokasi resmi untuk mengakses tautan Lapor Diri LPTK?

Daftar tautan (link) resmi seluruh LPTK penyelenggara dapat diakses langsung pada laman resmi Direktorat PPG melalui alamat: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

Di platform mana proses Pembelajaran Mandiri dilaksanakan?

Pembelajaran mandiri dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui platform Ruang GTK dengan menggunakan akun login belajar.id masing-masing pendidik.

Ingin Mendapatkan Info-info seputar PPG?

Anda bisa mencarinya di website kami www.informasiguru.com

Cari Informasi terkait PPG
AP

Ditulis oleh: Arkaan Pradika

Tim Penulis & Pengelola Informasi Edukasi di InformasiGuru.com. Berfokus menyajikan kabar kebijakan pendidikan terbaru, sertifikasi guru, dan panduan teknis dapodik secara akurat serta ramah bagi para pendidik Indonesia.

Posting Komentar untuk "Jadwal PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3, Syarat Lapor Diri & Cara Konfirmasi SIMPKB"