Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pengisian Aplikasi Dapodikmen Untuk Tunjangan Guru SMA/ SMK

Pedoman Isi Data Pada Aplikasi Dapodikmen Perihal Proses Tunjangan Guru SMA/ SMK


Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dan diterapkan dalam pengisian data pada aplikasi Dapodikmen untuk proses tunjangan guru SMA/ SMK:


1. Data Diri Individu PTK
Nama dan tanggal lahir harus benar-benar sesuai dengan ijasah. Untuk gelar yang menyertai nama, disediakan kolom tersendiri. Nama ibu juga harus sesuai akta lahir atau ijasah dan tanpa diberi gelar.
Status kepegawaian harus selengkap mungkin pengisiannya, misalnya:




  • Status saat ini : CPNS, PNS, GTT atau GTY.
  • Asal Gaji : Sekolah, APBD atau Yayasan.
  • Lembaga/ Instansi/ Yayasan Pengangkat.
  • No SK: Harus diisi dengan komplet (apabila tidak lebih dari sepuluh angka, maka tambahkanlah nama Kabupaten atau Kota Anda)
  • NIP Terbaru (jika telah mempunyai)

2. Sekolah Induk
Pada kolom/ centangan Sekolah Induk wajib diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya yang menunjukkan asal sekolah dari PTK yang bertalian. Bagi tiap PTK hanya dimungkinkan satu Sekolah Induk saja walau dimungkinkan mengajar di beberapa sekolahan. Jam mengajar minimal adalah enam (6) jam termasuk pula Kepala Sekolah pada Sekolah Induk. Data PTK akan dianggap invalid jika lupa mencentang atau jika mencentang tetapi lebih dari satu (1) Sekolah Induk.

3. Tugas Tambahan (TT)
Tugas Tambahan yang diakui dan disahkan ialah tugas tambahan yang dilakukan hanya di Sekolah Induk saja. Antara jumlah guru dengan jumlah tugas tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak diperkenankan melebihi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Awas, jika tugas tambahan dianggap invalid maka secara otomatis jumlah jam tugas tambahan juga akan dianggap sama dengan 0 jam. Oh iya, TMT atau Tanggal Mulai Tugas wajib diisi secara benar dan valid. TST atau Tanggal Selesai Tugas juga wajib diisi apabila telah habis masa menjabatnya. Hal yang tak kalah penting, No SK diharuskan Anda isi dengan valid.

4. Ketentuan Khusus Bagi Guru Produktif (Untuk SMK)
Diperbolehkan diajarkan oleh dua orang guru, antara lain: Perikanan dan Kelautan, Kesehatan (kecuali pekerjaan sosial), Teknologi dan Rekayasa, Agro Teknologi dan Agro Bisnis, Pariwisata, Seni Kriya/ Seni Rupa, Seni Pertunjukan. Khusus untuk seni pertunjukan, minimal jam mengajar adalah enam jam.

5. Ketentuan Mengenai Muatan Lokal
Mata pelajaran muatan lokal harus memiliki persyaratan tertentu agar bisa diakui secara resmi, antara lain:
- Muatan lokal itu harus sudah ditetapkan oleh Pemda setempat melalui Perda/ SK Gubernur/ Bupati atau Walikota.
- Perda atau SK itu harus sudah diberikan kepada Dirjen GTK paling akhir pada tanggal 15-09-2015.
- Pengisian nama mata pelajaran muatan lokal pada aplikasi dapodik harus sesuai dengan nama yang tertera pada Perda/ SK Gubernur/ Bupati atau Walikota. Misal, di SK berbunyi > Bahasa Jawa. Maka pengisian di aplikasi dapodik harus sama persis dengan yang tertera di SK. Dilarang keras misalnya ditulis dengan penyingkatan, contoh > B. Jawa atau Bhs Jawa.

6. Ketentuan Tentang Guru TIK
- Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan tidak berbeda dengan guru BK
- Jenis Guru harus diisi "Guru TIK"
- Jumlah minimal siswa bagi guru TIK sama saja dengan jumlah minimal siswa pada guru BK
- Perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu persis sama seperti mata pelajaran yang lain apabila mengajar pada kurikulum KTSP





Informasi Tentang Penerbitan SKTP
  • SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
  • SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik versi 8.. ke atas untuk masa pembelajaran semester 2 TA 2015-2016.
  • Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan
  • Jumlah minimal peserta didik sebanyak 15 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
  • Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
Sumber : Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikmen untuk Proses Tunjangan Guru Oleh Nazarudin Direktorat Jenderal GTK – Kemdikbud

Posting Komentar untuk "Pedoman Pengisian Aplikasi Dapodikmen Untuk Tunjangan Guru SMA/ SMK"