Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berita Dihapusnya Pendidikan Agama di Sekolah Terbukti Hoax!

Kabar Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah Tidak Benar Alias Hoax I Berita Tentang Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah Hanya Kabar Palsu I Berita Palsu Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah

Kabar Hoax Tentang Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah





Beberapa hari ini memang telah beredar kabar dan gosip yang cukup meresahkan baik untuk para guru, orangtua murid dan bahkan para siswa sendiri. Meluasnya kabar bahwa pendidikan Agama di sekolah akan dihapus dan ditiadakan mendapatkan tanggapan langsung dari pihak Kemendikbud melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso, yang pada akhirnya melakukan klarifikasi atas validitas berita miring tersebut.

Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kemendikbud akan menghapus Pendidikan Agama di sekolah adalah tidak benar alias Hoax. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, demikian ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso.

"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," dipaparkan Ari Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).

Dijelaskannya bahwa pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

"Judul pemberitaan peniadaan pendidikan Agama tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," tegas Ari.

Beliau menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 siang, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.

Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.


"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya," tutup Ari.

Kesimpulan, bahwa berita yang marak beredar belakangan ini baik di media sosial maupun di tengah-tengah masyarakat terkait isu penghapusan pendidikan Agama di sekolah adalah Hoax dan sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kita boleh merasa lega dan semakin mantap dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

*Sumber: Kemendikbud

Posting Komentar untuk "Berita Dihapusnya Pendidikan Agama di Sekolah Terbukti Hoax! "