Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018







Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan berbagai macam nikmat, terutama nikmat sehat dan kesempatan, sehingga kita dapat menyelesaikan penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018 tepat waktu. Kata tepat waktu menjadi kunci penting, sebab sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI, bahwa semua petunjuk teknis terkait dengan bantuan pemerintah agar sudah selesai pada 31 Desember 2017, sehingga proses penyaluran bantuan pemerintah tersebut dapat segera dilaksanakan.

Hal-hal pokok yang diatur dalam petunjuk teknis ini mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran penerima, jenis, bentuk dan nilai bantuan, kriteria penerima, persyaratan administrasi, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, dan sanksi terkait penyelenggaraan kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018 ini disusun secara ringkas dan tegas dengan harapan dapat lebih mudah dipahami, sehingga pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018 ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terukur.

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018:




Berikut adalah kutipan dari Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 Bab VI Pasal 520 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Direktorat Kesenian, Direktorat Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi antara lain koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kesenian.

Oleh karena itu, penyelenggaraan fungsi Direktorat Kesenian merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan hidup kesenian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat dimana bentuk-bentuk seni tumbuh subur sebagai ekspresi individu dan/atau wilayah tertentu yang dapat digunakan sebagai gambaran masyarakat dari mana bentuk-bentuk seni itu lahir, hidup, dan berkembang.

Potensi dan keragaman budaya, khususnya kesenian yang tersebar luas di wilayah Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan tekad, semangat kebersamaan, program kerja, dan kebijakan terarah dari pemerintah yang didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.

Mengingat sedemikian luas dan pentingnya fungsi kesenian dalam kehidupan, perlu upaya untuk terus menggali, membina, dan mengembangkan bentuk- bentuk seni yang lahir, hidup, dan berkembang di masyakarat. Untuk itu, peran serta masyarakat melalui pelaku kesenian harus terus diberdayakan agar keragaman yang berkembang di masyarakat yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa dapat berguna bagi generasi muda.

Untuk mendorong peran serta pelaku kesenian dalam meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya, perlu dilakukan pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (Banpem FKK). Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018.

C. Tujuan

Tujuan FKK, yaitu:

1. Mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku/pengelola seni baik perseorangan/kelompok yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2. Memberdayakan pelaku/pengelola seni, baik perseorangan/kelompok yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3. Memperluas akses bagi pelaku/pengelola seni;
4. Meningkatkan kualitas pemajuan (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan) kesenian yang memiliki nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa;
5. Meningkatkan apresiasi dan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda terhadap karya seni Indonesia.

BAB II BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KEGIATAN KESENIAN TAHUN 2018

A. Pengertian

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) mempunyai pengertian:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

2. Fasilitasi adalah pendukungan guna memperlancar suatu kegiatan untuk mencapai tujuan. Pendukungan ini tidak membiayai kegiatan secara keseluruhan. Fasilitasi yang diberikan dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non-komersil.

3. Kegiatan Kesenian adalah serangkaian aktivitas atau proses kreatif pelaku/pengelola seni yang dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder).

4. Pelaku seni adalah seniman perseorangan/kelompok yang beraktivitas dan berkarya di bidang seni.

5. Pengelola seni adalah organisasi/komunitas/sanggar/lembaga/yayasan yang mengelola kegiatan kesenian.

6. Fasilitasi Kegiatan Kesenian adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus (tidak membiayai kegiatan secara keseluruhan) yang diberikan kepada pelaku/pengelola seni dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non-komersil dan dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) kesenian.

B. Tema

Tema FKK tahun 2018 adalah:

1. Kearifan Lokal;

2. Bhinneka Tunggal Ika;

3. Pariwisata Budaya.

Ketiga tema tersebut dapat dipilih salah satunya oleh pelaku/pengelola seni yang mengajukan proposal kegiatannya untuk mendapatkan dukungan Fasilitasi Kegiatan Kesenian dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Sasaran

Sasaran Kegiatan FKK adalah:

1. Terfasilitasinya kegiatan yang diselenggarakan oleh pelaku/pengelola seni;

2. Terwujudnya kegiatan yang bersifat pelestarian nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa;

3. Terwujudnya kegiatan yang memiliki nilai strategis;

4. Terwujudnya kegiatan yang mengangkat potensi bibit-bibit baru di bidang seni.

D. Penerima

Penerima FKK, meliputi:

1. Pelaku seni perseorangan;
2. Pelaku/Pengelola seni kelompok (organisasi/komunitas/sanggar/lembaga/ yayasan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan bergerak di bidang seni).

E. Jenis, Bentuk, dan Nilai Bantuan

1. Jenis FKK, meliputi:

a. Pergelaran;

b. Pameran;

c. Lokakarya (Workshop);

d. Seminar dan Diskusi;

e. Lomba/Festival: Seni Pertunjukan, Seni Rupa, dan Seni Media.

2. Bentuk FKK, meliputi:

a. Pergelaran:

1) sewa tempat dan/atau panggung serta kelengkapannya;

2) sewa soundsystem;

3) sewa genset;

4) sewa lighting;

5) sewa alat musik;

6) sewa kostum;

7) sewa tenda;

8) sewa kursi;

9) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;

10)penginapan;

11)konsumsi;

12)dokumentasi (foto dan video);

13)publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);

14)sertifikat/piagam.

b. Pameran:

1) sewa tempat;

2) sewa soundsystem;

3) sewa genset;

4) sewa lighting;

5) sewa panel/pustek;

6) sewa tenda;

7) sewa kursi;

8) pengadaan bahan display;

9) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;

10)penginapan;

11)konsumsi;

12)dokumentasi (foto dan video);

13)publikasi (buku program/katalog, labeling, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul- umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);

14)sertifikat/piagam.

c. Lokakarya (workshop):

1) pengadaan bahan workshop;

2) sewa tempat;

3) sewa soundsystem;

4) sewa genset;

5) sewa lighting;

6) sewa LCD dan screen;

7) sewa kursi;

8) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;

9) penginapan;

10)konsumsi;

11)dokumentasi (foto dan video);

12)publikasi (buku program/katalog, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);

13)sertifikat/piagam.

d. Seminar dan diskusi:

1) pengadaan bahan seminar dan diskusi;

2) sewa tempat;

3) sewa soundsystem;

4) sewa genset;

5) sewa kursi;

6) sewa LCD dan screen;

7) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;

8) penginapan;

9) konsumsi;

10)dokumentasi (foto dan video);

11)publikasi (buku program/katalog, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);

12)sertifikat/piagam.

e. Lomba/Festival:

1) Lomba/Festival Seni Pertunjukan:

a) sewa tempat dan/atau panggung serta kelengkapannya;

b) sewa soundsystem;

c) sewa genset;

d) sewa lighting;

e) sewa alat musik;

f) sewa tenda;

g) sewa kursi;

h) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;

i) penginapan;

j) konsumsi;

k) dokumentasi (foto dan video);

l) publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);

m) sertifikat/piagam;

n) hadiah;

o) piala.

2) Lomba/Festival Seni Rupa dan Seni Media:

a) pengadaan alat dan bahan lomba/festival (habis pakai) b) sewa tempat dan/atau panggung serta kelengkapannya; c) sewa soundsystem;
d) sewa genset;

e) sewa lighting;

f) sewa alat musik;

g) sewa tenda;

h) sewa kursi;

i) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;

j) penginapan;

k) konsumsi;

l) dokumentasi (foto dan video);

m) publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);

n) sertifikat/piagam;

o) hadiah;

p) piala.

3. Nilai FKK yang diberikan, maksimal Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah), termasuk pajak.

F. Kriteria Penerima

Kriteria penerima FKK adalah:

1. Pelaku seni perseorangan yang mengajukan permohonan fasilitasi secara pribadi untuk melaksanakan kegiatan secara tunggal;

2. Pelaku/pengelola seni yang telah diakui keberadaannya di masyarakat dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan;

3. Memiliki program kerja dan penyelenggaraan kegiatan seni secara berturut- turut selama 3 tahun terakhir;

4. Pelaku/pengelola seni yang belum pernah mendapat FKK di dua tahun sebelumnya;

5. Pelaku/pengelola seni yang memiliki program kegiatan dan anggaran, namun belum mencukupi;

6. Lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima FKK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Kesenian sebagai penerima FKK.

G. Persyaratan Administrasi Penerima

1. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima FKK kategori
perseorangan, meliputi:

a. Menjawab daftar pertanyaan yang disiapkan oleh Direktorat Kesenian
(lampiran 1);

b. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

c. Tidak terkait dengan partai politik;

d. Memiliki Rekening Bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);

e. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga;

f. Nama pelaku/pengelola pengusul, NPWP, rekening bank, dan KTP
sama penamaannya;

g. Daftar Riwayat Hidup dan Foto dokumentasi kegiatan kesenian yang telah dilaksanakan.

2. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima FKK kategori Kelompok Masyarakat (organisasi/lembaga/yayasan/sanggar/komunitas), meliputi:

a. Menjawab daftar pertanyaan yang disiapkan oleh Direktorat Kesenian
(lampiran 1);

b. Tidak ada konflik internal;

c. Tidak terkait dengan partai politik;

d. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

e. Berbadan hukum (memiliki Akte Pendirian organisasi/lembaga/ yayasan/
sanggar/komunitas yang disahkan oleh Notaris);

f. Memiliki Rekening Bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama organisasi/lembaga/yayasan/sanggar/ komunitas;

g. Pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) memiliki identitas resmi
(KTP/passport dan Kartu Keluarga);

h. Poin d, e, dan f nama pelaku/pengelola pengusul, akte notaris, NPWP, dan rekening bank sama penamaannya;

i. Memiliki struktur organisasi/lembaga/yayasan/sanggar/komunitas, foto sekretariat (papan nama dan tampak depan), jumlah keanggotaan, dan foto kegiatan kesenian yang telah dilaksanakan.

H. Tugas/Tanggung Jawab dan Sanksi Para Pihak

1. Pihak-pihak yang terlibat dalam FKK, meliputi Direktorat Kesenian, Tim Verifikasi, Penerima FKK, dan Penyedia Barang/Jasa dengan tugas/tanggung jawab masing-masing sebagai berikut:

a. Direktorat Kesenian:

1) Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan FKK;

2) Mensosialisasikan program FKK;

3) Menetapkan Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi dan menilai proposal yang diajukan oleh calon penerima FKK;

4) Melakukan verifikasi dan visitasi lapangan ke calon penerima FKK;

5) Memberitahukan hasil seleksi penerima FKK melalui website resmi
Direktorat Jenderal Kebudayaan, kebudayaan.kemdikbud.go.id;

6) Menetapkan penerima FKK;

7) Melaksanakan pembekalan (workshop) ke calon penerima FKK;

8) Melakukan penandatanganan perjanjian FKK;

9) Menyalurkan dana kepada penerima FKK;

10)Melakukan monitoring dan evaluasi FKK;
b. Tim Verifikasi

1) Merumuskan metode verifikasi;

2) Memverifikasi dan menilai proposal calon penerima FKK;

3) Merekomendasikan calon penerima FKK kepada PPK untuk ditetapkan dan kemudian disahkan oleh KPA Direktorat Kesenian.

c. Penerima FKK

1) Kategori Perseorangan

a) Mengajukan surat permohonan FKK kepada Direktur Kesenian yang diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kebudayaan atau UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani bidang kebudayaan atau Pimpinan Perguruan Tinggi Seni, dan akan mendapat nilai tambah apabila memiliki surat rekomendasi dari kurator seni. Surat permohonan FKK dilampiri proposal sesuai dengan format yang ditetapkan. Proposal berisi:

(1) Program kegiatan;

(2) Jawaban dari pertanyaan yang telah dibuat oleh Direktorat
Kesenian (lampiran 1);

(3) Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Kesenian
(lampiran 3);

(4) Ringkasan Proposal (lampiran 6);

(5) Rincian RAB (RAB yang dilengkapi data dukung penyusunan RAB. Bentuk data dukung dapat berupa daftar harga yang dikeluarkan vendor atau bukti pembayaran yang pernah dilakukan untuk transaksi barang yang tersebut) (lampiran 7);

(6) Surat keterangan domisili;

(7) Fotocopy rekening bank, NPWP, KTP, KK;

(8) Surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran 12). b) Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan FKK (lampiran 13);

c) Menyampaikan surat pernyataan, bahwa pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis untuk objek dan peruntukan yang sama dari dana Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara (APBN) dari instansi lain (lampiran 15);

d) Mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan FKK yang diadakan oleh Direktorat Kesenian;

e) Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seniman (lampiran 17);

f) Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian FKK (SP2B), Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi Pembayaran FKK yang dibuat oleh Direktorat Kesenian (lampiran 19, 20, dan 21);

g) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal (program, waktu pelaksanaan, dan RAB) yang telah diajukan dan disetujui oleh Tim Verifikasi, serta ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;

h) Melakukan koordinasi apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan

kegiatan. Perubahan pelaksanaan harus disetujui PPK Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila kegiatan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PKK Direktorat Kesenian maka kegiatan dianggap ilegal dan penerima fasilitasi wajib mengembalikan dana fasilitasi ke Negara. (lampiran 13)

i) Menyertakan logo Kemendikbud pada setiap materi publikasi
(spanduk, baliho, undangan, katalog/buku program, video, dll);

contoh:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan

j) Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada
Direktur Kesenian (lampiran 22);

k) Menyampaikan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang sama, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 23);

l) Menyampaikan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang berbeda, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 24);

m) Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran 27) dan fotocopy laporan administrasi keuangan secara tertulis kepada Direktur Kesenian sesuai dengan format yang ditentukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pelaksanaan kegiatan, lengkap dengan foto, video, serta dokumen pendukung lainnya. Laporan dikirim kepada:

Direktur Kesenian
U.p Kepala Subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud, Gd. E, Lantai 9, Jln. Jenderal Sudirman,
Senayan – Jakarta 10270
Telepon/fax (021) 5725561

2) Kategori Kelompok

a) Mengajukan surat permohonan FKK kepada Direktur Kesenian yang diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kebudayaan atau UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani bidang kebudayaan atau Pimpinan Perguruan Tinggi Seni, dan akan mendapat nilai tambah apabila memiliki surat rekomendasi dari kurator seni. Surat permohonan FKK dilampiri proposal sesuai dengan format yang ditetapkan. Proposal berisi:

(1) Program kegiatan;

(2) Jawaban dari pertanyaan yang telah dibuat oleh Direktorat
Kesenian (lampiran 1);

(3) Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Kesenian
(lampiran 2);

(4) Ringkasan Proposal (lampiran 5);

(5) Rincian RAB (RAB yang dilengkapi data dukung penyusunan RAB. Bentuk data dukung dapat berupa daftar harga yang dikeluarkan vendor atau bukti pembayaran yang pernah dilakukan untuk transaksi barang yang tersebut) (lampiran 7);

(6) Surat keterangan domisili;

(7) Fotocopy rekening bank, NPWP, KTP, KK, Akte Notaris;

(8) Surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran
11).

b) Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan FKK (lampiran 14);

c) Menyampaikan surat pernyataan, bahwa pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis untuk objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara) dari instansi lain (lampiran 16);

d) Mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan FKK yang diadakan oleh Direktorat Kesenian;

e) Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seniman atau ketua kelompok/organisasi/lembaga/yayasan/ sanggar/ komunitas seni (lampiran 18);

f) Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian FKK (SP2B), Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi Pembayaran FKK yang di buat oleh Direktorat Kesenian (lampiran 19, 20, dan 21);
g) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal (program, waktu pelaksanaan dan RAB) yang telah diajukan dan disetujui oleh Tim

Verifikasi serta ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;

h) Melakukan koordinasi apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan karena disebabkan faktor force majeur. Perubahan pelaksanaan harus disetujui PPK Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (lampiran 14);

i) Menyertakan logo Kemendikbud pada setiap materi publikasi
(spanduk, baliho, undangan, katalog/buku program, video, dll);

contoh:


Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan


j) Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada Direktur Kesenian (lampiran 22);

k) Menyampaikan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang sama, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 23);

l) Menyampaikan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang berbeda, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 24);

m) Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran 27) dan fotocopy laporan administrasi keuangan secara tertulis kepada Direktur Kesenian sesuai dengan format yang ditentukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pelaksanaan kegiatan, lengkap dengan foto, video, serta dokumen pendukung lainnya. Laporan dikirim kepada:

Direktur Kesenian
U.p Kepala Subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud, Gd. E, Lantai 9, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270
Telepon/fax (021) 5725561

2. Sanksi

Apabila terdapat pihak yang terkait dengan FKK yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana telah tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan surat perjanjian kerja (kontrak), akan ditindak/dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.AB III

TAHAP DAN JADWAL FASILITASI KEGIATAN KESENIAN

A. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

Tahapan pelaksanaan FKK adalah sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan

Tahapan persiapan FKK meliputi rapat koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pembuatan pedoman asistensi monitoring dan evaluasi, pembekalan petugas asistensi monitoring dan evaluasi, penetapan tim verifikasi, dan pembuatan jadwal kegiatan.

2. Tahap Pelaksanaan

a. Pengiriman proposal tahap 1 diterima paling lambat tanggal 31 Januari
2018 untuk kegiatan yang dilaksanakan bulan Februari s.d. Juli 2018 dan pengiriman proposal tahap 2 diterima paling lambat tanggal 31 Mei 2018 untuk kegiatan yang dilaksanakan bulan Agustus s.d. November 2018. Pengiriman proposal ditujukan kepada:



Direktur Kesenian
U.p Kepala Subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud , Gd. E, Lantai 9
Jln. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270


b. Verifikasi dan penilaian proposal

1) Tim verifikasi berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari PPK dan pakar seni yang kompeten dibidangnya (seni rupa, seni pertunjukan, dan seni media)

2) Tim verifikasi dipimpin oleh PPK sebagai ketua tim verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK pembentukan tim verifikasi oleh Direktur Kesenian selaku KPA Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Tim verifikasi bertugas untuk memverifikasi dan menilai proposal yang telah masuk berdasarkan instrumen verifikasi yang telah dibuat. Hasil verifikasi dan penilaian berupa daftar penerima FKK tersebut digunakan sebagai rekomendasi yang selanjutnya ditetapkan sebagai
penerima FKK oleh PPK dengan disahkan oleh KPA.

c. Pengumuman hasil verifikasi proposal tahap 1 pada bulan Februari 2018 dan tahap 2 pada bulan Juni 2018 dilakukan melalui website http://kemdikbud.go.id/ dan http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/

d. Koordinasi tahap 1 dan 2, masing-masing tahap mengundang penerima
FKK. Koordinasi dilakukan oleh Direktorat Kesenian dengan maksud:

1) Memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan FKK;

2) Penandatangan Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan
Pekerjaan dan Mempertanggungjawabkan FKK;

3) Penandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B); dan

4) Menjelaskan tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban. e. Penyaluran dana FKK
Proses penyaluran dan pencairan dana FKK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

1) Penyaluran Dana

Pemberian FKK melalui transfer:

Direktur Kesenian selaku KPA mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III untuk mengirimkan dana bantuan langsung ke rekening penerima FKK, dengan melengkapi dokumen berupa:

a) Surat Keputusan Tentang Penetapan Penerima Bantuan;

b) Surat Perjanjian Kerjasama (SP2B);

c) Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Pekerjaan dan
Mempertanggungjawabkan FKK;

d) Berita Acara Pembayaran;

e) Kuitansi Penerima Bantuan;

f) Fotocopy NPWP dan Nomor Rekening Bank; dan g) Daftar Nominatif Bagi Penerima FKK.

2) Penarikan Dana

Penerima FKK dapat menarik dana bantuan setelah dana masuk ke rekening penerima bantuan dan menginformasikan ke Direktorat Kesenian dengan menyampaikan laporan penerimaan dana.

3) Pengelolaan dana
Pengelolaan dana FKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penerima FKK. Untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan penggunaan dana, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a) Pembukuan

(1) Setiap transaksi harus didukung dengan bukti sah;
(2) Bukti pengeluaran uang Rp 250.000,- s.d. Rp 999.000,- dibubuhi materai Rp 3.000,- sedangkan pengeluaran sama dengan atau lebih dari Rp 1.000.000,- dibubuhi materai Rp
6.000,-;
(3) Bukti kuitansi pengeluaran harus mencantumkan nama barang/jasa, nilai nominal, nama dan tanda tangan penerima, stempel toko/persewaan, tanggal, dan nomor bukti;
(4) Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat dan dibukukan (Buku Kas Umum);
(5) Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran harus dibukukan sesuai dengan urutan tanggal transaksi;
(6) Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum ditutup, dihitung saldonya, dan dicocokkan dengan saldo kas maupun saldo bank, serta diketahui oleh ketua tim pelaksana bantuan; dan
(7) Buku Kas Umum harus ditulis dengan rapih dan tidak boleh dihapus. Jika terjadi kesalahan agar dicoret dengan satu garis dan dilakukan pembetulan serta diparaf.

b) Dokumen Pendukung Pembukuan
Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran.

c) Saldo Pembukuan
Dana yang belum digunakan harus tetap disimpan di bank, tidak boleh dipindahkan pada rekening lain atau disimpan ditempat lain. Jumlah saldo kas (uang tunai) setiap harinya tidak boleh lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

d) Larangan Penggunaan Dana
Dana FKK tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan di luar kegiatan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis, misalnya:

(1) Memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, konsultan/fasilitator maupun masyarakat;
(2) Dipindahbukukan ke bank lain;
(3) Dipinjamkan kepada pihak/orang lain;
(4) Membayar bonus dan kegiatan rutin lainnya (honor pelatih, honor panitia pengadaan); dan
(5) Diinvestasikan pada kegiatan produktif, misalnya membeli ternak dan sebagainya.

e) Ketentuan Perpajakan
Pajak yang timbul sebagai akibat penggunaan dana FKK sudah termasuk di dalam pengusulan RAB dan menjadi tanggung jawab penerima serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

f. Pelaporan

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan FKK, penerima diwajibkan segera membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan (dilampiri foto-foto dan video pelaksanaan kegiatan) dan fotocopy laporan keuangan kegiatan kepada Direktur Kesenian, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah seluruh pekerjaan dilaksanakan. Laporan ditujukan kepada:

Direktur Kesenian,

u.p. Kepala Subdit Seni Rupa

Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta 10270.

Telepon/fax (021) 5725561

3. Tahap Asistensi Monitoring dan Evaluasi

Asistensi Monitoring dan Evaluasi FKK dilaksanakan oleh Direktorat Kesenian dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Kesenian. Aspek yang dimonitoring meliputi:

1) Kesesuaian antara bentuk dan jenis kegiatan dengan proposal yang telah ditetapkan;

2) Tempat dan waktu pelaksanaan;

3) Penggunaan bentuk dukungan;

4) Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran; dan

5) Dampak kegiatan yang telah dilaksanakan.

B. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal pelaksanaan FKK sebagaimana dalam tabel di bawah ini.

Tahapan Pelaksanaan
No Kegiatan
Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

1 Persiapan

2 Rapat Koordinasi

3 Review Petunjuk Teknis

Penyusunan Pedoman
4 Asistensi Monitoring dan
Evaluasi

5 Penetapan Tim Verifikasi

6 Penerimaan proposal tahap 1

Proses verifikasi dan
7 penetapan penerima FKK
tahap 1

8 Pelaksanaan FKK tahap 1

9 Penerimaan proposal tahap 2

Proses verifikasi dan
10 penetapan penerima FKK
tahap 2

11 Pelaksanaan FKK tahap 2

12 Evaluasi dan laporan keseluruhan

Keterangan:

Untuk pelaksanaan asistensi, monitoring, dan evaluasi tidak dijadwalkan secara khusus, tetapi mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan FKK seperti yang tertera dalam proposal.

BAB IV PENUTUP

Pembinaan dan pelestarian kesenian merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, baik itu pelaku/pengelola seni, maupun apresiator. Untuk itu antara pemerintah dengan masyarakat harus dapat bersinergi. Kebijakan dan program kesenian pemerintah harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku/pengelola seni. Di sisi lain, masyarakat harus dapat menerjemahkan kebijakan dan program pemerintah ke dalam bentuk kegiatan/aktivitas kesenian yang memiliki nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa.

Agar kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dalam pelaksanaannya membutuhkan perangkat kegiatan sebagai pedoman yang mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait. Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat mengakomodir ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan program FKK Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

LAMPIRAN

Lampiran 1 : Daftar Pertanyaan yang Harus Dijawab oleh Pelaku/Pengelola Seni

1. Kegiatan kesenian apa yang selama ini dilakukan?

2. Hambatan apa saja yang dihadapi dalam melakukan kegiatan kesenian?

3. Mengapa anda membutuhkan program ini?

4. Kegiatan apa yang diusulkan dalam program ini?

5. Apa peran kegiatan tersebut dalam pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal?

6. Apa yang ingin dicapai dari kegiatan yang anda usulkan?

7. Apa saja manfaat dari kegiatan yang diusulkan?

8. Hal-hal apa saja yang mungkin menghambat pelaksanaan?

9. Apa saja sumber daya yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan yang diusulkan? (dana awal, sumber daya manusia, sarana dan prasarana);

10. Apakah terdapat mitra kerja dalam pelaksanaan kegiatan yang diusulkan? (sponsor, pemda, dan pihak lain).

Lampiran 2 : Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan
Kesenian (Kelompok)

KOP SANGGAR/KOMUNITAS/ORGANISASI/LEMBAGA/YAYASAN

Nomor : .............., ...............2018
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan FKK-Sanggar/...


Yang terhormat,
Direktur Kesenian
U.p Kepala subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud , Gd. E, Lantai 9
Jln. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270

Sehubungan dengan adanya program pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami mengajukan permohonan fasilitasi kegiatan .....*).

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan proposal Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018 (program dan RAB, beserta data dukung lainya) untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Atas perhatian dan pertimbangan Bapak, kami ucapkan terima kasih.



Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018"