Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rilis Resmi Kemendikbud: Biaya Sertifikasi Lebih dari 550-Ribu Guru Ditanggung Pemerintah

Biaya Sertifikasi Lebih dari 550-Ribu Guru Ditanggung Pemerintah
Kabar gembira ini dilansir dari situs resmi Kemendibud. Guru yang akan disertifikasi terdiri atas dua kategori; guru dalam jabatan atau guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.

Sertifikasi akan dibagi menjadi empat gelombang melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Dengan program ini diharapkan pada tahun 2019 nanti semua guru akan tersertifikasi. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata dan sudah disepakati dengan forum rektor universitas negeri di Universitas Negeri Jakarta pada Rabu 13 April 2016.

Sumarna lebih jauh mengatakan bahwa jumlah guru yang akan disertifikasi tersebut terlalu banyak jika prosesnya dilakukan dalam satu gelombang, sehinga ia akan dilakukan melalui empat gelombang, yaitu tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Diperkirakan akan ada 140-ribu guru yang akan disertifikasi setiap tahunnya.

Kabar baik yang dihembuskan dari Kemendikbud ternyata tidak berhenti sampai di sini saja. Sumarna lebih lanjut menyatakan bahwa sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) yang santer diisukan dibiayai oleh peserta sertifikasi sendiri hanya akan diberlakukan bagi guru baru, yaitu mereka yang menjadi guru mulai tahun 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Posting Komentar untuk "Rilis Resmi Kemendikbud: Biaya Sertifikasi Lebih dari 550-Ribu Guru Ditanggung Pemerintah"