Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pencairan Sertifikasi

Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2016

Semangat Pagi, Salam Informasi...
Sebagaimana tercantum dalam rincian APBN tahun 2016, bahwa tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada. Berdasarkan perincian APBN tersebut, dijelaskan bahwa besaran alokasi dana untuk pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71 triliun  sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 triliun.

Nah, di sini saya ingin mengingatkan kepada bapak ibu sekalian untuk mempersiapkan diri guna menghadapi syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2016. Sambil menunggu peraturan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, sebaiknya bapak ibu segera memperbaharui data guru melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing. 

Beberapa data penting yang perlu diperbaharui oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan pencairan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 yakni;
  • Pastikan data Individu pada tabel PTK sudah benar, seperti Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
  • Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah ter-update dengan benar. Kenaikan berkala tahun 2014 akan diperhitungkan untuk SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP  tahun 2016 dan seterusnya.
  • Pastikan jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar telah tercantum lengkap. Guru tanpa tugas tambahan minimum memiliki beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
  • Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK tugas tambahan lainnya telah ter-update secara lengkap. 
Berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi dilakukan secara triwulanan yaitu: 
  •  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 paling cepat bulan Maret
  •  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 paling cepat bulan Juni
  •  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 paling cepat bulan September
  •  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 paling cepat bulan Nopember
Dalam prakteknya, pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, sedangkan pencairan TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Demikian sekilas info yang dapat kami sajikan terkait dengan informasi pencairan tunjangan sertifikasi ini. Semoga menghadirkan manfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi seputar pencairan tunjangan ini. Selanjutnya mengenai petunjuk teknis penyaluran dan pencairan tunjangan profesi / sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah Tahun 2015 yang untuk sementara masih dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016, Insha Allah akan kami sajikan pada berita selanjutnya.

(Sumber: Berbagai Sumber)

3 komentar untuk "Syarat Pencairan Sertifikasi"

  1. Bagaimana dengan guru yang sedang sakit namun masih bisa utk datang ke sekolah tetapi tidak di beri jam mengajar oleh Kepala Sekolahnya dengan alasan sakit

    BalasHapus
  2. Pak Agus,

    Jika guru tersebut tidak dapat memberikan bukti administratif sesuai dengan syarat pada artikel di atas, maka guru tersebut tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi. Memang seringkali kita temukan bahwa bukti administratif seringkali tidak merefleksikan substansi. Namun demikian, untuk merefleksikan substansi, hal yang paling sering digunakan adalah bukti administratif.

    Demikian, Pak Agus jawaban kami. Semoga membantu. Jika ada koreksi, silahkan beri kami umpan balik. Terima kasih, Pak Agus. Salam sukses untuk Bapak.

    BalasHapus
  3. Jika guru sma ambil jam di kemenag(madrasah aliyah swasta) untuk jamtambahan bisa apa gak ya krn di sma sudah penuh guru ekonomi. Tapi 2016 triwulan 1,2,3,4 kemaren sy tidak keluar sktp. Apa krn itu ,mohon pencerahannya,trims

    BalasHapus

Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!