Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen di Daerah

www.informasiguru.com / Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen di Daerah
Anggaran APBD Pendidikan Belum Mencapai 20 Persen di Daerah

Penyerapan APBD Pendidikan Belum Mencapai 20 Persen di Daerah



Sebagaimana sudah diketahui secara umum, bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), Pasal 49 ayat 1 mengatur tentang dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal wajib dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN dan APBD). Dalam prakteknya, Irjen Kemendikbud, Daryanto menyebutkan masih cukup banyak daerah yang justru mengalokasikan anggaran pendidikannya kurang dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyebab terjadinya hal tersebut karena ada dua hal, yaitu:
  1. Jumlah pendapatan asli daerah yang masih kecil
  2. Komitmen untuk memenuhi alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut.
“Disinilah pemahaman para pemerintah daerah harus jelas dulu,” ucapnya kala diwawancara pada acara Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Intern Pemerintah, di Kota Surakarta, Jumat (16/12/2016).
Ditambahkan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menurut Daryanto, harus mampu mendorong penyerapan alokasi anggaran pendidikan tersebut. Akan tetapi, jamak terungkap bahwa data mengenai pendapatan daerah belum sepenuhnya jelas dan hanya menggantungkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja yang kemudian justru bisa menjadikan dan menambah persoalan.

Pada kesempatan itu, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa sumber pendanaan pendidikan di daerah mencakup hibah, Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, bantuan atau sumbangan swasta.

Kala alokasi anggaran pendidikan 20 persen belum terpenuhi, pemateri Sesi Kedua pada Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 2016 menjelaskan fokus untuk mengurangi hibah bansos.

Alokasi anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi,” terangnya.

Daryanto menyampaikan bahwa Kemendikbud mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen. Menurutnya, kehadiran Neraca Pendidikan Daerah sudah sangat jelas dan bagian setiap unsur yang memenuhi sudah diterangkan secara detail.

“Itu kan ada berapa guru yang sudah disertifikasi, jumlah bangunan sekolah berapa, sekolah yang rusak berat berapa dan jumlah murid berapa,” tambah Daryanto.

Neraca Pendidikan Daerah (NPD) telah membuat publik menjadi lebih terbuka kepada kebijakan yang diberikan dan turut berperan ke masing-masing satker. Sehingga unsur pengawasan harus mendorong ke keterlibatan publik juga. “Itu suatu langkah bagus dan bermartabat untuk kebijakan 20 persen,” papar Daryanto.

Nah, Neraca Pendidikan Daerah ini dapat Anda telusuri di http://npd.data.kemdikbud.go.id.
NPD memuat informasi tentang:
  1. Anggaran Pendidikan yang dialokasikan daerah untuk pendidikan (menurut urusan) dan yang diterima daerah dari pusat (transfer pusat ke daerah untuk bidang pendidikan)
  2. Jumlah kondisi dan akreditasi Satuan Pendidikan
  3. Jumlah peserta didik dan guru serta nisbahnya
  4. Capaian Pendidikan (nilai Ujian Nasional, nilai Ujian Kompetensi Guru, Indeks Integritas UN),
  5. Presentase Penduduk Tuna Aksara
  6. Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah)


Posting Komentar untuk "Alokasi Anggaran Pendidikan Terserap Kurang Dari 20 Persen di Daerah"