Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018

Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD

Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD







Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD ini didasarkan pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2018. Peraturan Dirjen PAUD tersebut dibuat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018;

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD


Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD

BACA JUGA


Berikut adalah kutipan dari lampiran Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan optimal otak manusia terjadi di usia dini. Perkembangan otak dapat optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus holistik dan terintegrasi.

Masukan gizi telah terbukti merupakan salah satu faktor penting yang berpengaruh dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengakami stunting, penurut penelitian terbukti dapat mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan bantuan makanan sehat ke satuan PAUD/satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang menyelenggarakan program PAUD utamanya di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan daerah lain yang dianggap memerlukan.

Agar penyaluran bantuan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu ada Petunjuk Teknis Bantuan Makanan Sehat sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut.

BAB II PROGRAM PEMBERIAN MAKANAN SEHAT

A. Pengertian

Makanan Sehat adalah makanan bergizi seimbang sebagai makanan harian yang memenuhi kebutuhan gizi anak. Program pemberian makanan sehat merupakan intervensi untuk pembiasaan makanan sehat dan pembiasaan hidup sehat sebagai penerapan layanan holistic integrative di satuan PAUD/satuan Pendidikan Nonformal (PNF) yang menyelenggarakan program PAUD serta sebagai inisiasi bagi Pemerintah Daerah untuk menuntaskan stunting di wilayahnya. Lembaga/Satuan PAUD/Satuan Pendidikan Nonformal penerima dana batuan pemberian makanan sehat dapat menerima bantuan lain dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.

B. Tujuan

a. Meningkatkan dan kesehatan dan perkembangan kecerdasan peserta didik di Satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.
b. Membiasakan anak mengkonsumsi makanan sehat dan seimbang.
c. Membiasakan anak berperilaku sesuai tata aturan dan norma saat makan.
d. Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.
C. Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat

Lembaga/SatuanPAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD

1. Kriteria Lembaga

a.Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di 100 Kabupaten dengan angka stunting tertinggi secara nasional. b.Sudah terdaftar dalam Dapodik.

2. Kriteria Administrasi

a.Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik;
b.Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan;
d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing.

D. Pelaksanaan Pemberian Makanan Sehat

1. Pemberian Makanan Sehat dengan prinsip, sebagai berikut:

a. Pemberian makanan sehat sebagai bagian dari peningkatan layanan

PAUD Holistik Integratif bermutu.

b. Pemberian makanan sehat sebagai proses pembiasaan hidup sehat.

c. Pemberian makanan sehat sebagai proses pelibatan orangtua dalam pembelajaran penyelenggaraan PAUD.
d. Stimulasi bagi peningkatan partisipasi masyarakat, dunia usaha dan

Pemerintah Daerah.

2. Persyaratan Pemberian Makanan Sehat

a. Makanan tidak mengandung bahan pengawet, perasa buatan, Monosodium glutamat (Msg) dan zat-zat yang membahayakan kesehatan anak.
b. Bahan dan proses pembuatan serta penyajian dipastikan memenuhi kriteria kebersihan.
c. Memenuhi unsur gizi seimbang.
d. Semua bahan makanan terjaga kesegarannya.
e. Jeda waktu memasak dan penyajian tidak lama sehingga dipastikan makanan tidak basi.
f. Jumlah masakan mencukupi untuk semua anak.
g. Diutamakan makanan lokal dengan memanfaatkan bahan pangan atau makanan yang tersedia dan mudah diperoleh di wilayah setempat dan memenuhi unsur gizi seimbang.

3. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberian makanan sehat
a. Persiapan Pengelola, Pendidik dan orangtua menyepakati:

1) Menu makanan sehat sesuai dengan rekomendasi dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi.
2) Waktu pelaksanaan pemberian makanan sehat.
3) Bentuk partisipasi orangtua dalam pemberian makanan sehat.
4) Pemberian bekal makanan sehari-hari di luar hari pemberian makanan sehat dari satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD.

b. Pelaksanaan Pemberian makanan sehat bagi anak didik di satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD:

1) Merupakan bagian dari pembiasaan hidup sehat dan perilaku baik seperti mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat makan, saling berbagi makanan, membiasakan anak makan sayur dan lainnya.
2) Dapat diberikan sebagai sarapan pagi sebelum anak belajar.
Waktu yang sangat dianjurkan untuk memberi energi untuk mengikuti semua kegiatan dengan bersemangat dan konsentrasi.
3) Makan siang di saat istirahat setelah anak bermain atau melakukan berbagai kegiatan.
4) Pemberian makanan minimal 20 kali selama 5 bulan.
5) Didukung dengan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat oleh petugas puskesmas/dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi kepada orangtua sebagai bagian dari kegiatan parenting.

E. Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat:

a. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak didik. b. Perkembangan berat dan tinggi badan anak.
c. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan/penimbangan/pengukuran tinggi, berat badan dan lingkar lengan anak yang dilakukan setiap bulan.
d. Rujukan ke puskesmas/dokter/tenaga kesehatan segera dilakukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, misal: keracunan makanan, mual, muntah, buang air, setelah makan atau apabila berat anak menurun.

F. Indikator Keberhasilan

Indikator program pemberian bantuan makanan sehat:

a. Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
b. Meningkatnya berat dan tinggi badan anak sesuai Kartu Menuju Sehat.
c. 80% dari jumlah orang tua anak terlibat aktif dalam kegiatan parenting dan penyiapan makanan sehat.
d. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program bantuan makanan sehat.

BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2018

A. Pemberi Bantuan

Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2018. Alokasi dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 sebesar Rp6.900.000.000,- (enam milyar sembilan ratus juta rupiah).

B. Sasaran Program Bantuan

Peserta didik di Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD terutama di 100 kabupaten dengan jumlah stunting tertinggi atau daerah terpencil/pedesaan, kumuh dan padat. Jumlah Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD yang akan menerima bantuan makanan sehat sebanyak 450 lembaga/satuan PAUD.

C. Manfaat Bantuan

1. Manfaat bagi anak dan orang tua

Meningkatkan status gizi anak untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara

a. Meningkatkan aktivasi kegiatan PAUD secara holistic dan integratif di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

D. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

1. Kriteria Penerima

a. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis,
b. Satuan PNF berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan PNF sejenis, yang menyelenggarakan program PAUD c. Lokasi satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD berada di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau daerah terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
2. Persyaratan Penerima a. Memiliki NPSN.
b. Memiliki daftar peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik.
c. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/ pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotocopy buku rekening yang menunjukkan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening.
d. Bekerjasama dengan Puskesmas setempat dalam pemantauan kesehatan (jika bantuan telah diterima)
e. Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.

f. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.

g. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.

h. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

E. Besaran dan Penggunaan Bantuan

Dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan untuk masing-masing satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD. Rincian penggunaan dana sebagi berikut.

F. Prosedur Pengajuan Bantuan

1. Pengajuan

Satuan/lembaga PAUD/lembaga PNF penyelenggara program, harus:

a. Mengajukan proposal disertai Rencana Anggaran Belanja (RAB) menggunakan format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud melalui UPT Ditjen PAUD dan Dikmas atau Dinas Pendidikan Kab/Kota.
b. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
c. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari
Kementerian sesuai kebutuhan.
d. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

e. Proposal yang sudah diisi dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diajukan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

2. Verifikasi

a. Proposal yang masuk didaftar oleh tim administrasi Bantuan

Pemerintah pada Direktorat Pembinaan PAUD.

b. Proposal yang sudah terdaftar diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD.
c. Verifikasi calon penerima bantuan dilaksanakan sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima Bantuan Pemberian Makanan Sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a. Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penerima bantuan pemberian makanan sehat.
b. Penerima Bantuan wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,- dan distempel Satuan PAUD/lembaga.

5. Pengelolaan Dana Bantuan a. Pengadministrasian
Lembaga/Satuan PAUD/organisasi kemasyarakatan penerima dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat wajib mengelola dana bantuan secara baik, benar, dan tepat waktu.
b. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama:

1) Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2) Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
3) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
6. Penggunaan

a. Pembelian Barang

1) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a) Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b) Faktur/Nota Pembelian.

2) Materai dan kuitansi

a) Materai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp1.000.000,-

b) Materai Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-

c) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

b. Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pembayaran Honorarium

Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).

7. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur

Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

G. Pertanggujawaban

1. Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan diharuskan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
2. Lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga
3. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan setelah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
4. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
a) Halaman Sampul

Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap lembaga.
b) Pengantar

Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akad.
c) Isi Laporan

Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:

1) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan;
2) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan; kegiatan apa saja yang sudah terrealisasi
3) Bagian 3, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen- komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
4) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan. Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
5) Lampiran

Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.

I. Perpajakan

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lembaga wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
3. Lembaga memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:

a. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
b. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008) atau Rp1.320.000,- per bulan.

4. Lembaga selaku wajib pajak harus:

a. Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
b. Menyimpan semua bukti setor pajak.

c. Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.

J. Sanksi

Apabila penerima bantuan dana tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama dan/atau tidak menyampaikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Apabila penerima bantuan dana terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang diterima, akan dikenakan sanksi hukum, dan/atau sanksi administrasi melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD

Lembaga penerima bantuan wajib mengembalikan dana bantuan ke Kantor

Kas Negara apabila:

1. Pembatalan dari pihak Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini karena lembaga telah menerima bantuan sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
2. Pembatalan dilakukan oleh pihak lembaga penerima Bantuan Pemerintah, karena hal-hal tertentu.
3. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
4. Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi karena sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan sampai pada program pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Untuk pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini

Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7,

Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telpon/fax. 021 57900244. website: www.paud-dikmas.Kemendikbud.go.id

BAB V

SUPERVISI DAN PENGAWASAN Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan penyelenggaraan program bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 dapat digambarkan dalam chart sebagai berikut:

A. Supervisi

1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan UPT Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Pengawas/Penilik memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari dana bantuan.
4. Tujuan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan ketepatan penggunaan dana, ketetapan sasaran penerima bantuan dan menghindarkan dari ketidaktepatan atau penyelewengan dana;
5. Monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau meminta laporan dari penerima bantuan.

B. Pengawasan

1. Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemendikbud (Itjen) melakukan pengawasan dan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan dana bantuan.

C. Penutup

Bantuan ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada Aparat Sipil Negara yang mengatasnamakan lembaga meminta imbalan, agar segera dilaporkan ke Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD-Dikmas, Kemendikbud Gedung E lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Telp. 021-5725712 atau email: -Website: www.paud.Kemendikbud.go.id

Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktur Pembinaan Pendidikan Anak
Usia Dini.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018-Program PAUD

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018"