Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemendikbud Rangkul Pemda Terkait Zonasi Sekolah

Kemendikbud Libatkan Pemda Bahas Penetapan Zonasi Persekolahan

Kemendikbud Libatkan Pemda Bahas Penetapan Zonasi Persekolahan






Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa sistem zonasi sekolah adalah puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan. Setelah diawali dengan beberapa langkah-langkah penyesuaian, kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya Pemda.

"Tugas kita saat ini adalah bagaimana mengurangi ketimpangan yang menganga, yang terjadi akibat struktur selama puluhan tahun," dipaparkan Mendikbud ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II, di Jakarta, Senin (17/9).

Rakor Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region II diikuti perwakilan dari 11 dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Turut hadir di dalam rakor malam ini Sekretaris Jenderal, Didik Suhardi; Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad; Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Bastari; dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Suharti.

Pada kesempatan itu, Muhadjir meminta agar rangkaian kebijakan zonasi dapat dipahami secara baik oleh para pengambil kebijakan di daerah. Menurut Muhadjir, pemerintah pusat semakin memercayai pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan. Hal itu tercermin dalam rencana alokasi transfer daerah pada anggaran fungsi pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang semakin besar jumlahnya.

Sampai saat ini Kemendikbud telah menyiapkan sekitar 1.900 zona. Muhadjir menghimbau supaya para peserta rakor yang menjadi perwakilan pemerintah daerah/ pemda mampu bersama-sama menetapkan zona-zona persekolahan di wilayahnya masing-masing. "Pemda duduk bersama, lalu mengklarifikasi, apakah zona yang kita tetapkan ini sudah sesuai dengan yang ada di lapangan atau belum. Kemudian bersama-sama melakukan penyesuaian-penyesuaian agar lebih baik lagi. Pertemuan ini untuk mematangkan. Ke depan semua masalah pendidikan pendekatannya menggunakan sistem zonasi," pinta Muhadjir.




Mendikbud berharap Dinas Pendidikan segera dapat memulai pendataan siswa dan mengukur ketersediaan ruang belajar dan fasilitas pendidikan di tiap zona. Sehingga tidak perlu lagi ada pendaftaran siswa di awal tahun ajaran seperti tahun-tahun sebelumnya. "Sejak jauh hari anak-anak sudah tahu nanti dia akan melanjutkan sekolah di mana. Nanti itu peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Guru Bimbingan Konseling juga berperan penting dalam memberikan pembinaan siswa, mau melanjutkan ke mana, memilih SMA atau SMK bidang apa," terang Mendikbud.

Beberapa pesan Mendikbud kepada para peserta rakor di antaranya adalah agar sekolah sebagai layanan publik tidak boleh lagi dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. "Saya berterima kasih sekali karena kita sudah berhasil mengurangi praktik-praktik tidak baik dalam penerimaan peserta didik baru," ucap Muhadjir.

Mantan Rektor UMM Malang ini yakin bahwa wajar 12 tahun bisa segera terealisasi bila penerapan sistem zonasi berjalan baik. Baginya, sistem zonasi yang sudah dimulai saat ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pencanangan target nasional tersebut. Disebutkannya, cukup banyak negara maju yang memberlakukan sistem zonasi sejak lama. "Saya yakin kalau zonasi ini sudah berjalan baik, maka kita segera mencapai wajib belajar 12 tahun. Anak-anak di luar sekolah dapat kita dorong untuk belajar, baik di jalur formal maupun nonformal. Lembaga-lembaga pendidikan nonformal nanti juga harus dimasukkan di dalam zona sebagai pilihan," jelas Muhadjir.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Supriano, menjelaskan bahwa tujuan dari rakor ini yakni agar dapat menyosialisasikan kebijakan zonasi secara lebih baik. Kemudian juga menyosialisasikan pembahasan seputar potret pendidikan di daerah, peta sebaran satuan pendidikan nominasi pusat zona, dan proses manajemen pembuatan zona.

"Beberapa materi yang akan diberikan di antaranya Kebijakan terkait Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud Tahun 2018; Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Kebijakan Zonasi; dan Konsep Pengembangan Zonasi, Klasifikasi Sekolah Pusat Zona dan Peta Sebaran Sekolah Pusat Zonasi," tutup Dirjen GTK.


Sekian tulisan yang berjudul:

Kemendikbud Rangkul Pemda Terkait Zonasi Sekolah

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Kemendikbud Rangkul Pemda Terkait Zonasi Sekolah"