Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK TAHUN 2019




Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

A. Latar Belakang

Sustainable Development Goals (SDG’s) tujuan nomor 4.2 dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Berkelanjutan menuntut bukan saja pemerataan layanan PAUD untuk anak laki-laki dan perempuan tetapi juga layanan pendidikan yang bermutu. Layanan PAUD bermutu pada dasarnya adalah layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan fitrah anak. Salah satu fitrah anak adalah selalu ingin tahu tentang segala yang ada di sekelilingnya. Rasa ingin tahu bagi anak sesuangguhnya merupakan bagian penting dari proses saintifik yang berguna untuk membangun pengetahuan dan pengalaman bagi anak.

Memahami kebutuhan pembelajaran bermutu bagi anak usia dini, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, mengembangkan program Ilmuwan Cilik (little scientist). Program Ilmuwan Cilik merupakan program baru dan rintisan, yang nantinya diharapkan tumbuh menjadi rujukan bagi lembaga PAUD sekitarnya yang akan mengembangkan program yang sama. Dalam rangka menunjang pelaksanaan program tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD menyediakan dana bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran dan Penggunaan Dana Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik.

C. Tujuan Pedoman Teknis

1. Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung jawaban bantuan.
2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Pengembangan Ilmuwan Cilik tahun 2019.

PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK

A. Pengertian

Program Pengembangan Ilmuwan Cilik adalah program pembelajaran yang menerapkan pendekatan saintifik dimana anak mengamati objek, mencari tahu, membuat pendapat berdasarkan pikirannya, lalu mencobakan untuk membuktikan pendapatnya.
Pengenalan sains pada anak usia dini bukan semata belajar sains tetapi menumbuhkan sifat kritis, keingintahuan, teliti, eksplorasi untuk mencari jawaban, dan berpikir teratur melalui kegiatan eksperimen yang menyenangkan. Kegiatan eksperimen dilakukan bukan untuk mengetahui benar atau salah suatu kejadian, tetapi yang lebih penting mengembangkan keterampilan dasar anak agar dapat belajar dan melakukan sesuatu yang menolong mereka memahami dunia dengan belajar secara menyenangkan dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menakjubkan.

B. Tujuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik
Tujuan pengembangan ilmuwan cilik untuk anak usia dini untuk memupuk anak menjadi pembelajar aktif yang menyenangi belajar. Anak merasakan bahwa belajar adalah tantangan yang menarik, anak ditantang untuk menganalisis, mempertanyakan, dan berhipotesis ditanamkan untuk ditekuni dan digunakan membangun pengalaman mendapatkan jawaban dari tantangan tersebut.

C. Penyelenggara Program Pengembangan Ilmuwan Cilik

Program pengembangan ilmuwan cilik diselenggarakan oleh satuan PAUD atau satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD.

D.Manfaat Program Pengembangan Ilmuwan Cilik

Program ilmuwan kecil memberi manfaat besar bagi:

1. Anak:

a. Mengenalkan dan memupuk rasa cinta kepada alam sekitar sehingga menyadari kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menumbuhkan minat pada anak untuk mengenal, mempelajari, mencari tahu sesuatu dengan cara kerja sains yakni; mengamati, mencari tahu, melakukan, menemukan dan menyampaikan penemuannya sendiri serta kejadian di lingkungan sekitarnya.
c. Mengembangkan sikap ingin tahu, tekun, teliti, sabar, terbuka, kritis, mawas diri, bertanggung jawab, bekerjasama, mandiri dan bekerja tuntas.
d. Melatih keterampilan dalam menggunakan teknologi sederhana untuk memecahkan masalah yang di temukan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pendidik dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

a. Memberi stimulasi membangun sikap anak senang belajar dan menjadi pembelajaran seumur hidup.
b. Penerapan kurikulum PAUD dalam proses pembelajaran menjadi sangat beragam, tidak monoton, sehingga memudahkan anak terlibat aktif.
c. Pendidik membiasakan menggunakan bahan dan alat sederhana yang ada di lingkungan sekitar.
d. Membantu pendidik PAUD dalam membuat program perencanaan pembelajaran (harian, mingguan, dan semester).
3. Orang Tua

a. Memudahkan orang tua untuk melakukan kegiatan yang sama dengan yang dilakukan di satuan pendidikan penyelenggara PAUD, sehingga terdapat keselasaran pengasuhan di rumah dan di satuan pendidikan.
b. Meletakkan dasar yang kokoh cara belajar tepat yang diperlukan anak untuk berhasil di jenjang pendidikan berikutnya.

E. Pelaksanaan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik

1. Program pengembangan ilmuwan cilik dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD untuk anak usia 4 – 6 tahun dengan prioritas anak usia 5 – 6 tahun yang akan memasuki jenjang Sekolah Dasar.
2. Mengembangkan kompetensi sesuai dengan kurikulum PAUD 2013.

3. Menekankan pada pembelajaran aktif dengan menggunakan pendekatan saintifik. Kegiatan dipilih dalam bentuk tematik yang penentuannya diserahkan pada pendekatan pengelolaan pembelajaran yang diterapkan di masing lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini sesuai dengan minat anak dan lingkungan tempat tinggal.
4. Mencakup pengenalan kegiatan antara lain: laboran ilmuwan cilik, petani ilmuwan cilik, pedagang ilmuwan cilik, nelayan ilmuwan cilik, chef ilmuwan cilik, peternak ilmuwan cilik, dan lainnya yang disesuaikan dengan minat anak dan kondisi lingkungan tepat tinggal.
5. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dapat memilih dan menetapkan apakah akan memfokuskan pada kegiatan tertentu dalam satu periode, ataukah memadukan beberapa kegiatan dalam periode yang sama.
Sebagai contoh TK Arini pada semester I merencanakan menerapkan kegiatan bercocok tanam sayuran, memasak, praktek fisika sederhana. Sementara TK Budi Luhur untuk semester I lebih memfokuskan pada kegiatan bercocok tanam. Keduanya dapat saja diterapkan.
6. Penerapan kegiatan tidak mengubah strategi pembelajaran yang digunakan (sentra, area, ataupun kelompok).

F. Evaluasi

Evaluasi dilaksanakan untuk melihat keberhasilan dan efektivitas penerapan program dalam meningkatkan motivasi belajar anak, mengembangkan aspek- aspek perkembangan anak, dan pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh satuan penyelenggara program PAUD.
Evaluasi dilaksanakan untuk:

1. Mengetahui peningkatan keterlibatan anak dalam proses pembelajaran.
2. Mengetahui proses penerapan program pengembangan ilmuwan kecil di satuan pendidikanpenyelenggara pendidikan anak usia ini
3. Mengetahui efektivitas hasil pengelolaan pembelajaran program pengembangan ilmuwan cilik di satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini

G.Indikator Keberhasilan Program

1. Tersedianya lingkungan main yang menerapkan pendekatan saintifik.
2. Meningkatnya pendekatan saintifik pada peserta didik di setiap kegiatan main.
3. Meningkatnya efektivitas pengelolaan pembelajaran di satuan penyelenggara program Pendidikan Anak Usia Dini.

TATA KELOLA DANA BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK TAHUN 2019

PROGRAM PENGEMBANGAN ILMUWAN CILIK TAHUN 2019

A. Pengertian Bantuan

Bantuan Program Ilmuwan Cilik 2019 adalah pemberian sejumlah dana sebagai stimulan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini dalam pelaksanaan pembelajaran dengan menerapkan pendekatan saintifik.

B. Sasaran Bantuan

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD sebanyak 40 (empat puluh) lembaga.

C. Manfaat Bantuan

1. Manfaat bagi anak

Mendapatkan layanan PAUD bermutu dengan pendekatan bermain yang menyenangkan untuk memupuk minat dan pengetahuan anak.
2. Manfaat bagi lembaga penyelenggara

a. Menjadi tempat percontohan penerapan pengembangan ilmuwan cilik bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD sekitar.
b. Mewujudkan layanan PAUD Berkualitas.

D. Pemberi Bantuan

Bantuan program ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2019.

E. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

1. Kriteria Penerima

a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:

1) Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis yang sudah terdaftar kedalam dapodik.
2) Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang menyelenggarakan program PAUD.
b. Telah menerapkan kurikulum PAUD 2013. c. Memiliki peserta didik minimal 30 anak.

2. Persyaratan Penerima

a. Memiliki NPSN dan terdaftar di dapodik.
b. Memiliki rekening bank dan NPWP atas nama lembaga/yayasan(bukan milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotokopi NPWP dan buku rekening yang menunjukkan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening.
c. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan/atau dari UPT PAUD dan Dikmas provinsi masing-masing
d. Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud, yang telah diverifikasi oleh UPT PP dan BP PAUD dan Dikmas.
e. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
f. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
F. Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan

Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019 merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing penerima bantuan.

Rincian penggunaan dana bantuan sebagi berikut:

Komponen Penggunaan % (Prosentase)
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain 1. Alat      kegiatan      pembelajaran      yangmendukung   kegiatan   laboran   ilmuwan cilik, petani ilmuwan cilik, pedagang ilmuwan cilik, nelayan ilmuwan cilik, chef ilmuwan cilik, peternak ilmuwan cilik, dan atau kegiatan sejenis lainnya.2. Bahan   praktek   kegiatan   pembelajaran yang  mendukung  kegiatan  laboran ilmuwan cilik, petani ilmuwan cilik, pedagang ilmuwan cilik, nelayan ilmuwan cilik, chef ilmuwan cilik, peternak ilmuwan cilik, dan atau kegiatan sejenis lainnya.3. Bahan   belajar   buku   dan   CD   terkaitkegiatan  laboran  ilmuwan  cilik,  petani Minimal 55%
KegiatanPendukung 1. Menambah transport pendidik dan ataunarasumber lainnya;2. Melaksanakan kegiatan outdoor dankunjungan ke tempat yang sesuai. Maksimal30%
KegiatanLainnya 1. Bazar hasil karya anak.2. Unjuk kerja kemampuan anak.3. Penyediaan buku administrasi.4. ATK/bahan habis pakai. Maksimal15%

G.Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Usulan

Satuan pendidikan yang ingin menjadi penyelenggara program PAUD, harus: a. Mengajukan proposal menggunakan format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, melalui UPT PAUD dan Dikmas untuk dilakukan verifikasi.

b. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.

c. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari UPT Kemdikbud sesuai kebutuhan.
d. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
2. Verifikasi

a. Proposal yang masuk diinput oleh tim administrasi Bantuan Pemerintah

b. Proposal yang sudah terdaftar diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD.
c. Verifikasi calon penerima bantuan dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan. Apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan terhadap lembaga calon penerima bantuan
d. Hasil verifikasi dapat dijadikan acuan sebagai penetapan penerima bantuan.
3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan Keputusan Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.
Surat keputusan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat

Pembinaan PAUD tentang penerima bantuan paling sedikit memuat:

a. Identitas penerima bantuan;

b. Nominal uang; dan

c. Nomor rekening penerima bantuan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PPK Subdit Program dan

Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan penerima bantuan. b. Perjanjian kerja sama memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah bantuan operasional yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran;

4) pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
5) pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
c. Penerima bantuan setelah menandatangani perjanjian kerja sama, wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan distempel lembaga.
5. Penyaluran dan pencairan bantuan

a. Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke nomor rekening penerima bantuan.
b. Pencairan bantuan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan penerima bantuan.
c. Penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan dilampiri:
1) rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
3) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.

H. Pengelolaan Bantuan

a. Pengadministrasian

Penerima dana bantuan wajib mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama.

2) menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
3) mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibuat dan disimpan di lembaga penerima bantuan.
4) mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
b. Penggunaan

1) Pembelian Barang

a) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: (1) Kwitansi dari toko/perusahaan.
(2) Faktur/Nota Pembelian. b) Materai dan kwitansi
(1) Materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk pembelian

Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) keatas.

(2) Materai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai

Rp250.000,00 sampai dengan dibawah Rp1.000.000,00.
(3) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
2) Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.
c. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus dengan persetujuan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD.

I. Pertanggungjawaban Bantuan

a. Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
1) laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;

2) pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan.
3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana tercantum dalam

Format VI.

b. Penerima bantuan diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga. Laporan awal sebagaimana Format IV.
c. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan setelah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan. Laporan awal sebagaimana Format V.
d. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1) Halaman Sampul

Halaman sampul memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar

Pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan akad.
3) Isi Laporan

Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:

a) Bagian 1, Pendahuluan.

Berisi uraian tentang kapan dana diterima dan digunakan;

b) Bagian 2, Pelaksanaan Program.

Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan, kegiatan apa saja yang sudah terealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana.

Menguraikan seluruh komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil.
Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan.
e) Lampiran

Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait kegiatan.

J. Perpajakan

a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerima Bantuan wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
c. Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
2) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp15.840.000,00 per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,00 per bulan.

d. Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:

1) Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
2) Menyimpan semua bukti setor pajak.
3) Melampirkan fotokopi bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019

Baca Juga:

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019"