Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019

Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat

Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat




Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

A. Latar Belakang

Perkembangan optimal otak manusia terjadi di usia dini. Perkembangan otak dapat optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seyogyanya menggunakan pendekatan holistik dan terintegrasi.

Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2003 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menyatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangatditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam). Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Gizi merupakan salah satu faktor penting yang berpengaruh dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengalami stunting, terbukti dapat mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu tumbuh kembang anak agar sesuai harapan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, meluncurkan program pemberian makanan sehat/tambahan kepada anak-anak peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD, utamanya yang berada di kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan daerah lain yang memerlukan program tersebut.

Agar penyaluran bantuan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Satuan pendidikan penyelenggara program PAUD dan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut.

C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur bantuan.

2. Sebagai rujukan bagi auditor dan pihak terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.

PROGRAM PEMBERIAN MAKANAN SEHAT

A. Pengertian Program Pemberian Makanan Sehat

Program pemberian makanan sehat merupakan intervensi untuk pembiasaan makanan sehat, gizi seimbang, dan hidup sehat terhadap anak usia dini sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan layanan holistik integratif di satuan PAUD atau satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan PAUD. Gizi seimbang ialah susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh anak. Gizi seimbang memperhatikan prinsip keaneka ragaman pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih, dan mempertahankan berat badan normal untuk mencegah masalah gizi. Gizi seimbang mencegah kekurangan dan kelebihan berat badan anak. Kecukupan gizi menunjang pertumbuhan, perkembangan, keaktifan anak, serta mendukung tumbuhnya kepercayaan diri anak.

Makanan sebagai sumber energi untuk pertumbuhannya sangat penting untuk menunjang aktifitas anak. Tubuh yang sehat akan membuat perkembangan fisik dan otak anak bekerja optimal. Bila anak sulit makan dan asupan makanan tidak mencukupi kebutuhan tubuhnya, ia akan mudah sakit. Asupan makanan yang tepat sangat berguna untuk menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit. Potensi anak dapat berkembang optimal jika mendapatkan perawatan kesahatan melalui pemenuhan gizi seimbang sehingga kesehatannya dapat terjaga.

B. Tujuan Program Pemberian Makanan Sehat

a. Meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak peserta didik di satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program PAUD;

b. Menjaga peserta didik agar tetap dalam kondisi gizi seimbang;

c. Membiasakan anak mengonsumsi makanan sehat dan berperilaku sesuai tata aturan dan norma saat makan;

d. Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.

C. Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat

Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pemberian makanan sehat adalah satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program PAUD.

D. Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Sehat

1. Prinsip Pemberian Makanan Sehat, sebagai berikut:

a. Pemberian makanan sehat sebagai bagian dari peningkatan layanan PAUD Holistik Integratif bermutu.

b. Pemberian makanan sehat sebagai proses pembiasaan hidup sehat.

c. Pemberian makanan sehat sebagai proses pelibatan orangtua dalam pembelajaran penyelenggaraan PAUD.

d. Stimulasi bagi peningkatan partisipasi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah.

2. Persyaratan Pemberian Makanan Sehat

a. Makanan tidak mengandung bahan pengawet, perasa buatan, MSG dan zat-zat yang membahayakan kesehatan anak.
b. Bahan dan proses pembuatan serta penyajian dipastikan memenuhi kriteria kebersihan.
c. Memenuhi unsur gizi seimbang.
d. Semua bahan makanan terjaga kesegarannya.
e. Jeda waktu memasak dan penyajian tidak lama sehingga dipastikan makanan tidak basi.
f. Jumlah masakan mencukupi untuk semua anak.
g. Diutamakan makanan lokal dengan memanfaatkan bahan pangan atau makanan yang tersedia dan mudah diperoleh di wilayah setempat dan memenuhi unsur gizi seimbang.

3. Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberian makanan sehat
a. Persiapan Pengelola, pendidik, dan orangtua menyepakati:

1) Menu makanan sehat sesuai dengan rekomendasi dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi/posyandu.
2) Waktu pelaksanaan pemberian makanan sehat.

3) Bentuk partisipasi orangtua dalam pemberian makanan sehat.

4) Pemberian bekal makanan sehari-hari diluar hari pemberian makanan sehat dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.

b. Pelaksanaan

Pemberian makanan sehat bagi anak didik di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD:

1) Merupakan bagian dari pembiasaan hidup sehat dan perilaku baik seperti mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat makan, saling berbagi makanan, membiasakan anak makan sayur dan lainnya.
2) Dapat diberikan sebagai sarapan pagi sebelum anak belajar.

Waktu yang sangat dianjurkan untuk memberi energi untuk mengikuti semua kegiatan dengan bersemangat dan konsentrasi.

3) Makan siang di saat istirahat setelah anak bermain atau melakukan berbagai kegiatan.
4) Untuk program bantuan, pemberian makanan minimal 20 kali dengan waktu maksimal 5 bulan.
5) Didukung dengan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat oleh petugas puskesmas/dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi kepada orangtua sebagai bagian dari kegiatan parenting.

E. Evaluasi Program Pemberian Makanan Sehat

Evaluasi dilakukan untuk melihat:

a. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak didik. b. Perkembangan berat dan tinggi badan anak.
c. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan/penimbangan/pengukuran tinggi, berat badan dan lingkar lengan anak yang dilakukan setiap bulan.
d. Rujukan ke puskesmas/dokter/tenaga kesehatan segera dilakukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, misal: keracunan makanan, mual, muntah, buang air, setelah makan atau apabila berat anak menurun.

F. Indikator Keberhasilan Program Pemberian Makanan Sehat

a. Meningkatnya perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.

b. Meningkatnya berat dan tinggi badan anak sesuai Kartu Menuju Sehat. c. 80% dari jumlah orang tua anak terlibat aktif dalam kegiatan parenting
dan penyiapan makanan sehat.

d. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program bantuan makanan sehat.

TATA KELOLA BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019


Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat


A. Pengertian Bantuan

Bantuan Pemberian Makanan Sehat merupakan pemberian sejumlah dana stimulan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD untuk digunakan sebagai pemberian makanan tambahan yang memenuhi gizi seimbang kepada peserta didik.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD penerima dana batuan pemberian makanan sehat dapat menerima bantuan lain dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.

B. Sasaran Bantuan

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD yang akan menerima bantuan makanan sehat sebanyak 1000 lembaga, diprioritaskan di kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau daerah terpencil/ pedesaan, kumuh dan padat.
C. Manfaat Bantuan

1. Bagi anak dan orang tua

a. Meningkatkan status gizi anak peserta didik untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
b. Meningkatkan kesadaran orang tua tentang pentingnya gizi seimbang pada anak usia dini.
2. Bagi Lembaga Penyelenggara

a. Meningkatkan aktivasi kegiatan PAUD secara holistik integratif di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

D. Pemberi Bantuan

Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas tahun anggaran 2019.
E. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

1. Kriteria Penerima

a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:

1) Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis
2) Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis
b. Diutamakan penyelenggara program PAUD yang berada di kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau daerah terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
c. Memiliki peserta didik minimal 20 anak.

2. Persyaratan Penerima a. Memiliki NPSN.
b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dan NPWP.
c. Bekerjasama dengan Puskesmas atau Posyandu setempat dalam pemantauan kesehatan (jika bantuan telah diterima)
d. Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud.

e. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.

f. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayanaan sesuai kebutuhan.
g. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

F. Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan

Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk masing-masing satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD penerima bantuan.

Isi Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 selengkapnya dapat di-download pada tautan berikut:


Download Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberian Makanan Sehat

Baca Juga:

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019"