Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah

Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah; MI, MTs, dan MA Terbaru

Juknis atau petunjuk teknis penyusunan dan pengembangan kurikulum madrasah terbaru ini merupakan panduan satuan pendidikan dalam mengembangkan KTSP di MI, MTs, dan MA. Dengan adanya panduan ini diharapkan setiap madrasah dapat menyusun dan mengembangkan KTSP yang khas dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Daftar isi


RINGKASAN JUKNIS

Juknis penyusunan dan pengembangan kurikulum madrasah ini merupakan aturan penjelas dari Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sehingga satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai visi, misi, tujuan dan kebutuhan madrasah.

Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP MI, MTs, dan MA. Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Hakekat KTSP, Panduan Teknis Penyusun KTSP Dokumen I, dan Lampiran.

Juknis ini secara formal tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Keputusan tersebut dibagi menjadi tujuh  dengan rincian sebagai berikut:

SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Latar Belakang 

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi Lulusan, (c) Standar Proses, (d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) Standar Sarana dan Prasarana, (f) Standar Pengelolaan, (g) Standar Pembiayaan, dan (h) Standar Penilaian Pendidikan.

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.

Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah.

Konsep Dasar KTSP

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 berbunyi kurikulum adalah separangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada ayat 20 berbunyi, kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Rumusan-rumusan ini mengandung beberapa hal, yaitu: (a) kurikulum harus berupa rencana yang berisi visi, misi dan tujuan yang menjadi arah kurikulum yang disusun, bahkan struktur kurikulum yang lengkap sampai kepada rencana pelaksanaan pembelajaran; (b) kurikulum mengandung pengaturan bagi pelaksana kurikulum yang memberikan rambu-rambu dalam mengimplementasikannya yang harus ditaati oleh yang berperan dan bertanggung jawab melaksanakannya; (c) kurikulum ini karena disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, maka disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.

KTSP merupakan suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang dilekatkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu madrasah atau satuan pendidikan. Madrasah memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan madrasah dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstra kurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah.

Tujuan Penyusunan KTSP

Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada satuan pendidikan dan mendorong untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah: (a) meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; (b) meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan (c) meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

Pengembangan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan sebagai berikut: (a) madrasah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya; (b) madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik; (c) pengambilan keputusan yang dilakukan oleh madrasah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan madrasah karena pihak madrasahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi madrasahnya; (d) keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat; (e) madrasah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing- masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP; (f) madrasah dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat; (g) madrasah dapat secara cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.

Langkah-langkah Penyusunan KTSP

Penyusunan KTSP hendaknya mengikuti langkah-langkah yang sebagai berikut :

1. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
Tahap awal yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan KTSP adalah menyusun tim pengembang kurikulum madrasah. Tim terdiri dari unsur: kepala madrasah, komite madrasah, guru (termasuk Koordinator Bidang Kurikulum) dan pemangku kepentingan (stakeholders). Tim ini merupakan penggerak penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendali, serta evaluasi kurikulum. Tim ini mengadakan pertemuan- pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum.
2. Analisis konteks/pemetaan madrasah
Tim pengembang kurikulum madrasah melakukan analisis terhadap kondisi madrasah dan hubungannya dengan peserta didik. Analisis dilakukan terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi madrasah. Analisis ini dilakukan secara holistik sehingga hasil yang diperoleh merupakan gambaran nyata tentang kondisi madrasah.
3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Setelah melakukan analisis, Tim pengembang kurikulum menyelenggarakan pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala madrasah, guru, komite madrasah dengan bimbingan pengawas dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 dengan pertimbangan utama mutu konten/ isi dokumen.
Secara teknis KTSP dokumen 1 memuat komponen-komponen sebagai berikut: Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan.

DOWNLOAD

Petunjuk teknis atau juknis penyusunan dan pengembangan kurikulum madrasah untuk MI, MTs, MA, dan MAK terbaru ini dapat di-download pada tautan berikut:

Download SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Download SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Download SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
Download SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
Download SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
Download SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
Download SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Posting Komentar untuk "Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah"