Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis dan Jadwal Pelaksanaan Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja/PKK Tahun 2020

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi  Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Jadwal Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 I

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 berfungsi sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program PKK adalah program pelayanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu setingkat operator dan teknisi yang bersertifikat kompetensi sehingga dapat dijadikan bekal untuk bekerja pada dunia usaha dan dunia industri dengan peluang kerja (job opportunities) yang ada.

Daftar isi

Ringkasan Juknis Bantuan Program PKK Tahun 2020

A. Latar Belakang
Beberapa dasar pemikiran yang melatarbelakangi Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan pemerintah melalui Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), yaitu:
1. Mayoritas tenaga kerja (58,77%/72,8 juta) memiliki tingkat pendidikan rendah (lulusan SMP/sederajat kebawah) tanpa keterampilan yang dibutuhkan pasar tenaga kerja (BPS, 2019).
2. Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi saat ini belum menghasilkan lulusan yang memadai dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dengan keterampilan tinggi.
3. Sistem pendidikan menghasilkan cukup banyak lulusan semi-terampil, sementara pasar kerja memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyerap lulusan tersebut.
4. Pengembangan bidang keahlian di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi belum sejalan dengan kebutuhan industri dan belum merespon kebutuhan pasar.
5. Produktivitas tenaga kerja Indonesia relatif rendah (1,37%) jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand (5,28%), Vietnam (4,39%), dan Malaysia (2,16 %) (Sumber: APO, September 2018)
6. Sasaran pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri 0,78%/2,8 juta sampai dengan tahun 2024 (Bappenas).

Fakta diatas adalah beberapa faktor yang memicu jumlah pengangguran dan angkatan kerja Indonesia masih tinggi (jumlah pengangguran sebanyak 7.05 juta orang, sedangkan jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta merujuk data BPS tahun 2019), selain meningkatnya jumlah angka putus sekolah.

B. Tujuan Petunjuk Teknis
Tujuan Petunjuk Teknis Program PKK adalah memberikan acuan teknis kepada:
1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
3. Lembaga penyelenggara Program PKK dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
4. Mitra (DU/DI, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
5. Auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKK.

Dengan tujuan tersebut maka diharapkan program PKK dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Penyelenggara Program PKK

Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.

Peserta Didik

Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2. Warga belajar paket C vokasi atau;
3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.

Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak
sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.

Penyelenggaraan Program PKK

Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
1. Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang diprioritas merujuk pada empat sektor yang menjadi fokus revitalisasi pendidikan vokasi yaitu:
Fokus Revitalisasi Pendidikan Vokasi
1. Machinery and Construction a. Teknik Mesin
b. Teknik Pengelasan
c. Teknik Otomasi Industri
d. Teknik Mekatronika
e. Teknik Otomotif Kendaraan Ringan
f. Teknik Otomotif Sepeda Motor
g. Teknik Otomotif Alat Berat h. Teknik Geomatika
i. Teknik Konstruksi Bangunan
j. Desain Permodelan dan Informasi Bangunan
k. Teknik Mengemudi dan Operasional Kendaraan
l. Teknik Komputer dan Jaringan
2. Creative Economy a. Rekayasa Perangkat Lunak
b. Animasi dan Desain Komunikasi Visual
c. Fotografi
d. Komunikasi dan Penyiaran
e. Multimedia f. Seni Musik g. Seni Tari
h. Seni Peran i. Seni Rupa
j. Seni Kriya k. Tata Rias
l. Jasa Usaha Wisata
m. Tata Busana
3. Hospitality a. Agrobisnis, Peternakan dan Perikanan
b. Perhotelan
c. Tata Boga
d. Bisnis Daring dan Pemasaran
e. Retail
f. Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
g. Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
h. SPA dan Terapi Kecantikan
i. Penyehatan Tradisional dan Kebugaran
4. Care Service a. Perawatan Balita
b. Asisten Rumah Tangga
c. Perawatan Lansia
d. Asisten Keperawatan
Apabila ada jenis keterampilan diluar empat sektor prioritas tersebut di atas yang dibutuhkan oleh DU/DI maka jenis keterampilan tersebut dapat diusulkan.

2. Kurikulum
Menggunakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau kurikulum yang dikembangkan oleh Lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan bersama dengan DU/DI sesuai dengan level kompetensi yang memuat komponen; standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
3. Proses pembelajaran Proses pembelajaran dilaksanakan secara teori dan praktik, serta menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di lembaga penyelenggara dan/atau di DU/DI calon penerima lulusan. Metode pembelajaran dapat menggunakan pembelajaran konvensional dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring), dilanjutkan dengan praktik dan uji kompetensi.
4. Instruktur
Instruktur dari lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI dengan syarat:
a. Memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari DU/DI atau ijazah yang relevan).
b. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar.
5. Sarana Prasarana Pembelajaran
Lembaga penyelenggara dan/atau DU/DI menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dengan jenis keterampilan yang diajukan. Penyediaan sarana dan prasarana harus memerhatikan jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran baik untuk pembelajaran yang sifatnya konvensional ataupun daring, diantaranya:
a. Ruang belajar teori dan praktik kecuali untuk pembelajaran daring.
b. Sarana belajar teori dan praktik yang sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.
c. Sarana dan prasarana dari DU/DI mitra kerja.
Dana bantuan program PKK tidak boleh dipergunakan untuk pembelian/pengadaan/sewa sarana dan prasarana pembelajaran, hanya diperbolehkan untuk bahan-bahan praktik habis pakai.

Jadwal Pelaksanaan Program PKK Tahun 2020

Jadwal Pelaksanaan Program PKK
No Jadwal Pelaksanaan Program PKK
1 Sosialisasi:
Minggu ke-2 Bulan Juni s.d. Minggu ke-4 Bulan Juni 2020
2 Penerimaan Proposal:
Minggu ke-3 Bulan Juni s.d. Minggu ke-3 Bulan September 2020
3 Penetapan Calon Penerima:
Minggu pertama Bulan Juli s.d. Minggu ke-4 Bulan September 2020
4 Pencairan Anggaran:
Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu pertama Bulan Oktober 2020
5 Proses Pembelajaran:
Minggu ke-2 Bulan Juli s.d. Minggu ke-2 Bulan Desember 2020
6 Uji Kompetensi:
Minggu ke-3 Bulan Oktober s.d. Minggu ke-4 Bulan Desember 2020
7 Monitoring dan Evaluasi:
Minggu ke-3 Bulan Juli s.d. Minggu ke-4 Bulan Desember 2020

Download

Juknis dan Jadwal Pelaksanaan Bantuan Pemerintah/Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja/PKK Tahun 2020 dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Download Juknis dan Jadwal Pelaksanaan Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja/PKK Tahun 2020 "