Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KI dan KD K-13 Sesuai Keputusan Balitbang No 018/H/KR/2020

KI dan KD kurikulum 2013 TK/Paud, Dikdas, dan Dikmen untuk Kondisi Khusus Sesuai Keputusan Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud Nomor 018/H/KR/20208/H/KR/2020

Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan peserta didik dalam mencapai suatu Standar Kompetensi Lulusan yang wajib dimiliki oleh tiap peserta didik pada setiap tingkat, kelas ataupun program.

Kompetensi Dasar adalah kemampuan siswa untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus didapatkan oleh peserta didik melalui pembelajaran. KD terdiri dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotorik ).Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.

KI dan KD kurikulum 2013 TK/Paud, Dikdas (SD SDLB, SMP - SMPLB), dan Dikmen (SMA – SMALB) untuk Kondisi Khusus yang diterbitkan oleh kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud ini bertujuan untuk melaksanakan kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus.

Dalam Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada kurikulum 2013 pada Paud, Dikdas, dan Dikmen berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus ini termuat Salinan dan Lampiran Keputusan yang bisa Anda unduh di akhir halaman ini.

Ringkasan KI dan KD K-13 Sesuai Keputusan Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud No 018/H/KR/2020

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692);
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERBENTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS UNTUK KONDISI KHUSUS.

KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download KI dan KD K-13 Sesuai Keputusan Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud No 018/H/KR/2020

Dalam Keputusan Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 berisi KI dan KD Kurikulum 2013 untuk TK-Paud, SD-SDLB, SMP-SMPLB dan SMA – SMALB ini terdapat berkas yang terdiri atas:
  1. Salinan Keputusan Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 (Download DI SINI)
  2. Daftar Isi Lampiran KI dan KD Kurikulum 2013 untuk TK-Paud, SD-SDLB, SMP-SMPLB dan SMA – SMALB (Download DI SINI)
  3. Lampiran KI dan KD Kurikulum 2013 untuk TK-Paud, SD-SDLB, SMP-SMPLB dan SMA – SMALB (Download DI SINI)

Posting Komentar untuk "KI dan KD K-13 Sesuai Keputusan Balitbang No 018/H/KR/2020"