Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemenang dan Peringkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020

Download SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 dan Nomor : 1744/J3/PD/2020 Tentang Penetapan  Pemenang dan Peringkat Peserta Tingkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020

SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 TENTANG PENETAPAN PERINGKAT PROVINSI FLS2N JENJANG SMP TINGKAT PROVINSI TAHUN 2020 dan SK Nomor : 1744/J3/PD/2020 TENTANG PENETAPAN PEMENANG FLS2N SMP TINGKAT PROVINSI TAHUN 2020 ini diterbitkan oleh Kepala Puspresnas Kemendikbud.

Salah satu kegiatan program pusat prestasi nasional dalam pengembangan bakat dan minat serta prestasinya di Bidang Pendidikan Dasar dalam meningkatkan mutu prestasi adalah melalui Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat Provinsi Tahun 2020 yang disertai dengan juknisnya. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif bagi peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sikap sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal.

Ringkasan Pemenang dan Peringkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020 Sesuai SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 dan SK Nomor : 1744/J3/PD/2020

Berikut adalah salinan dari SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 tentang Penetapan Peringkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020 sesuai teks aslinya.

Menimbang:
a. bahwa salah satu kegiatan program pusat prestasi nasional dalam pengembangan bakat dan minat serta prestasinya di Bidang Pendidikan Dasar dalam meningkatkan mutu prestasi, melalui Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat Provinsi Tahun 2020.
b. bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif bagi peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sikap sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal.
c. bahwa setelah pelaksanaan kegiatan tersebut perlu ditetapkan Peringkat Provinsi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Jenjang SMP Tingkat Provinsi Tahun 2020.

Mengingat:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.
32 tahun 2013
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020;
12. Surat Keputusan Kuasa Penggunan Anggaran Satker 690397, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Nomor : 0186/J3/KU/2020, tanggal 04 Mei 2020.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PRESTASI NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERINGKAT PROVINSI FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) JENJANG SMP TINGKAT PROVINSI TAHUN 2020

Pertama : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai Peringkat Provinsi FLS2N Tingkat Provinsi Jenjang SMP Tahun 2020. Para Peringkat Provinsi FLS2N Jenjang SMP Tingkat Provinsi akan mendapatkan piagam penghargaan.
Kedua : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ketiga : Sumber biaya yang diperlukan dalam kegiatan ini dibebankan pada Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 20 September 2020
Plt Kepala
Asep Sukmayadi
NIP. 197206062006041001

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
4. Kepala LPMP Seluruh Indonesia
5. Kepala Sekolah siswa bersangkutan
6. Siswa bersangkutan
7. Kasubbag Tata Usaha Puspresnas

Download SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 dan Nomor : 1744/J3/PD/2020 Tentang Penetapan  Pemenang dan Peringkat Peserta Tingkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020

Berikut adalah salinan dari SK Nomor : 1744/J3/PD/2020 tentang Penetapan Pemenang Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020 sesuai teks aslinya.

Menimbang :
a. bahwa untuk menentukan siswa terbaik Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP tingkat Provinsi di 5 cabang Cabang yang
dilombakan:
1. Kreativitas Tari Tradisional,
2. Kreativitas Musik Tradisional,
3. Lomba Menyanyi Solo,
4. Lomba Gitar Duet, dan
5. Lomba Desain Poster

b. bahwa melalui seleksi telah terpilih 1 (satu) pemenang terbaik pada Festival/Lomba Seni tingkat provinsi meliputi:
1. Kreativitas Tari Tradisional,
2. Kreativitas Musik Tradisional,
3. Lomba Menyanyi Solo,
4. Lomba Gitar Duet, dan
5. Lomba Desain Poster

c. bahwa para pemenang sebagaimana pada butir ”b” tersebut dipandang perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Prestasi Nasional,Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;.

Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020;
12. Surat Keputusan Kuasa Penggunan Anggaran Satker 690397, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Nomor : 0186/J3/KU/2020, tanggal 04 Mei 2020.

Memperhatikan :
Hasil Penilaian Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP tingkat Provinsi di 5 cabang (Kreativitas Tari Tradisional, Kreativitas Musik Tradisional, Lomba Menyanyi Solo, Lomba Gitar Duet, dan Lomba Desain Poster tahun 2020.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PRESTASI NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SELEKSI FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) SMP TINGKAT PROVINSI TAHUN 2020

Pertama : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai pemenang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP tingkat Provinsi di 5 cabang (Kreativitas Tari Tradisional, Kreativitas Musik Tradisional, Lomba Menyanyi Solo, Lomba Gitar Duet, dan Lomba Desain Poster) tahun 2020;
Kedua : Para pemenang 5 (lima) cabang seni akan mendapatkan piagam penghargaan,;
Ketiga : Sumber biaya yang diperlukan dalam kegiatan ini dibebankan pada Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 September 2020

Plt Kepala
Asep Sukmayadi
NIP. 197206062006041001

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Kemdikbud
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
4. Kepala LPMP Seluruh Indonesia
5. Kepala Sekolah siswa bersangkutan
6. Siswa yang bersangkutan

Download SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 dan Nomor : 1744/J3/PD/2020 Tentang Penetapan  Pemenang dan Peringkat Peserta Tingkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020

Download SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 dan SK Nomor : 1744/J3/PD/2020 Tentang Penetapan Pemenang dan Peringkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020

Tabel di bawah ini memuat beberapa daftar peringkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020 cabang lomba Kreativitas Musik Tradisional
No. Nama Sekolah Kab./Kota Provinsi
1 Kreatifitas Musik Tradisional SMPN 3 Langsa Kota Langsa Prov. Aceh
2 Jeumpa Puteh SMPN 3 Bireuen Kab. Bireuen Prov. Aceh
3 Aneuk Nanggroe SMPN 2 Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh
4 Sanggar Sukma SMP Sukma Bangsa
     Pidie
Kab. Pidie Prov. Aceh
5 Indah Canden SMPN 1 Meureudu Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh
6 Kreatifitas Musik Tradisional SMPN 1 Idi Kab. Aceh Timur Prov. Aceh
No. Nama Sekolah Kab./Kota Provinsi
1 SMP Negeri 3 Mengwi SMPN 3 Mengwi Kab. Badung Prov. Bali
2 Festival Kreativitas Musik Tradisional SMPN 2 Rendang Kab. Karang Asem Prov. Bali
3 Gending Spensapura SMPN 1 Semarapura Kab. Klungkung Prov. Bali
No. Nama Sekolah Kab./Kota Provinsi
1 Musik Tradisional SMPN 3 Pandeglang Kab. Pandeglang Prov. Banten
2 Musik Tradisional SMPN 1 Kaduhejo Kab. Pandeglang Prov. Banten
3 SMPN 1 Cilegon SMPN 1 Cilegon Kota Cilegon Prov. Banten
4 Terbang Gedean SMPN 1 Kota Serang Kota Serang Prov. Banten
5 Seni Sengen SMPN 12 Kota
     Serang
Kota Serang Prov. Banten
6 Seni Musik Tradisi SMPN 1 Baros Kab. Serang Prov. Banten
7 Kisah Santri SMP Paramarta Kota Tangerang
     Selatan
Prov. Banten
8 SMPS Permata
     Insani
SMPS Permata Insani
     Islamic School
Kab. Tangerang Prov. Banten
Untuk mengetahui informasi daftar peringkat Provinsi lainnya secara lengkap, dipersilahkan untuk mengunduhnya melalui tautan yang tersedia di akhir laman ini.

Sedangkan tabel berikut berisi daftar beberapa finalis FLS2N daring SMP tingkat Provinsi tahun 2020

CABANG KREATIVITAS TARI
No Nama Sekolah Kab/Kota Provinsi
1. Sekolah Indonesia Kota Kinabalu Sekolah Indonesia Kota Kinabalu Tingkat SMP Malaysia Luar Negeri
2. Festival Kreatifitas Tari SMP Negeri 1 Idi Kab. Aceh Timur Aceh
3. Taksu Winangun Spenda SMP Negeri 10 Denpasar Kota Denpasar Bali
4 Tari Sak Race SMP Negeri 1 KotaSerang Kota Serang Banten
5. Group Tari SMP N 8 Kota Bengkulu SMP Negeri 8 Kota Bengkulu Kota Bengkulu Bengkulu
6. Herucakra SMP N 1 Bantul Kab. Bantul D.I. Yogyakarta
7. Tari Kreasi SMP Negeri 52 Jakarta Kota Jakarta Timur D.K.I. Jakarta
8 Sepak Tonggo SMP Negeri 1 Telaga Kab. Gorontalo Gorontalo
9. Kacal Kolong Spensa Kuala Tungkal SMP Negeri 01 Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat Jambi
10 SMP Kota Cimahi SMPN 2 Cimahi Kota Cimahi Jawa Barat
11. SMP Negeri 1 Surakarta SMP Negeri 1 Surakarta Kota Surakarta Jawa Tengah
12. Spendunotariyes SMPN 2 Srono Kab. Banyuwangi Jawa Timur
13. SMP Kristen Immanuel 2 SMP Kristen Immanuel 2 Kab. Kuburaya Kalimantan Barat
14. SMPN 1 Kusan Hilir SMPN 1 Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
15. Kreativitas Tari SMPS Eka Tjipta Perdana Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
16. Kreativitas Tari SMPN 1 Sangatta Selatan SMPN 1 Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur Kalimantan Timur
17. SMPN 1 Tanjung Palas Tengah SMPN 1 Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Kalimantan Utara
18. Kahyang Rambak SMP Negeri 1 Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur Kepulauan Bangka Belitung
19. SMP Negeri 1 Karimun SMP Negeri 1 Karimun Kab. Karimun Kepulauan Riau
20. Tari Kreasi SMPN 4 BDL SMP Negeri 4 Bandar Lampung Kota Bandar Lampung Lampung
21. Grup Tari SMP Negeri 2 Tual SMPN 2 Tual Kota Tual Maluku
22. Kreatifitas Tari SMP Negeri 1 Tidore Kepulauan Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara
23. Grup Tari SMPN 1 Sumbawa SMP Negeri 1 Sumbawa Kab. Sumbawa Nusa Tenggara Barat

Berkas SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 dan Nomor : 1744/J3/PD/2020 Tentang Penetapan Pemenang dan Peringkat Peserta Tingkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020 dapat di-download melalui tautan yang disediakan di bawah ini.

SK Nomor : 1741/J3/PD/2020 tentang Penetapan Peringkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020 ( Donwload Di Sini)
SK Nomor : 1744/J3/PD/2020 tentang Penetapan Pemenang Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020 ( Donwload Di Sini)

Posting Komentar untuk "Pemenang dan Peringkat Provinsi FLS2N Daring SMP Tahun 2020"