Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Buku Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 I PDF

Download Buku Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 I pdf


Buku profil Sanitasi Madrasah ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam pengembangan dan pembangunan Sanitasi Madrasah dalam kerangka Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah atau UKS/M. Hal ini karena sangat eratnya hubungan antara Sanitasi Madrasah dengan dua pilar dari UKS/M, yaitu Pendidikan Kesehatan Pembinaan Lingkungan Sehat.

Selain itu, indikator-indikator dalam profil ini juga menjadi acuan dalam strata UKS/M. Dengan begitu, data-data dalam publikasi ini juga diharapkan dapat selalu dimonitor pencapaiannya setiap tahun, sehingga dapat digunakan sebagai bahan advokasi kepada penentu kebijakan.

Ringkasan Buku Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020

Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 ini disusun oleh bersama-sama antara Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama dengan dukungan teknis dari UNICEF Indonesia, GIZ Fit for School dan SNV Indonesia. Publikasi ini disusun sebagai rujukan data awal Sanitasi Madrasah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Beberapa indikator utama tujuan 4.a terkait dengan ketersediaan sarana sanitasi di madrasah, yaitu akses dasar pada sumber air, akses dasar pada sanitasi, serta akses dasar pada sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sesuai yang diamanatkan dalam TPB, Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memenuhi semua indikator itu pada semua sekolah dan madrasah di Indonesia pada Tahun 2030. Dengan terbitnya publikasi ini, maka diharapkan dapat diijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan terkait untuk dapat mengalokasikan sumber daya dalam rangka mempercepat tercapainya kondisi Sanitasi Madrasah yang layak pada Tahun 2030. Kementerian Agama mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungannya, termasuk UNICEF Indonesia, GIZ Fit for School dan SNV Indonesia yang telah memberikan dukungan teknis, sehingga Profil Sanitasi Madrasah ini dapat diterbitkan.

KATA PENGANTAR

Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 ini merupakan milestone atau tonggak sejarah penting baik dalam pengembangan Madrasah pada khususnya maupun pengembangan dunia Pendidikan islam pada umumnya. Pemerintah Indonesia, melalui publikasi Profil Sanitasi Madrasah ini untuk pertama kalinya dapat memperlihatkan status perkembangan kondisi Air, Sanitasi dan Kebersihan di seluruh madrasah di Indonesia.

Data data terkait Sanitasi Madrasah ini penting bukan saja karena Sanitasi Madrasah merupakan salah satu indikator dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), tetapi juga karena ketersediaan Sanitasi Madrasah, khususnya Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, terbukti menjadi komponen yang vital untuk menghindari berbagai penyakit, termasuk Covid-19 yang telah menjadi pandemi saat ini.

Akses air, sanitasi dan kebersihan (WASH) merupakan komponen penting dalam bagian menciptakan lingkungan madrasah yang aman, bersih dan sehat. Secara global, sanitasi madrasah merupakan prioritas yang secara spesifik dicantumkan dalam Tujuan 4.a dari SDGs (Sustainable Development Goals).

Akses SDGs dalam sanitasi madrasah berdasarkan 3 kriteria yakni akses air minum yang berkelanjutan, akses sanitasi yang layak dan terpisah, serta akses fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir. Akses sanitasi madrasah dikategorikan dalam akses lanjutan, akses dasar, akses terbatas dan tidak ada akses pada 3 kriteria diatas, yakni air, sanitasi dan kebersihan. Saat ini yang menjadi tantangan dalam menyajikan data sanitasi madrasah sesuai dengan kriteria SDGs adalah kurangnya data terkait kondisi air, sanitasi dan kebersihan di madrasah, dimana madrasah memiliki pendataan yang berbeda dengan sekolah. Hal ini karena dimana madrasah dibawah wewenang Kementerian Agama yang memiliki sistem pendataan sendiri, yaitu Education Management Information System (EMIS), sedangkan sekolah merupakan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk mengatasi keterbatasan data sanitasi madrasah, maka Kementerian Agama, dengan dukungan dari UNICEF, SNV dan GIZ menganalisa EMIS tahun 2019. Tujuan dari analisa ini adalah untuk mendapatkan gambaran secara rinci mengenai sanitasi madrasah berdasarkan 3 kriteria SDGs diatas. Sebagai tambahan, analisa tersebut digunakan untuk alat advokasi dalam mendorong kesadaran semua pemangku kepentingan akan pentingnya pencapaian target sanitasi madrasah. Analisa ini juga dapat digunakan sebagai rujukan bagi pengambil keputusan terkait pendidikan, kesehatan dan gender serta khususnya bidang air, sanitasi dan kebersihan. Temuan dari analisa data dalam buku ini berdasarkan perbandingan tipe madrasah.

Data juga dipisahkan berdasarkan provinsi. Komponen sanitasi madrasah menguji setiap kriteria air, sanitasi dan kebersihan. Analisa tambahan pada sanitasi madrasah berdasarkan indeks untuk mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai sanitasi madrasah pada konteks Indonesia. Tipe madrasah yang dianalisa berdasarkan jenjang pendidikan madrasah, yakni Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI); Madrasah Tsanawiyah (MTs); and Madrasah Aliyah (MA).

Madrasah dengan akses dasar air dasar didefinisikan sebagai madrasah yang memiliki sumber air terlindungi. Sumber air terlindungi berasal dari air peripaan, sumur gali, penampungan air hujan, mata air terlindungi, sumur terlindungi dan air botol. Sebagai tambahan, akses air dasar juga mensyaratkan sumber air berada di lingkungan sekolah dan tersedia sepanjang waktu selama 24 jam per hari.

Sementara itu, akses air terbatas didefinisikan sebagai sekolah dengan akses terbatas pada sumber air yang hanya tersedia pada waktu tertentu. Madrasah yang didefinisikan sebagai tidak ada akses adalah madrasah yang tidak memiliki sumber air atau sumber air permukaan seperti sungai dan danau.

Madarasah dengan akses dasar sanitasi adalah madrasah yang memiliki sarana sanitasi dalam hal ini jamban yang layak, berfungsi, terpisah laki dan perempuan. Akses sanitasi terbatas adalah madrasah yang sudah memiliki jamban namun kondisinya tidak layak atau rusak atau tidak terpisah antara laki dan perempuan. Madrasah yang tidak memiliki akses sanitasi adalah mandarasah yang tidak memiliki jamban atau kondisi jambannya tidak aman secara kesehatan, seperti contohnya jamban cemplung tanpa tutup atau jamban gantung yang pembuangannya langsung ke sungai atau danau.

Madrasah dengan akses kebersihan layak adalah madrasah yang memiliki sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) lengkap dengan sabun dan air mengalir. Madrasah dengan akses kebersihan yang terbatas adalah madrasah yang sudah memiliki sarana CTPS namun tidak dilengkapi dengan sabun atau air mengalir. Madrasah yang tidak memiliki akses kebersihan adalah madrasah yang belum memiliki sarana CTPS.

Berdasarkan analisa yang disajikan dalam buku ini, secara umum, akses dasar air di madrasah cukup baik. Secara nasional akses dasar air mencapai 70%. DKI Jakarta memiliki akses air dasar yang tertinggi dengan cakupan 84,95% sedangkan Sulawesi Barat memiliki akses dasar yang terendah dengan cakupan hanya 43,33%.

Berdasar kan jenjeng pendidikan madrasah, RA memiliki pencapaian akses dasar air yang paling tinggi sebesar 70,47%. Sedangkan MTs menjadi jenjang pendidikan yang paling rendah dengan akses dasar air sebesar 68,85%.

Tidak seperti akses dasar air di madrasah yang terlihat cukup baik. Pada akses dasar sanitasi di madrasah seluruh Indonesia masih jauh dari kondisi ideal. Cakupan nasional untuk .akses dasar sanitasi di madrasah pada semua jenjang pendidikan madrasah hanya sekitar 50%, itu berarti satu dari dua madrasah tidak memiliki fasilitas jamban yang layak. Provinsi Lampung merupakan provinsi dengan akses sanitasi dasar atau jamban l ayak yang terbanyak yakni sebesar 63,64%. Sedangkan Maluku Utara menjadi provinsi yang memiliki akses dasar sanitasi yang paling sedikit yakni sebesar 25%. Berdasarkan jenjang pendidikan, MA menjadi jenjang pendidikan madrasah yang memiliki akses sanitasi dasar tertinggi sebesar 70,24%. Sedangkan RA menjadi jenjang pendidikan madrasah yang memiliki akses sanitasi dasar yang terendah hanya sebesar 27.97%.

Perhatian madrasah pada siswa/siswi yang memiliki kebutuhan khusus masih sangat rendah. Akses sanitasi yang disediakan untuk siswa/siswi dengan kebutuhan khusus hanya mencapai sekitar 13,78%. Provinsi Aceh merupak provinsi yang paling banyak menyediakan akses sanitasi untuk siswa/siswi dengan kebutuhan khusus yakni sebanyak 24.33%. Sedangkan Provinsi Daerah Khusus Yogyakarta menjadi provinsi yang paling sedikit menyediakan akses bagi siswa/siswi yang memiliki kebutuhan khusus. Berdasarkan jenjang pendidikan, MA menjadi jenjang pendidikan madrasah yang paling banyak menyediakan akses sanitasi pada siswa/siswi dengan kebutuhan khusus yang mencapai 17.98%. Sedangkan RA menjadi jenjang pendidikan madrasah yang paling rendah menyediakan akses sanitasi bagi siswa/siswi yang berkebutuhan khusus. Secara totol hanya sekitar 8.56% dari semua RA yang memiliki akses sanitasi untuk siswa/siswi berkebutuhan khusus.

Analisa pada buku ini juga menyajikan indeks yang menghitung kombinasi akses dasar pada 3 kriteria yakni akses air minum yang berkelanjutan, akses sanitasi yang layak dan terpisah, serta akses fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir. Berdasarkan perhitungan statistik 3 kriteria itu diterapkan pada empat jenjang pendidikan madrasah yakni RA, MI, MTs dan MA. Hanya sekitar 26,56% madrasah dari empat jenjang pendidikan yang memiliki tiga akses dasar tersebut, yakni akses air dasar, akses sanitasi dasar dan akses kebersihan dasar. Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi dengan pencapaian akses lengkap yang paling tinggi sebesar 41,94%, sedangkan Provinsi Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan indeks yang paling rendah yakni sebesar 13,83%. Berdasarkan jenjang pendidikan madrasah, MA menjadi jenjang yang memiliki rata-rata indeks yang paling tinggi yakni 34,33%. Sedangkan RA memiliki rata-rata indeks yang paling rendah, yakni sebesar 15,78%.

Rekomendasi kunci untuk pengambil kebijakan di pusa, kantor Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pengelola madrasah telah disepakati bersama berdasarkan temuan disajikan pada buku ini. Rekomendasi tersebut adalah:

1. Mekanisme verifikasi data untuk menguji kualitas data EMIS. Saat ini Kementerian Kesehatan, melalui sanitarian di Puskesmas telah melakukan pengambilan data sanitasi di sekolah dan madrasah melalui kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dengan demikian diharapkan Kementerian Agama dapat berkolaborasi dan melanjutkan proses integrasi EMIS data pada data IKL dari Kementerian Kesehatan. Melalui mekanisme penggunaan data bersama ini, maka verifikasi data EMIS dapat dilakukan karena sanitarian merupakan ahli yang datang ke madrasah dan melakukan penilaian langsung kondisi akses sanitasi madrasah.

2. Pengisian data EMIS selama ini dilakukan oleh operator EMIS. Tidak semua operator EMIS memiliki pengetahuan teknis terkait konteks sanitasi madrasah, khususnya item pertanyaan terkait kondisi sanitasi madrasah. Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan pengisian item pertanyaan sanitasi madrasah atau dengan mendiseminasikan petunjuk pengisian sanitasi madrasah.

3. Pengembangan monitoring sistem berbasis online dan mekanisme umpan balik juga diperlukan. Sistem monitoring ini dan mekanisme umpan baliknya dihubungkan dengan pengukuran standar kinerja Kementerian Agama mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Selain itu, pengukuran standar kinerja dapat juga terhubung dengan sratifikasi UKS/M atau SDGs. Hal ini perlu didorong untuk pemenuhan akses air, sanitasi dan kebersihan di madrasah pada semua jenjang.

4. Berdasarkan analisa akses air, sanitasi dan kebersih di madrasah seluruh Indonesia, kondisi sanitasi madrasah masih jauh dari harapan. Usaha yang maksimal dibutuhkan untuk mendorong agar analisa data pada buku ini digunakan sebagai referensi dalam membuat perencanaan dan alokasi anggaran di Kemeneterian Agama baik di tingkat pusat serta pemangku kepentingan lainnya yang terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

LATAR BELAKANG

Semua anak Indonesia berhak mendapat akses ke lingkungan yang aman, bersih dan sehat di sekolah dan madrasah. Salah satu komponen penting dalam pemenuhan hak anak di madrasah adalah ketersediaan sarana air, sanitasi dan kebersihan, atau dapat disebut sanitasi madrasah. Namun demikian, hingga saat ini, sanitasi di madrasah belum menjadi isu prioritas bersama yang perlu mendapat perhatian.

Tidak semua madrasah di Indonesia memperhatikan kesehatan lingkungan. Padahal buruknya fasilitas sanitasi di madrasah dapat mempengaruhi kualitas pendidikan, seperti hilangnya waktu belajar dan menurunnya produktivitas siswa akibat sering tidak masuk sekolah. Banyak madrasah yang tidak mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan sarana sanitasi yang menyebabkan kondisi sarana sanitasi sekolah atau madrasah tidak terurus.

Kondisi lingkungan yang buruk menjadi tempat berkembang vektor penyebar penyakit seperti lalat dan nyamuk, yang dapat menyebabkan penyakit diare, demam berdarah dengue, malaria dan sebagainya. Sedangkan kurangnya sarana sanitasi menyebabkan siswa dan guru tidak dapat menjaga kebersihan diri sehingga mudah tertuar dan menularkan penyakit infeksi seperti infeksi saluran pernapasan, penyakit kulit, radang mata, dan sebagainya.

Mengapa Sanitasi Madrasah penting? Berdasarkan beberapa penelitian di tingkat global, ketersediaan sanitasi yang memadai akan memberikan dampak luar biasa pada beberapa indikator utama dalam pembangunan sektor kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, ekonomi, serta air dan sanitasi. Pada sektor kesehatan, kegiatan sederhana, seperti cuci tangan dengan sabun dapat menurunkan risiko terkena diare hingga 47%. Pembiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS) secara rutin dapat menurunkan angka ketidakhadiran secara signifikan hingga 50%.

KEBIJAKAN NASIONAL

Sanitasi Madrasah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 79 menyatakan “Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup yang sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.”

Di tingkat nasional terdapat kesepakatan bersama empat kementarian, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB 4 Menteri Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/ tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbarui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014.

DEFINISI DAN KONSEP SANITASI MADRASAH

Apa yang dimaksud Sanitasi Madrasah? Sebuah madrasah dapat dikatakan menerapkan Sanitasi Madrasah yang baik apabila dapat memenuhi tiga aspek yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Pertama, madrasah memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, terutama akases pada sarana air bersih yang aman dari pencemaran, sarana sanitasi (jamban) yang berfungsi dan terpisah antara siswa laki-laki dan perempuan, serta fasilitas cuci tangan pakai sabun. Kedua, madrasah melaksanakan kegiatan pembiasaan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti Kegiatan Cuci Tangan pakai Sabun (CTPS) secara rutin dan memastikan pelaksanakan Menajemen Kebersihan Menstruasi (MKM) secara konsisten. Ketiga, adanya dukungan manajemen madrasah untuk mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan sarana sanitasi dan biaya kegiatan PHBS.

Download Buku Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 I PDF

Dipersilahkan untuk mengunduh Buku Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 melaui tautan yang disediakan di bawah ini. Klik ikon download untuk langsung mengunduh berkas tersebut.

Download Buku Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 I PDF

Posting Komentar untuk "Unduh Buku Profil Sanitasi Madrasah Tahun 2020 I PDF"