Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Nomor 45 Tahun 2020: Juknis Upacara Bendera Hari Santri I PDF

Download SE Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Santri Tahun 2020 I PDF

Surat Edaran/ SE Nomor 45 Tahun 2020 tentang Upacara Bendera Hari Santri Tahun 2020 ini berisi informasi terkait tata cara/ juknis dalam pelaksanaan upacara bendera hari santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober tahun 2020. Untuk tema dan logo hari santri pada tahun ini memuat tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) telah menerbitkan Buku Panduan Peringatan Hari Santri Tahun 2020.

Ringkasan SE Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Santri Tahun 2020

Berikut adalah kutipan SE No 45 Tahun 2020 sesuai naskah aslinya. Yth.
1. Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama Pusat
2. Rektor UIN, IAIN dan STAIN
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 5. Kepala MAN, MTsN dan MIN

SURAT EDARAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI SANTRI 2020

Dalam rangka pelaksanan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2020 dengan tema "Santri Sehat Indonesia Kuat" sebagaimana tema Peringatan Hari Santri 2020.
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 pada lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan terpusat di halaman Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat dimulai pukul 08.00 WIB dan dapat diikuti secara virtual dengan ketentuan:
a. Peserta terlebih dahulu mendaftar melalui tautan http://bit.ly/UpacaraHariSantri2020
b. Peserta mengikuti upacara melalui zoom meeting ID 981 7789 7440 dan passcode HariSantri atau akun youtube Pendis Channel, fanpage Pendidikan Pesantren, dan instagram @pendidikanpesantren
c. Peserta yang mendaftar akan mendapatkan sertifikat elektronik yang ditandatangani Menteri Agama. 
3. Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, sementara untuk perempuan dapat menyesuaikan.
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren di wilayah saudara untuk pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020.
5. Mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 di media sosial atau media lainnya.
6. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2020 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Demikian untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2020

an. Menteri Agama
Plt. Sekretaris Jenderal

Nizar

Tembusan: Menteri Agama Republik Indonesia

Download SE Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Santri Tahun 2020 I PDF

Untuk mengunduh SE Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Santri Tahun 2020, dipersilahkan mengakses tautan yang disediakan melalui ikon download di bawah ini.

Download SE Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Santri Tahun 2020 I PDF

Posting Komentar untuk "SE Nomor 45 Tahun 2020: Juknis Upacara Bendera Hari Santri I PDF"