Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Asesmen Kompetensi AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 I PDF

 

Download SK Ditjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK dan AKP) Madrasah Tahun 2020

Petunjuk tejknis/ Juknis terkait asesmen AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini diatur melalui SKEP Dirjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas Madrasah (AKP) Tahun 2020.

Ringkasan Juknis Asesmen Kompetensi AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 I PDF

Asesmen Kompetensi AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini diselenggarakan dalam rangka untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
 
Asesmen Kompetensi (AKG, AKK, dan AKP) Madrasah Tahun 2020 bertujuan untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dengan harapan mendapatkan informasi tentang kompetensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan kompetensinya secara mandiri.

Tujuan dilaksanakannya program Asesmen Kompetensi AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 antara lain: 
1. Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 
2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 
3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian sebagai berikut:
No Sasaran Jumlah
1 Guru MI 182.125
2 Guru MTs 120.547
3 Guru MA 54.873
4 Kepala Madrasah 82.270
5 Pengawas Madrasah 3.659
DIMENSI KOMPETENSI AKG/AKK/AKP 
I. GURU 

1. PEDAGOGIK 
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 

2. PROFESIONAL 
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 
b. Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif 
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

II. KEPALA MADRASAH 
1. Kompetensi Manajerial 
a. Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. 
b. Mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan. 
c. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal. 
d. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. 
e. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. f. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. 
g. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. 
h. Mengelola hubungan madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan madrasah. 
i. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. 
j. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. 
k. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. 
l. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah. 
m. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah. 
n. Mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 
o. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah. 
p. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. 

2. Kompetensi Supervisi 
a. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 
b. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. 
c. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 

3. Kompetensi Kewirausahaan 
a. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah. 
b. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. 
c. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah. 
d. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah. 
e. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. 

III. PENGAWAS 
1. Kompetensi Supervisi Manajerial
a. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah 
b. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di madrasah 
c. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di madrasah.
d. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah. 
e. Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
f. Membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah. 
g. Mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di madrasah. 
h. Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah. 

2. Kompetensi Supervisi Akademik 
a. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, atau mata pelajaran di Madrasah. 
b. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik proses pembelajaran/bimbingan di Madrasah. 
c. Membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran di Madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP. 
d. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui pelajaran di Madrasah. 
e. Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran di Madrasah. 
f. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang mata pelajaran di Madrasah. 
g. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang mata pelajaran di Madrasah. 
h. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah. 

3. Kompetensi Evaluasi Pendidikan 
a. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam pembelajaran/bimbingan di Madrasah. 
b. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah. 
c. Menilai kinerja kepala madrasah, guru, dan staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah. 
d. Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah. 
e. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan mata pelajaran di Madrasah. 
f. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan staf madrasah. 

4. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan 
a. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan. 
b. Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas. 
c. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif. 
d. Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya. 
e. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif. 
f. Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
g. Menyusun pedoman/panduan dan/atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di madrasah. 
h. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di madrasah.

Download Download SK Ditjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK dan AKP) Madrasah Tahun 2020 I PDF

SK Dirjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asemen Kompetensi Kepala (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKP) dapat di unduh melalui ikon download di bawah ini.

Download SK Ditjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas (AKG, AKK dan AKP) Madrasah Tahun 2020



Posting Komentar untuk "Juknis Asesmen Kompetensi AKG, AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 I PDF"