Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 I PDF

 

Download Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis/ Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 I pdf

Dirjen GTK/ Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Republik Indonesia telah menerbitkan Perdirjen GTK Kemdikbud bernomor: 3928/B/HK/2020 tentang Renstra/ Rencana Strategis Dirjen GTK Tahun 2020-2024. 

Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang guru dan tenaga kependidikan.

Ringkasan Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis/ Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024

a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menyusun rencana strategis unit eselon I harus mengacu pada rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, rencana strategis unit eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020-2024.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2020-2024.

Berikut adalah kutipan isi Renstra sesuai naskah aslinya:

Pasal 1
(1) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan digunakan sebagai pedoman bagi direktorat teknis dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan:
a. penyusunan rencana strategis;
b. penyusunan rencana kerja;
c. penyusunan rencana kerja anggaran;
d. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan
e. penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja;
(2) Selain sebagai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 2
(1) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis terkait guru dan tenaga kependidikan pada periode 2020-2024.
(2) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendahuluan;
b. tujuan dan sasaran;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
(3) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Kondisi Umum

Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Tantangan utama pembangunan nasional tahun 2015—2019 yaitu kualitas sumberdaya manusia sebagai modal utama dalam pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan daya saing yang tinggi. Pencapaian pembangunan selama periode tahun 2015—2019 menjadi modal penting untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada sumberdaya manusia yang berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat. Salah satu sasaran pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019 adalah meningkatnya kualitas pengelolaan guru dengan memperbaiki distribusi dan memenuhi beban mengajar serta meningkatnya jaminan hidup dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan karir bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus.

Oleh mewujudkan itu semua, berbagai terobosan telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam rangka mewujudkan tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang profesional, sejahtera dan bermartabat serta ekosistem yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong. Terobosan tersebut dilaksanakan melalui Program Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam kurun waktu 2015—2019, berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan target dari Program Guru dan tenaga kependidikan mulai dari merencanakan dan menata kebutuhan guru serta pemenuhan standar guru.

Adapun capaian kinerja Program Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2015—2019 diukur menggunakan indikator kinerja sesuai dengan target pada Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sejumlah indikator yang menunjukkan keberhasilan dalam arti realisasi melebihi target yaitu persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki indeks kinerja minimal baik, Persentase guru dan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sesuai standar, persentase guru dan tenaga kependidikan yang meningkat karirnya, dan persentase satuan pendidikan memiliki guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan rombel dan standar kurikulum.

Berbagai inovasi yang dilakukan untuk perbaikan dalam kualitas program yang berkaitan dengan standar guru dan penataan guru sesuai dengan wewenang yang diamanatkan UU No 23 Tahun 2014, menjadi salah satu faktor yang menunjang keberhasilan Program Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam penataan kebutuhan guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kurun waktu 2015—2017 mengawal pengangkatan guru di daerah tertinggal melalui Program Guru Garis Depan (GGD). Tidak hanya itu, dalam penetapan formasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga ikut dilibatkan dalam memberikan rekomendasi kebutuhan guru secara nasional serta mendampingi proses penetapan formasi guru yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Daerah. Dalam pemenuhan standar guru yang mencakup kualifikasi, sertifikasi, serta kompetensi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam menyediakan anggaran agar guru dapat mencapai standar tersebut.

Dalam peningkatan kualifikasi akademik, Kementerian memberikan bantuan pendanaan kepada guru untuk meningkatkan kualifikasinya disamping dana mandiri dari guru yang bersangkutan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik, inovasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan dengan Hybrid Learning, pendampingan bagi Guru Daerah Khusus, pelatihan yang berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tataran Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), serta pemberdayaan kelompok kerja Guru dan Tenaga Kependidikan.

Potensi dan Permasalahan

Sejumlah permasalahan dan tantangan dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan yang perlu mendapat perhatian dalam kurun waktu lima tahun mendatang, khususnya yang terkait dengan peningkatan tata kelola guru dan tenaga kependidikan, antara lain:
1. Kualitas calon guru perlu ditingkatkan dan penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
2. Kualitas pengajaran dan pembelajaran perlu ditingkatkan
3. Pengembangan keprofesian guru masih harus dioptimalkan
4. Pengelolaan, pemenuhan, dan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan perlu ditingkatkan

TUJUAN DAN SASARAN

1. Tujuan
  • Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif
  • Penguatan mutu relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik 
  • Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter
  • Pelestarian dan pemajuan budaya, bahasa dan sastra serta pengarus-utamaannya dalam pendidikan
  • Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
2. Sasaran
  • Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang
  • Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang
  • Menguatnya karakter peserta didik
  • Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan
  • Terwujudnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa rancangan regulasi yang diprioritaskan sesuai bidang tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode waktu tahun 2020—2024 antara lain:
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian
1 Revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Dengan adanya satu sistem pendidikan nasional, maka ketentuan mengenai pendidik harusnya menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Pokok-pokok perubahan antara lain:
1. Undang-Undang ini perlu direvisi untuk menyesuaikan peran guru dan dosen dalam sistem pendidikan yang menerapkan sistem pembelajaran daring.
2. Pengaturan mengenai persyaratan, pengangkatan, pendistribusian, beban kerja, pembinaan, dan pelindungan guru dan dosen memerlukan penyesuaian dengan perubahan lingkungan strategis pendidikan di Indonesia.
3. Diperlukan sinkronisasi mengenai penghargaan kepada guru dan dosen, termasuk kemungkinan untuk memperpanjang batas usia pensiun guru dan dosen.
4. Hal lain yang memerlukan revisi adalah perlindungan guru oleh organisasi profesi guru/dosen. Selama ini tidak ada kejelasan mengenai organisasi profesi guru yang diakui oleh Pemerintah, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap guru/dosen.
Dipersilahkan untuk mengunduh Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 melalui tautan yang disediakan pada akhir tulisan ini.

Download Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis/ Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 I pdf

Berkasa berisi salinan Perdirjen GTK Kemdikbud tentang Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 dapat di-download melalui ikon download berikut ini.

Download Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis/ Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 I pdf

Posting Komentar untuk "Unduh Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 I PDF"