Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan AKA-PDBK Secara Daring Tahun 2020

Download Juknis Penyelenggaraan AKA-PDBK (Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) Secara Daring Tingkat Nasional Tahun 2020

Buku Panduan Teknis/ Juknis AKA-PDBK (Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) tahun 2020 secara daring/online ini diterbitkan sebagai acuan kerja bagi para juri, peserta, dan pembimbing serta panitia dalam melaksanakan kegiatan ini.

Ringkasan Juknis Penyelenggaraan AKA-PDBK Secara Daring Tahun 2020

Pengembangan prestasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di bidang seni dan kemandirian dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan Ajang Kreasi dan Apresisasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (AKA-PDBK). Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik berkebutuhan Khusus dalam bidang seni dan kemandirian dengan mengedepankan sportivitas dan kreativitas. Dalam situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, AKA-PDBK tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang mengutamakan keselamatan semua pihak. Pelaksanaan AKA-PDBK tahun 2020 akan dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan)/online.

LATAR BELAKANG

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khusus yang sekaligus meningkatkan sumber daya manusia pada bidang seni dan kemandirian, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Ajang Kreasi dan Apresiasi (AKA) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2020. Penyelenggaraan AKA-PDBK sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan Kreasi dan ajang Apresiasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena melalui AKA-PDBK akan menumbuhkan rasa cinta terhadap seni dan kemandirian sehingga akan memberikan inspirasi kepada mereka untuk melestarikan kesenian Indonesia dan perlindungan terhadap kekayaan budaya bangsa serta menumbuhkembangkan kemandirian.

AKA-PDBK mengembangkan potensi peserta didik berkebutuhan khusus menjadi pribadi sehat, cakap, kreatif dan mandiri. AKA PDBK mendorong peserta didik termotivasi untuk mampu beraktualisasi diri dan berkompetisi secara sehat dalam mencapai puncak prestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki PDBK. Selain itu diharapkan agar PDBK dapat mengembangkan ide-ide dan kreativitasnya dalam bidang seni serta karya-karya nyata yang diminati oleh PDBK sejak dini sampai kelak dewasa, sehingga rasa percaya diri terhadap kemampuan yang dimiliki semakin besar.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, penyelenggaraan AKA-PDBK tahun 2020 akan diselenggarakan dengan mekanisme daring/online. Pelaksanaan secara daring dilakukan dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta melindungi keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat. AKA-PDBK yang dilaksanakan secara Daring diharapkan tidak akan mengurangi kualitas dan makna AKA-PDBK.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
4. Permendiknas nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
5. Permendiknas nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
6. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Sekolah Formal;
7. Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024;
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Tahun Anggaran 2020.

TUJUAN PENYELENGGARAAN AKA-PDBK:

1. Memfasilitasi PDBK untuk berkreasi, menampilkan karya kreatif dan inovatif di bidang seni dan kemandirian.
2. Mengembangkan ekspresi sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang berbasis budaya bangsa.
3. Meningkatkan kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri di bidang seni.
4. Menumbuhkembangkan sikap sportivitas, kompetitif, dan jiwa kepemimpinan.
5. Menumbuhkembangkan kemandirian peserta didik berkebutuhan khusus.

HASIL YANG DIHARAPKAN

1. Terfasilitasinya bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk berkreasi.
2. Meningkatnya ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang berbasis budaya bangsa.
3. Meningkatnya kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, kemampuan pada bidang seni, dan literasi
4. Terbentuknya sikap sportivitas, kompetitif, dan jiwa kepemimpin peserta didik berkebutuhan khusus.
5. Terbentuknya kemandirian pada peserta didik berkebutuhan khusus.

TEMA DALAM PENYELENGGARAAN AKA-PDBK TAHUN 2020:

“Menumbuhkan Semangat Kepahlawanan melalui Karya Mandiri Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dari Rumah”

SASARAN

Peserta AKA-PDBK tahun 2020 adalah:
1. Peserta didik tunanetra putera/puteri pada satuan pendidikan khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMALB;
2. Peserta didik tunanetra putera/puteri pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif jenjang SD, SMP, SMA/SMK;
3. Peserta didik autis putera/puteri pada satuan pendidikan khusus SDLB, SMPLB, SMALB;
4. Peserta didik autis putera/puteri pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif jenjang SD, SMP, SMA/SMK;
5. Peserta didik Cerebral Palsy (CP) putera/puteri pada satuan pendidikan khusus SDLB, SMPLB, SMALB ;
6. Peserta didik Cerebral Palsy (CP) putera/puteri pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif jenjang SD, SMP, SMA/SMK;

CABANG LOMBA

1. Aktifitas Mandiri di Rumah (Peserta didik Tunanetra SDLB/SD)
2. Memainkan Alat Musik (Peserta didik Tunanetra SMPLB/SMP)
3. Tutorial Penggunaan Aplikasi Gawai (Peserta didik Tunanetra SMALB/SMA/SMK)
4. Bercerita Kisah Kepahlawanan (Peserta didik Cerebral Palsy (CP) SDLB/SD, SMPLB/SMP, SMALB/SMA/SMK)
5. Menyanyi Lagu Perjuangan (Peserta didik Autis SDLB/SD, SMPLB/SMP)
6. Cipta Baca Pantun Kepahlawanan (Peserta didik Autis SMALB/SMA/SMK)

Keterangan masing-masing lomba dapat dilihat pada Bab IV Pelaksanaan Lomba

PENGHARGAAN

1. Juara pada masing-masing lomba adalah juara I, II, III, dan harapan 1, 2, 3.
2. Hadiah kejuaraan:
- Juara I: e-sertifikat dan uang kejuaraan.
- Juara II: e-sertifikat dan uang kejuaraan.
- Juara III: e-sertifikat dan uang kejuaraan.
- Harapan 1: e-sertifikat dan uang kejuaraan.
- Harapan 2: e-sertifikat dan uang kejuaraan.
- Harapan 3: e-sertifikat dan uang kejuaraan.
3. Seluruh peserta memperoleh e-sertifikat partisipasi AKA-PDBK dari penyelenggara.
4. Seluruh juri, fasilitator dan panitia memperoleh e-sertifikat partisipasi AKAPDBK dari penyelenggara.

Download Juknis Penyelenggaraan AKA-PDBK Secara Daring Tahun 2020 I PDF

Jadwal dan Tahap Pelaksanaan Lomba AKA-PDBK Secara Daring Tahun 2020
TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3
Registrasi dan Pengiriman Karya Secara Daring Penilaian Juri Pengumuman Pemenang
09-25 November 2020 26-29 November 2020 29 November 2020
Berkas berisi juknis/ panduan teknis penyelenggaraan AKA-PDBK tingkat nasional tahun 2020 secara daring ini bisa di-download melalui ikon download di bawah ini.

Download Juknis Penyelenggaraan AKA-PDBK (Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) Secara Daring Tingkat Nasional Tahun 2020

Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan AKA-PDBK Secara Daring Tahun 2020"