Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG AKK dan AKP Tahun 2020

Download Surat Edaran/ SE Nomor B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 I PDF

SE yang bernomor: B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 tersebut adalah edaran terkait informasi tentang Pelaksanaaan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas Madrasah (AKP). Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah tahunan ini adalah sebagai alat ukur secara akademis.

Terkait juknis asesmen AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020 ini diatur melalui SKEP Dirjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas Madrasah (AKP) Tahun 2020.

Ringkasan SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG AKK dan AKP Tahun 2020

Berikut adalah petikan dari SE Nomor: B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020.

Dalam rangka pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 – 23 November 2020.

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Guru Madrasah Ibtidaiyah;
b) Guru Madrasah Tsanawiyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA Terpadu, Bimbingan dan Konseling;
c) Guru Madrasah Aliyah yang mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Bimbingan dan Konseling;
d) Kepala Madrasah (termasuk Kepala RA);
e) Pengawas sekolah pada Madrasah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib mendaftarkan diri secara individu dan mengikuti asesmen sesuai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang dipilih.
3. Setiap peserta asesmen dapat memilih TAK melalui akun Simpatika.
4. Pendaftaran calon peserta AKG, AKK, dan AKP dibuka kembali 9 – 13 November 2020.
5. Kewajiban guru, kepala, dan pengawas madrasah mengikuti AKG, AKK, dan AKP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
6. Asesmen kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip Merit System yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.
7. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK, dan AKP akan diberikan sanksi administratif.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

a.n. Direktur Jenderal

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,



Muhammad Zain

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan);
2. Task Team Leader World Bank;
3. Ketua PMU REP-MEQR.

Dipersilahkan untuk mengunduh berkas berisi surat edaran/ SE bernomor B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 tersebut melalui tautan yang disediakan pada akhir tulisan ini untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Download Surat Edaran/ SE Nomor B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 I PDF

Berkas berisi salinan Surat Edaran/ SE Nomor: B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 bisa di-download melalui ikon download berikut ini.

Download Surat Edaran/ SE Nomor: B-2550/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/11/2020 Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 I PDF

Posting Komentar untuk "SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi AKG AKK dan AKP Tahun 2020"