Perbandingan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Lama vs Baru Tahun 2024
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Artikel kali ini akan membahas perbedaan mendasar antara Juknis Pengelolaan Kinerja Guru versi lama dan versi baru tahun 2024.
Dalam rangka mendukung transformasi pendidikan nasional yang berpusat pada peserta didik, pemerintah telah merilis Keputusan Direktur Jenderal GTK Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024, menggantikan keputusan sebelumnya.
Berikut adalah perbandingan lengkap antara Juknis Lama dan Juknis Baru:
No | Aspek | Juknis Lama | Juknis Baru |
---|---|---|---|
1 | Tujuan | Meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalisme guru | Mendukung transformasi pendidikan nasional dan capaian rapor pendidikan |
2 | Sistem Penilaian | Menggunakan SKP dan perilaku kerja secara manual | Lebih digital dengan integrasi SIM Tendik sebagai alat utama pengelolaan |
3 | Rencana Hasil Kerja (RHK) | Tidak wajib selaras dengan prioritas satuan pendidikan | Harus sejalan dengan RKT, RKAS, dan prioritas daerah |
4 | Dialog Kinerja | Tidak disebutkan secara eksplisit | Wajib dilakukan sebelum menyusun SKP |
5 | Umpan Balik | Diberikan jika diperlukan | Harus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari proses peningkatan kinerja |
6 | Indikator Perilaku | Kurang spesifik dan umum | Lebih detail dan dihubungkan langsung dengan ekspektasi pimpinan |
7 | Penyesuaian SKP | Jika tidak ada progres tanpa rekomendasi tertulis | Disertai rekomendasi tertulis dalam dokumen Evaluasi Kinerja |
8 | Evaluasi Kinerja | Dilakukan tahunan dan ditetapkan paling lambat 15 Januari | Sama, namun hasil evaluasi dikaitkan langsung dengan kontribusi terhadap unit kerja |
9 | Predikat Kinerja | Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, Sangat Kurang | Sama, namun lebih dipengaruhi oleh kontribusi terhadap kinerja bersama |
10 | Inovasi & Kolaborasi | Diwujudkan dalam bentuk ide atau praktik baru | Diwajibkan sebagai bagian dari perilaku Adaptif dan Kolaboratif |
11 | Dokumentasi Bukti | Harus diunggah ke sistem informasi | Hanya tersedia saat dibutuhkan, tidak perlu diunggah |
12 | Refleksi Berkala | Tidak disebutkan | Wajib dilakukan oleh guru dan kepala sekolah |
Dengan adanya perubahan signifikan dari Juknis Lama ke Juknis Baru, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah harus lebih proaktif dalam meningkatkan kualitas layanan, beradaptasi dengan teknologi, serta menjalin kolaborasi yang luas.
📌 Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan guru dan kepala sekolah lainnya!
Posting Komentar untuk "Perbandingan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Lama vs Baru Tahun 2024"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!