10 Kesalahan Umum Saat Mengisi SKP Guru Sesuai Juknis Pengelolaan Kinerja Guru 2024
Artikel kali ini akan membahas 10 kesalahan umum yang sering dilakukan oleh guru saat mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru tahun 2024.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal GTK Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024, pengelolaan kinerja guru melibatkan penyusunan rencana SKP, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja. Sayangnya, banyak guru yang masih salah dalam proses penyusunan SKP, sehingga berdampak pada penilaian akhir dan predikat kinerja.
Berikut adalah 10 kesalahan umum saat mengisi SKP guru yang perlu Anda hindari:
1. Tidak Mematuhi Periode Penyusunan SKP (1–31 Januari)
Penyusunan SKP harus dilakukan antara tanggal 1 hingga 31 Januari. Banyak guru yang terlambat atau bahkan menyusun SKP di luar periode tersebut, sehingga tidak sah secara administratif.
2. Target Tidak Terukur atau Tidak Kuantitatif
Indikator kinerja individu dan target harus dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif. Misalnya: “Menyelesaikan 8 modul ajar semester ganjil” bukan “Meningkatkan mutu pembelajaran” tanpa ukuran jelas.
3. RHK Tidak Relevan dengan Prioritas Sekolah
Rencana Hasil Kerja (RHK) harus sejalan dengan prioritas satuan pendidikan dan visi-misi kepala sekolah. Jika RHK tidak relevan, maka kontribusi terhadap pencapaian kinerja unit akan dinilai rendah.
4. Tidak Menyertakan Aspek Perilaku Kerja
SKP tidak hanya berisi hasil kerja, tapi juga mencakup 7 aspek perilaku kerja: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Banyak guru mengabaikan bagian ini.
5. Tidak Ada Dialog Kinerja dengan Pejabat Penilai
Proses penyusunan SKP harus diawali dengan dialog kinerja bersama Kepala Sekolah sebagai pejabat penilai. Tanpa dialog, ekspektasi bisa tidak selaras, dan hasil kinerja menjadi kurang optimal.
6. Tidak Update Data di Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja
Semua dokumen dan aktivitas kinerja harus didokumentasikan di sistem informasi seperti SIM Tendik. Banyak guru lupa atau tidak tahu cara memanfaatkannya.
7. Menetapkan RHK yang Terlalu Ambisius atau Tidak Realistis
Jangan menetapkan RHK yang terlalu tinggi dan sulit dicapai. Hal ini bisa menyebabkan target tidak tercapai dan nilai kinerja menjadi rendah.
8. Tidak Mengacu pada Rencana Strategis Daerah
SKP harus disusun dengan mempertimbangkan rencana strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan. Jika tidak, maka kontribusi terhadap pencapaian rapor pendidikan akan dianggap minimal.
9. Mengabaikan Umpan Balik Berkelanjutan
Umpan balik dari pejabat penilai selama Januari–Desember harus dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan. Jika diabaikan, maka hasil akhir bisa tidak maksimal.
10. Tidak Melakukan Refleksi Bulanan atas Progres SKP
Guru wajib melakukan refleksi berkala atas kemajuan SKP. Ini penting untuk mengetahui apakah target kinerja sudah on track atau perlu penyesuaian.
Mengisi SKP mungkin terlihat sederhana, namun jika dilakukan dengan sembarangan dapat berdampak besar terhadap penilaian kinerja dan karier Anda. Dengan menghindari 10 kesalahan di atas, Anda bisa meningkatkan peluang mendapatkan predikat kinerja "Sangat Baik".
📌 Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan guru lainnya!
Posting Komentar untuk "10 Kesalahan Umum Saat Mengisi SKP Guru Sesuai Juknis Pengelolaan Kinerja Guru 2024"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!