Aturan Pembiayaan TKA dan Asesmen Nasional 2026: Cara Menganggarkan Honor Proktor & Pengawas di Dana BOS (ARKAS)
Menurut Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN Tahun 2026 (Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 & Keputusan Kepala BKPDM No. 017/F/AN/2026), pembiayaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah melalui Dana BOS Reguler yang dianggarkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Honorarium untuk Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang Silang wajib mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah masing-masing dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Memasuki tahun anggaran 2026, tata cara pengelolaan anggaran pelaksanaan evaluasi pendidikan mengalami penyelarasan penting seiring diterbitkannya aturan baru TKA dan Asesmen Nasional 2026. Kepala Sekolah dan Bendahara BOS perlu memahami penyesuaian regulasi pembiayaan ini agar perencanaan anggaran di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) berjalan akuntabel dan bebas dari temuan pemeriksaan.
Landasan Hukum Pembiayaan TKA dan AN 2026
Landasan operasional pembiayaan TKA dan AN 2026 mengacu pada dua regulasi utama:
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
- Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN.
Berdasarkan Bab VIII Juknis Penyelenggaraan TKA dan AN 2026, prinsip utama pembiayaan adalah seluruh peserta didik dibebaskan dari biaya apapun. Bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen, perencanaan penganggaran dilakukan secara terintegrasi menggunakan sumber dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) / Dana BOS Reguler melalui platform ARKAS.
Komponen Anggaran TKA & AN yang Dapat Dibiayai Dana BOS
Dalam menyusun draf anggaran di ARKAS, Bendahara BOS dapat mengalokasikan dana untuk pos-pos belanja operasional pelaksanaan TKA dan AN berikut:
| Komponen Belanja | Rincian & Kebijakan Penganggaran |
|---|---|
| Honorarium SDM | Uang kehormatan/honor bagi Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang Silang yang bertugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi. |
| Operasional & Logistik | Biaya pencetakan Kartu Peserta, Kartu Login, Daftar Nominasi Sementara (DNS), Daftar Nominasi Tetap (DNT), Berita Acara, dan Daftar Hadir. |
| Sarana & Prasarana | Penyiapan instalasi aplikasi asesmen, pemeliharaan daya listrik/UPS, penataan jaringan lokal (LAN), dan kuota/bandwidth internet. |
| Transportasi & Akomodasi | Biaya mobilisasi/transportasi peserta didik dan pendamping apabila sekolah berstatus menumpang ke satuan pendidikan lain. |
Ketentuan Penganggaran Honor Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang
Aturan mengenai pengangkatan dan pembayaran honorarium SDM pelaksana TKA & AN 2026 diatur sangat spesifik untuk mencegah terjadinya duplikasi atau pembengkakan anggaran:
1. Aturan Honorarium Proktor dan Teknisi
Proktor dan Teknisi merupakan penugasan tambahan bagi tenaga pendidik/kependidikan dengan tanggung jawab khusus. Ketentuan penganggarannya adalah:
- Satuan pendidikan Mandiri menanggung honor Proktor dan Teknisi di sekolahnya sendiri.
- Satuan pendidikan Menumpang menanggung honor Proktor dan Teknisi di sekolah yang ditumpangi sesuai kesepakatan prinsip berbagi sumber daya (resource sharing).
- Bila sekolah belum memiliki sumber daya, Proktor/Teknisi dapat mendatangkan dari sekolah lain.
2. Aturan Honorarium Pengawas Ruang Silang
Sesuai Juknis 2026, pengawasan TKA & AN wajib dilaksanakan secara silang antar-satuan pendidikan. Tenaga pendidik yang ditunjuk sebagai Pengawas Ruang tidak boleh mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan.
Mengenai pembiayaannya, sekolah asal maupun sekolah penerima wajib menyepakati mekanisme pembayaran sesuai juknis BOS. Sekolah mandiri menanggung honor pengawas di lokasi pelaksanaan, sedangkan sekolah menumpang menanggung honor pengawas yang mengawasi siswanya di sekolah tujuan.
3. Acuan Besaran Honor: Wajib Mengikuti SSH Daerah
Penting diperhatikan oleh Bendahara BOS: Besaran nominal honorarium Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang tidak ditentukan secara tunggal oleh pusat, melainkan Wajib mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) / Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Penganggaran di ARKAS tidak boleh melampaui tarif batas atas SSH daerah tersebut.
Panduan Langkah Menginput Anggaran TKA/AN di ARKAS
Untuk memasukkan kegiatan TKA dan AN 2026 ke dalam ARKAS, Bendahara BOS dapat mengikuti alur baku berikut:
- Identifikasi Kebutuhan Riil: Hitung rasio jumlah komputer, jumlah sesi/gelombang, serta kebutuhan SDM (1 Proktor maks. 40 klien; 1 Pengawas maks. 20 peserta; min. 1 Teknisi per sekolah).
- Pilih Kegiatan di ARKAS: Cari kode kegiatan yang relevan dengan Evaluasi Pembelajaran / Penyelenggaraan Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik.
- Pilih Uraian Barang/Jasa: Masukkan komponen belanja seperti Honorarium Pengawas Ujian, Honorarium Proktor/Teknisi, Belanja Cetak/Penggandaan, atau Belanja Jasa Internet.
- Sesuaikan Nominal dengan SSH: Masukkan volume (jumlah orang × jumlah hari/sesi) dan harga satuan sesuai batas nominal SSH Pemda setempat.
- Pengesahan & LPJ: Setelah dienkripsi dan disahkan melalui MARKAS Dinas Pendidikan, seluruh transaksi wajib dicatat dan diunggah LPJ-nya secara tertib.
Pertanggungjawaban Keuangan & Pelaporan (LPJ)
Setiap penggunaan dana BOS untuk kegiatan TKA dan Asesmen Nasional wajib dilengkapi dokumen pertanggungjawaban berupa:
- Surat Keputusan (SK) Penunjukan Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang dari Pejabat berwenang/Kepala Sekolah.
- Daftar Hadir Petugas dan Berita Acara Pelaksanaan TKA/AN yang diunduh dari sistem.
- Tanda terima pembayaran honorarium (kuitansi) yang ditandatangani penerima beserta bukti transfer/pembayaran tunai.
- Nota/faktur pembelian barang/jasa logistik penunjang.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah sekolah diperbolehkan menarik iuran dari orang tua siswa untuk biaya TKA/AN 2026?
A: Tidak diperbolehkan. TKA dan AN dibiayai penuh oleh pemerintah melalui Dana BOSP/BOS Reguler atau APBD. Penarikan biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik dilarang keras.
Q: Bagaimana jika tarif honor pengawas di ARKAS tidak muncul atau berbeda dengan SSH Daerah?
A: Input anggaran di ARKAS wajib merujuk pada referensi SSH daerah yang telah diintegrasikan oleh Dinas Pendidikan setempat. Jika ada ketidaksesuaian, Sekolah dapat berkoordinasi dengan Tim Markas Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi.
Q: Siapa yang membayar honorarium Proktor dan Pengawas jika sekolah kita statusnya menumpang?
A: Berdasarkan Juknis Penyelenggaraan TKA & AN 2026 Bab XI, sekolah yang menumpang menanggung biaya honorarium pengawas ruang, proktor, dan teknisi di sekolah yang ditumpangi, serta menanggung biaya transportasi/akomodasi peserta didiknya sendiri.
Penulis: Arkaan Pradika
Berfokus menyajikan panduan regulasi, manajemen ARKAS, dan tata kelola BOSP yang praktis dan akuntabel bagi para pendidik di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Aturan Pembiayaan TKA dan Asesmen Nasional 2026: Cara Menganggarkan Honor Proktor & Pengawas di Dana BOS (ARKAS)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!