Tata Tertib & Tugas Pengawas Ruang TKA-AN 2026: Mekanisme Pengawasan Silang dan Penyeliaan Video Konferensi
Menurut Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN 2026 (Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 & Keputusan Kepala BKPDM No. 017/F/AN/2026), pengawasan ruang dilaksanakan secara pengawasan silang antar-satuan pendidikan dengan rasio 1 Pengawas mengawasi maksimal 20 peserta. Selama bertugas, Pengawas Ruang wajib menyalakan kamera dan terhubung langsung dalam room konferensi video (Zoom/Google Meet) yang dipantau oleh Penyelia Pengawas dari Perguruan Tinggi atau Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag untuk menjamin objektivitas dan integritas asesmen.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026 membawa mekanisme pengawasan yang semakin ketat dan terstandar. Sejalan dengan aturan baru TKA dan Asesmen Nasional 2026, tugas pengawasan tidak hanya berfokus pada ketertiban di dalam ruang ujian fisik, tetapi juga dipantau secara langsung melalui sistem penyeliaan konferensi video secara daring.
Artikel ini menyajikan panduan rinci bagi guru dan tenaga pendidik yang ditunjuk sebagai Pengawas Ruang, mulai dari kriteria penunjukan, tata tertib wajib, mekanisme pengawasan silang, hingga alur penyeliaan daring bersama Penyelia Pengawas.
Kriteria dan Penunjukan Pengawas Ruang TKA-AN 2026
Berdasarkan Bab V Juknis TKA-AN 2026, guru yang ditunjuk menjadi pengawas ruang harus memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan tenaga pendidik di satuan pendidikan (diutamakan memiliki NUPTK).
- Memiliki sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, serta memegang teguh kerahasiaan.
- Berasal dari satuan pendidikan yang berbeda (pengawasan silang).
- Bukan merupakan pengampu mata pelajaran yang sedang diujikan pada sesi tersebut. *(Catatan: Apabila di suatu wilayah tidak terdapat guru bukan pengampu, maka diperbolehkan menggunakan guru dari sekolah lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampu)*.
- Mampu mengoperasikan gawai/komputer berkamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video selama proses penyeliaan daring.
- Bersedia mengisi dan menandatangani Pakta Integritas.
Rasio Pengawas dan Spesifikasi Ruang Ujian
Sebelum memulai tugas, Pengawas Ruang wajib memahami rasio dan tata letak ruangan yang ditetapkan dalam aturan teknis:
| Komponen Ruangan | Ketentuan Teknis Resmi (Juknis 2026) |
|---|---|
| Rasio Pengawas Ruang | 1 (satu) Pengawas Ruang mengawasi paling banyak 20 peserta. |
| Rasio Proktor & Teknisi | 1 Proktor melayani maksimal 40 komputer klien; minimal 1 Teknisi per sekolah. |
| Perangkat Kamera Pengawas | Pengawas wajib menggunakan gawai/laptop berkamera yang terhubung ke jaringan internet stabil untuk menyiarkan suasana ruangan ke sistem penyeliaan. |
| Papan Pengumuman Ruangan | Wajib terpasang tulisan: "SEDANG BERLANGSUNG TKA DAN AN", larangan masuk selain petugas, serta larangan membawa gawai/kalkulator bagi peserta. |
Alur Kerja dan Tugas Pengawas Ruang Sebelum, Saat, dan Setelah Tes
1. Persiapan Sebelum Tes Dimulai (H-1 hingga H-30 Menit)
- H-1 Sesi: Menerima penjelasan/pengarahan dari panitia sekolah pelaksana dan mencermati jadwal penugasan.
- H-45 Menit: Hadir di lokasi satuan pendidikan tempat bertugas.
- H-30 Menit:
- Memasuki ruang ujian dan mengaktifkan aplikasi konferensi video (Zoom/Meet) untuk terhubung dengan Penyelia Pengawas & Pendamping Penyelia.
- Menandatangani Pakta Integritas dan memverifikasi kesiapan ruang tes.
- H-15 Menit: Mempersilakan peserta masuk secara teratur, meminta peserta meletakkan tas di depan, dan mencocokkan wajah peserta dengan foto pada Kartu Peserta dan Kartu Login.
2. Pelaksanaan di Dalam Ruang Tes
- Mengumpulkan seluruh gawai, HP, kalkulator, dan catatan peserta di meja depan.
- Membacakan tata tertib peserta serta membacakan glosarium/buku petunjuk pelaksanaan.
- Membagikan Kartu Login dan kertas buram kepada peserta yang membutuhkan.
- Memimpin doa bersama dan menginformasikan kode Token yang dirilis oleh Proktor.
- Mengedarkan daftar hadir fisik dan memantau pengerjaan siswa tanpa memberikan petunjuk atau bantuan terkait jawaban soal.
- Memastikan kamera gawai pengawas tetap aktif menyiarkan kondisi ruangan ke aplikasi konferensi video.
3. Setelah Sesi Tes Berakhir
- Mempersilakan peserta berhenti mengerjakan saat waktu habis.
- Mengumpulkan kembali Kartu Login peserta.
- Menandatangani Berita Acara Pelaksanaan dan Daftar Hadir bersama Proktor.
- Menyerahkan berkas administrasi kepada panitia pelaksana sekolah.
Mekanisme Penyeliaan Daring via Konferensi Video
Salah satu pembaruan krusial pada TKA-AN 2026 adalah keberadaan Penyelia Pengawas dan Pendamping Penyelia:
Siapa Penyelia Pengawas Anda?
- Jenjang SMA/MA/SMK: Penyelia berasal dari unsur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) / Akademisi.
- Jenjang SD/MI & SMP/MTs: Penyelia berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi & Kanwil Kemenag.
Selama ujian berlangsung, kamera gawai Pengawas Ruang bertindak sebagai "mata" bagi Penyelia. Penyelia akan memantau apakah Pengawas bertugas sesuai SK, memeriksa ketertiban ruang, serta memastikan tidak ada indikasi kecurangan atau intervensi jawaban dari pihak luar. Poin-poin pembiayaan dan operasional pengawasan silang ini dianggarkan secara transparan sesuai aturan pembiayaan TKA-AN di Dana BOS (ARKAS).
Tata Tertib & Larangan Keras Bagi Pengawas Ruang
Berdasarkan Bab XII Juknis TKA-AN 2026, berikut adalah hal-hal yang **dilarang keras** dilakukan oleh Pengawas Ruang:
- Dilarang Merekam/Memfoto Soal: Mengambil gambar, merekam, atau menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apapun (Kategori Pelanggaran Berat).
- Dilarang Memberi Petunjuk Jawaban: Memberikan isyarat, bantuan, atau mengarahkan jawaban kepada peserta.
- Dilarang Meninggalkan Room Virtual / Ruangan: Meninggalkan ruang tes atau mematikan kamera konferensi video tanpa izin Penyelia.
- Dilarang Merokok & Mengobrol: Melakukan aktivitas yang mengganggu ketenangan peserta di dalam ruang ujian.
- Dilarang Mengalihkan Tugas: Menyerahkan tugas pengawasan kepada orang lain yang tidak terdaftar dalam SK.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah guru kelas 6 SD atau kelas 9 SMP boleh mengawasi siswanya sendiri?
A: Tidak boleh. Pengawasan wajib dilakukan secara silang antar-satuan pendidikan dan diutamakan bukan pengampu mata pelajaran yang diujikan.
Q: Apa yang harus dilakukan jika koneksi konferensi video dengan Penyelia terputus?
A: Pengawas Ruang harus tetap menjalankan tugas pengawasan fisik secara fokus, sembari berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia / Tim Teknis sekolah untuk menyambungkan kembali koneksi internet tanpa mengganggu jalannya tes.
Q: Sanksi apa yang diberikan jika pengawas terbukti melakukan pelanggaran berat?
A: Pelanggaran berat (seperti memfoto soal atau membantu jawaban) dikenakan sanksi pemberhentian langsung sebagai pengawas, dilaporkan ke Dinas Pendidikan/Kemenag, dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Arkaan Pradika
Berfokus menyajikan panduan regulasi, manajemen ARKAS, dan tata kelola BOSP yang praktis dan akuntabel bagi para pendidik di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Tata Tertib & Tugas Pengawas Ruang TKA-AN 2026: Mekanisme Pengawasan Silang dan Penyeliaan Video Konferensi"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!