Solusi Siswa PKL/Prakerin dan Disabilitas dalam TKA-AN 2026: Prosedur Ujian Menumpang di Sekolah Terdekat
Menurut Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN 2026 (Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 & Keputusan Kepala BKPDM No. 017/F/AN/2026), murid SMK yang bertepatan dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL/Prakerin) dapat mengikuti ujian dengan menumpang di sekolah terdekat dari lokasi praktik berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag. Sementara itu, peserta didik disabilitas (tanpa hambatan intelektual) berhak mendapatkan layanan khusus berupa aplikasi pembaca layar (screen reader) atau pendamping resmi yang ditunjuk oleh sekolah.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026 menuntut fleksibilitas tanpa mengabaikan standar integritas. Sejalan dengan aturan baru TKA dan Asesmen Nasional 2026, pemerintah memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus lapangan, terutama bagi murid SMK yang sedang berada di tempat PKL di luar daerah serta peserta didik berkebutuhan khusus (difabel).
Artikel ini menyajikan panduan alur prosedur teknis, koordinasi antar-instansi, dan penyediaan fasilitas pendukung agar hak seluruh peserta didik untuk mengikuti TKA-AN 2026 tetap terpenuhi secara optimal.
1. Prosedur Ujian Menumpang Bagi Siswa SMK yang Sedang PKL / Prakerin
Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL/Prakerin) sering kali berbenturan dengan jadwal pelaksanaan TKA dan AN. Untuk memastikan peserta didik tidak kehilangan hak ujiannya, Juknis TKA-AN 2026 menetapkan mekanisme penetapan tempat ujian di lokasi sekitar tempat praktik:
Alur dan Mekanisme Layanan PKL
- Koordinasi Sekolah Asal: Sekolah asal mendata murid kelas 12/13 yang sedang PKL dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum ujian.
- Penetapan Sekolah Tujuan (Ditumpangi): Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag merekomendasikan dan menunjuk sekolah terdekat dari lokasi PKL yang memiliki sarana, prasarana, serta petugas (Proktor dan Teknisi) yang memadai.
- Pemetaan di Sistem Pendataan: Petugas pendataan sekolah asal memasukkan/menempatkan murid pada sekolah tujuan di laman manajemen TKA-AN resmi berdasarkan surat rekomendasi.
- Pengawasan & Berita Acara: Ujian dilaksanakan di sekolah tujuan dengan pengawasan dari pengawas ruang setempat. Berita acara pelaksanaan wajib ditandatangani oleh pengawas ruang di lokasi ujian dan diketahui oleh Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag setempat.
Mengenai pembiayaan operasional dan transportasi bagi peserta yang menumpang, hal tersebut telah diatur secara akuntabel sesuai panduan pembiayaan TKA-AN di Dana BOS (ARKAS).
2. Layanan Khusus Bagi Peserta Didik Disabilitas (Difabel)
Peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus (SLB) maupun sekolah inklusi/reguler berhak mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual dan dapat mengerjakan secara mandiri atau dengan bantuan aksesibilitas.
| Kategori Disabilitas | Akomodasi & Fasilitas Resmi (Juknis 2026) |
|---|---|
| Disabilitas Sensorik Netra (Tunanetra Total) | Wajib menggunakan aplikasi pembaca layar (screen reader) seperti NVDA atau JAWS yang diinstal pada komputer klien oleh Teknisi. |
| Disabilitas Sensorik Netra (Low Vision) | Dapat didampingi oleh pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis dari kepala satuan pendidikan. |
| Disabilitas Fisik (Daksa) | Mendapat bantuan teknis mobilitas dari pendamping yang telah disetujui sekolah dan menandatangani Pakta Integritas. |
Selama ujian berlangsung, Pengawas Ruang yang bertugas wajib memastikan fasilitas pendukung berfungsi dengan baik tanpa memberikan intervensi berupa bantuan jawaban kepada peserta.
3. Layanan Khusus Kondisi Darurat Lainnya
Selain siswa PKL dan disabilitas, Juknis TKA-AN 2026 juga mengakomodasi beberapa kondisi khusus berikut:
- Siswa di Lembaga Pemasyarakatan (LP/LPA): Dilaporkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian untuk difasilitasi tempat tes khusus.
- Siswa Rawat Inap (Sakit): Dilaporkan paling lambat H-1 ujian. Jika kondisi kesehatan memungkinkan berdasarkan surat keterangan medis, tes dapat dilaksanakan di tempat perawatan.
- Siswa Mengikuti Lomba / Pemusatan Latihan: Dapat menumpang di sekolah terdekat dari lokasi pemusatan latihan berdasarkan rekomendasi dinas terkait.
4. Prosedur Ujian Susulan (Kendala Teknis & Force Majeure)
Bagi peserta yang terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) namun tidak dapat mengikuti ujian utama karena sakit, gangguan jaringan/listrik, atau bencana alam (force majeure), sekolah dapat mendaftarkan siswa tersebut ke sesi TKA-AN Susulan.
Sekolah wajib melaporkan kendala tersebut melalui Berita Acara yang dilampirkan dengan bukti pendukung (surat keterangan dokter atau berita acara gangguan teknis) di laman manajemen TKA-AN resmi.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah siswa SMK yang sedang PKL wajib pulang ke sekolah asal untuk ikut TKA-AN 2026?
A: Tidak wajib. Siswa dapat menumpang di sekolah terdekat dari lokasi PKL setelah sekolah asal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Q: Kapan batas waktu pendaftaran bagi siswa yang membutuhkan layanan khusus?
A: Untuk siswa PKL dan difabel, laporan wajib diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan ujian. Untuk kondisi sakit/rawat inap, dapat dilaporkan hingga H-1 ujian.
Q: Siapa yang menyiapkan aplikasi screen reader untuk siswa tunanetra?
A: Teknisi di satuan pendidikan pelaksana bertanggung jawab menyiapkan dan menginstal aplikasi screen reader (NVDA/JAWS) pada komputer klien sebelum tes dimulai.
Penulis: Arkaan Pradika
Berfokus menyajikan panduan regulasi, manajemen ARKAS, dan tata kelola BOSP yang praktis dan akuntabel bagi para pendidik di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Solusi Siswa PKL/Prakerin dan Disabilitas dalam TKA-AN 2026: Prosedur Ujian Menumpang di Sekolah Terdekat"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!