Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadual dan Besaran Pencairan Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14

PNS, POLRI, DAN TNI SEGERA TERIMA GAJI KE 13 DAN 14


PNS, TNI, POLRI Segera Terima Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14
Berita gembira bagi Anda para PNS yang dalam waktu sangat dekat ini akan segera menerima gaji ke-14 (THR). Kementerian Keuangan memprediksi bahwa gaji ke-14 (THR) akan segera cair pada minggu ke 2-3 di bulan Juni ini, sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 diperkirakan pada awal bulan Juli besok.

Dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, THR PNS rencananya akan diberikan lebih awal yakni bulan Juni kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Baru setelah itu gaji ke-13 akan diberikan pada awal bulan Juli. Gaji ke-13 ini memang ditujukan untuk tunjangan pendidikan anak dalam menghadapi penerimaan siswa baru atau tahun ajaran baru pada bulan Juli ini.



Bagaimana tentang perhitungan dan besaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini?
"Gaji ke-13 itu komponen yang akan dibayarkan meliputi: gaji pokok (Gapok), tunjangan jabatan (Tunjab), dan tunjangan lainnya. Perhitungan secara sederhana ya, gaji plus tunjangan penuh yang mereka (PNS) peroleh setiap bulannya," terang Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Hidayah Azmi Nasution.
Dijelaskan pula oleh Azmi terkait dengan pencairan gaji ke-14, ketentuannya jelas akan berbeda dengan gaji ke-13. Hal ini menurut Azmi, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan PNS.

Dijelaskan secara gamblang oleh beliau, "Besaran yang diterima untuk gaji ke-14 hanya sebesar satu kali gaji pokok. Hanya gaji pokoknya saja. Jadi, jelas berbeda dengan besaran gaji ke-13. Itu sudah merupakan ketentuan yang tercantum di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)."




Pertanyaan yang kemudian muncul di permukaan adalah, Apakah para pensiunan juga mendapatkan kucuran dana untuk THR alias gaji ke-14?

"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan. Nah, khusus bagi para pensiunan akan menerima gaji ke-14 akan tetapi besarannya hanya setengah dari gaji pokok yang diterima tiap bulannya," jelas KaBiro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman.

Kiranya berita ini bisa menjadi penambah semangat untuk Anda para PNS yang masih aktif maupun para pensiunan. Ada baiknya Anda bijak dalam membelanjakan uang tunjangan tersebut untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran dan tentunya guna persiapan dalam rangka pendidikan anak di bulan Juli mendatang. Semoga dengan adanya pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini bisa dimanfaatkan secara baik dan proporsional.



Posting Komentar untuk "Jadual dan Besaran Pencairan Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14"