Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren TA 2018

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018







ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.

Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing- masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemi- traan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018




Berikut adalah kutipan dari Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren TA 2018 tersebut:



Maksud dan Tujuan

1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini adalah sebagai berikut:

a. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren agar terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan.

b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masya- rakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpus- takaan pondok pesantren

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ini meliputi: Penda- huluan, Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Standar dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, Pengendalian dan Pengawasan, Serta Penutup

D. Pengertian Umum

1. Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesan- tren adalah pemberian bantuan pembangunan ruang untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan belajar mengajar pada pondok pesantren.

2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.

3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.

5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan peru musan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

7. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembi- naan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelak- sanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.

9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain ter-hadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi.

10. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana peker- jaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keaga- maan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keun- tungan kepada anggotanya.

12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.

13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.

14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
15. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan

Bab II Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

A. Pemberi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

PEMBERI Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota

Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok
pesantren.

B. Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pondok Pesantren

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.

2. Memiliki Santri Mukim

3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lem- baga dan mutu pendidikan.

4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota se- tempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan


C. Bentuk Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk mengembangkan infor- masi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren

D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Per- pustakaan Pondok Pesantren

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pembangunan

Perpustakaan Pondok Pesantren

a. Pendaftaran Proposal Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pondok Pesantren

1) Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan Per- pustakaan Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

2) Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.

b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren be- rupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Ang- garan 2018, yang antara lain memuat:

a) Nama lembaga.

b) Alamat lengkap lembaga.

c) Nama pimpinan dan pendiri lembaga yang meng- ajukan permohonan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.

d) Jumlah santri.

e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren:

12 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
- Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima bantuan.

- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

- NPWP atas nama lembaga (jika ada).

- Nomor rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

f) Jenis usulan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

g) Jumlah usulan Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren.

h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.

2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang meng- ajukan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada
Pondok Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren (long list).

3) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).

4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan veri- fikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.

5) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:

a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan meka- nisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren,
atau


14 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kemen- terian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, dan

c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai penerima Bantuan Pem- bangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.

d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan.

6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:

a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren untuk diajukan calon penerima bantuan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).

7) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren ber- dasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.

8) Seleksi penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.

9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pondok Pesantren

a. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan yang paling sedikit memuat:

1) Identitas penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren.

2) Nilai uang Bantuan Pembangunan Perpustakaan

Pada Pondok Pesantren, dan

3) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.

b. PPK memastikan calon penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah memenuhi persyaratan.

c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.

d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren kepada penerima.

e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi

a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Masing-masing penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat ketentuan persyaratan administrasi yang sekurangnya meliputi:

1) Permohonan Pencairan.

2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).

3) Jadwal Pelaksanaan.

4) Kerangka Acuan Kerja (KAK).

5) Susunan Panitia Pembangunan.

6) Pakta Integritas.

7) Rekening Lembaga.

8) NPWP atas nama Pesantren/Yayasan.

9) Kwitansi.

10) Surat Perjanjian.

11) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/ jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada Pemberi Bantuan.

4. Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pon- dok Pesantren

Penyaluran Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilak- sanakan sebagai berikut:

a. Pencairan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada
Pondok Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.

b. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.

c. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.

2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)

d. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dari tahap pertama dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.

e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelak- sanaan program Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren kepada Direktorat Pendidikan

Dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pon- dok Pesantren ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.

A. Pertanggungjawaban Program

1. Pertanggungjawaban Penerima Bantuan

a. Penerima Bantuan memberikan laporan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama dilaporkan 50% dari prestasi pekerjaan, tahap kedua dilaporkan 100% penggunaan dana bantuan. Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi:

1) Identitas Penerima Bantuan.

2) Jenis Bantuan Yang Diterima.

3) Jumlah Bantuan Yang Diterima.

4) Penggunaan Dana Bantuan.

5) Foto-Foto/Dokumen Lain.

b. Penyerahan laporan tahap pertama dan tahap kedua dapat dilakukan secara langsung atau online (jika memungkinkan) disertai bukti-bukti yang bisa diper- tanggungjawabkan.

c. Penyerahan laporan akhir pekerjaan dalam bentuk laporan tertulis.

d. Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan.

2. Pertanggungjawaban Pemberi Bantuan

a. PPK menyusul laporan penyaluran penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan.

b. PPK memberikan laporan tahapan penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, mulai dari longlist, middlelist, shortlist calon penerima bantuan kepada KPA.

c. Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya memuat jumlah pagu Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren, Realisasi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang telah disalurkan, dan sisa dana Bantuan Pembanguna n Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, serta lampiran berupa salinan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018.

d. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga


B. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Dana bantuan pembangunan perpustakaan pada pondok pesantren ini dilarang digunakan untuk membiayai pembangunan selain pembangunan perpustakaan pondok pesantren

2. Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan ban- tuan pembangunan perpustakaan pondok pesantren yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Bab IV Standar dan Spesifikasi Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

A. Ruang Lingkup

RUANG Perpustakaan Pondok Pesantren harus memenuhi standar kelayakan sebagai tempat membantu menunjang kegiatan belajar mengajar pada pondok pesantren. Adapun standar kelayakan ruang Perpustakaan Pondok Pesantren adalah memiliki fungsi sebagai tempat yang nyaman serta dilengkapi dengan jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai.


B. Pelaksanaan Pembangunan

Pelaksanaan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren dapat mencakup beberapa pekerjaan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pekerjaan Persiapan

Pekerjaan persiapan meliputi pengkoordinasian dan mempersiapkan format-format pengendalian evaluasi pelaksanaan pembangunan antara lain:

a. Pembersihan lahan pekerjaan terlebih dahulu dimulai dari menghilangkan pohon, rumput, alang-alang dan lainnya untuk mempermudah pengukuran dan penen- tuan elevasi lantai bangunan.

b. Pekerjaan pemerataan muka tanah dimana bangunan harus berdiri di atasnya.

c. Apabila dibangun di atas bangunan yang sudah ada harus dipastikan terlebih dahulu pondasi yang ada harus sudah siap untuk dua atau tiga lantai atau lebih.

d. Penyediaan peralatan yang diperlukan dalam pengu- kuran dan pemasangan bouwplank (seperti waterpass, slang plastik, segitiga siku-siku dan lain sebagainya).

e. Tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan persiapan dan perakitan komponen-komponen bangunan.

f. Fasilitas air bersih (disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi setempat).
g. Mengadakan dokumentasi pekerjaan mulai tahap awal sampai akhir.

2. Pekerjaan Pondasi

Pengerjaan pondasi hendaknya harus mampu menyangga struktur atas bangunan yang tahan gempa. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan sepatu atau pondasi beton (foot plate) pada bagian-bagian tertentu yang diperlukan yaitu pada setiap bagian struktur kolom.

3. Pekerjaan Dinding

Dinding yang disyaratkan pada Pembangunan Per- pustakaan Pondok Pesantren adalah dinding batu bata. Namun pada daerah tertentu yang sulit dalam men- dapatkan material batu bata maka dimungkinkan bahwa dinding dibuat dari bahan lain yang terdapat di sekitar lokasi yang akan dikerjakan, misalnya dari papan kayu atau bahan yang lainnya. Pada dasarnya apapun bahan/material yang digunakan untuk pembuatan dinding semaksimal mungkin dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna perpustakaan tersebut.

a. Dinding Pasangan Bata

Pekerjaan dinding pasangan bata meliputi: pekerjaan pasangan batu bata, pekerjaan plesteran dan benangan. Pekerjaan pasangan batu bata untuk dinding disesuaikan dengan kebutuhan. Pekerjaan plesteran
meliputi plesteran trasraam (kedap air) pada kaki

bangunan atau dinding lainnya yang berhubungan langsung dengan air, plesteran dinding bata serta benangan sudut tembok dan sudut beton. Komposisi campuran spesi (adukan) untuk masing-masing jenis pekerjaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, berdasarkan pertimbangan fungsi dan kekuatan pa- sangan atau plesteran. Untuk pasangan atau plesteran trasraam dan beton digunakan spesi dengan campuran
1PC:3Ps sedangkan untuk pasangan dan plesteran biasa digunakan spesi dengan campuran 1PC:5Ps.

Untuk memperoleh hasil pekerjaan pasangan dan plesteran yang baik harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi sampai jenuh sehingga dapat melekat dengan sempurna.

2) Batu bata pecah terpasang tidak lebih dari 20% dari jumlah batu utuh terpasang.

3) Pasangan dinding bata dilaksanakan dengan hu- bungan verband siar/nat masing-masing lapisan tidak saling bertemu, tegak lurus, siku dan rata.
4) Seluruh permukaan yang akan diplester harus di- basahi dengan air bersih, baru kemudian di plester

30 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
dengan rata, halus dan merupakan satu bidang tegak lurus dan siku.

5) Pada bagian luar diberi lapisan acian dengan rata dan halus sehingga bebas dari keretakan ataupun cacat-cacat lainnya.

b. Dinding Papan Kayu

Apabila dinding bangunan dibuat dari papan kayu, maka papan–papan kayu tersebut harus disusun dengan rapi, rapat dan kuat sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pemakai ruang tersebut serta dapat mengurangi kebisingan atau gangguan suara sehingga aktivitas pada masing-masing ruang kelas tidak saling mengganggu.

Jika menggunakan bahan dari kayu, diupayakan kayu yang kuat dan berkualitas serta dilindungi terhadap hama perusak kayu. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan, misalnya dengan cara pence- lupan, pengolesan bahan anti rayap dan sebagainya.

4. Pekerjaan Beton

Pekerjaan beton meliputi sloof, kolom, balok dan ringbalk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor keamanan terhadap gempa. Semua beton struktural maupun non struktural seperti kolom struktur, kolom praktis dan komponen struktur lainnya setidak-tidaknya dibuat dengan mutu beton K175 atau dengan campuran 1PC:2Ps:3Kr dan baja tulangan U 24.

Bekisting hendaknya dibuat sedemikian rupa se- hingga pada saat dilakukan pengecoran cukup kuat, kedudukannya stabil, tidak bocor dan tidak terjadi peru- bahan bentuk ataupun ukuran. Pembongkaran bekisting hanya dapat dilakukan setelah beton mencapai kekerasan tertentu. Pembongkaran hendaknya dilakukan dengan hati- hati, yaitu pada saat melepas bagian-bagian/papan be- kisting tidak dengan cara dipukul atau menggunakan alat yang tidak semestinya, misalnya menggunakan linggis untuk mencongkel bekisting yang dapat mengakibatkan kerusakan.

5. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela

Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela meliputi membuat dan memasang serta pengecatan sesuai bentuk dan ukuran. Jumlah dan tata letak pintu, jendela dan ventilasi disesuaikan dengan kebutuhan cahaya dan aliran udara yang baik.

Untuk kusen dan daun pintu/jendela atau ventilasi (angin-angin) dibuat dari kayu yang kuat dan berkualitas.

Sambungan-sambungan kayu, baik untuk kusen maupun untuk daun pintu dan jendela dibuat sambungan lubang dan pen dan dikunci dengan nagel (pantek/pen) sehingga diperoleh sambungan yang kuat. Dalam pengerjaannya harus memperhitungkan faktor iklim/cuaca yang dapat mempengaruhi konstruksi.

Untuk memperoleh ikatan yang kuat terhadap dinding, kusen harus diberi angkur sebanyak yang diper- lukan. Semua pekerjaan kayu yang menempel pada dinding tembok harus dimeni terlebih dahulu.

6. Pekerjaan Atap

Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording, balok tembok, usuk dan reng, dan lisplank, serta pemasangan penutup atap. Bahan yang digunakan adalah kayu yang kuat dan berkualitas diberi lapisan pelindung hama perusak kayu.Konstuksi atap bisa menggunakan baja ringan.

7. Pekerjaan Langit-langit (Plafon)

Pekerjaan langit-langit meliputi pemasangan rangka dan penutup plafon. Untuk rangkadigunakan kayu yang kuat dan diberi lapisan pelindung hama perusak kayu serta bagian bawah diketam untuk mendapatkan bidang langit-
langit yang datar dan rata. Rangka bisa menggunakan besi hollow plafon. Penutup plafon dapat menggunakan papan grc, multiplek, atau bahan lain yang tersedia di sekitar lokasi.

8. Pekerjaan Lantai dan Penutup Lantai

Lantai bangunan yang terletak pada permukaan tanah dilapisi penutup lantai dari keramik. Bagian dalam ruangan dapat digunakan keramik polos sedangkan bagian luar dipilih keramik dof dengan warna lebih gelap. Pemilihan warna keramik agar dibuat yang serasi dengan warna cat/politur sehingga secara keseluruhan dapat menampilkan sebuah bangunan yang serasi, indah dan menarik. Sebelum dipasang keramik, bagian bawah harus diberi urugan pasir setebal 10cm dan dipasang rabat beton atau patahan bata. Pemasangan penutup lantai dilakukan dengan baik sehingga diperoleh garis nat yang lurus dan permukaan yang rata.

Jika lantai terbuat dari papan kayu, maka pada bagian bawah lantai harus diberi balok melintang sebagai bahan penyangga dengan jarak yang diperhitungkan cukup kuat menyangga beban lantai dan beban-beban lain yang ada di atasnya. Pemasangan papan lantai disarankan dilakukan dengan sambungan alur dan lidah sehingga diperoleh permukaan lantai yang rata dan papan-papan lantai tersebut tidak baling atau melengkung. Kayu yang digunakan adalah kayu yang kuat dan berkualitas.

9. Pekerjaan Penggantung, Pengunci dan Kaca

Pekerjaan ini meliputi pemasangan engsel, grendel, pengunci untuk pintu dan jendela, serta lubang angin untuk jendela, pemasangan kaca pada daun jendela serta penyetelan daun pintu dan jendela.

Semua bahan yang digunakan minimal harus memenuhi syarat kekuatan dan awet sehingga dapat menahan beban dan berfungsi dalam waktu cukup lama. Setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel dan jendela dipasang 2 (dua) buah engsel. Pada daun pintu dipasang pengunci lengkap dengan handelnya, sedangkan pada daun jendela dipasang grendel dan lubang angin. Kaca yang digunakan harus memiliki permukaan yang halus dan rata. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan rapi sehingga pintu dan jendela berfungsi dengan sempurna.

10. Pekerjaan Instalasi Listrik

Pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan semua bahan yang digunakan harus berkualitas baik sehingga dapat berfungsi dengan baik
dalam waktu yang cukup lama.

11. Pekerjaan Pengecatan/Politur

Pekerjaan pengecatan/politur meliputi kayu kusen, daun pintu dan jendela, ventilasi, lisplank dan balok-balok kayu yang nampak serta pengecatan dinding dan plafon. Penggunaan jenis cat atau politur harus yang berkualitas baik dengan komposisi warna yang serasi.

12. Pekerjaan Perapihan

Pekerjaan perapihan merupakan pekerjaan penyem- purnaan dan merapikan pekerjaan yang pada hakekatnya telah selesai dikerjakan namun masih perlu penyem- purnaan. Sebagai contoh misalnya terdapat pintu yang tidak dapat dibuka/ditutup dengan sempurna, maka perlu disempurnakan, atau terdapat cat yang belum menutup permukaan bidang secara merata, maka perlu di cat ulang sehingga diperoleh permukaan bidang cat yang rata, dan sebagainya.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren TA 2018"