Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSYARATAN DAN ALUR PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2018 BAGI TENAGA PENDIDIK EKS HONORER K2

DOWNLOAD PENGUMUMAN Nomor:  P-33196/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN INFORMASI CPNS TAHUN 2018 MENGENAI PERSYARATAN DAN ALUR PENDAFTARAN TENAGA PENDIDIK EKS TENAGA HONORER K2 I Pdf

DOWNLOAD PENGUMUMAN Nomor: P-33196/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN INFORMASI CPNS TAHUN 2018 MENGENAI PERSYARATAN DAN ALUR PENDAFTARAN TENAGA PENDIDIK EKS TENAGA HONORER K2 I Pdf






Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Poin (B) Pengertian butir (17) "Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara/BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh)" dan butir (18) "Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru".

Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor P 25896.1/SJ/S.ll.2/Kp.00.1/09/2018 Tanggal 25 September 2018 tentang Pengumuman dan Alokasi
Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS  Kementerian Agama/Kemenag Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 pada Persyaratan Seleksi Administrasi Pelamar Khusus Tenaga Pendidik eks Tenaga Honorer Kategori II meliputi:

1. Pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi Sadan Kepegawaian Negara;
2. Memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomer 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomer 14 tahun 2005 dan terdaftar pada database BKN;
3. Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, diberi tanggal sesuai dengan tanggal pelamar mendaftar online, dan dibubuhkan materai Rp.6.000,- serta ditandatangani;
4. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 yang dibuktikan dengan Fotokopi KTP/Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang;
5. Fotokopi ijazah Stara 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Fotokopi tanda bukti nomer ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013;
7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
8. Surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- Bebas Narkoba;
9. Surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- siap ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Agama;
10. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang menjadi Tenaga Pendidik.

Verifikasi Data dan Pencetakan Salinan Kartu Ujian THK-2 Tahun 2013;

1. Pelamar THK-2 membuat akun di https://sscn.bkn.go.id setelah mengecek data di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn dengan memasukkan Nomer Peserta atau, Nama, Tanggal lahir, Kelompok tugas (Tenaga Pendidik), dan memasukan Kade captcha yang tertera sampai dapat di printout/ cetak;
2. Pelamar THK-2 wajib mencetak kartu tersebut sebagai tanda bukti bahwa terdata di database BKN sebagai Tenaga Honorer Kategori 2 yang memenuhi syarat.
3. Pelamar THK-2 yang memenuhi syarat menyampaikan tanda bukti cetakan dan fotocopy Kartu Ujian Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013 ke Verifikator Satker (Kantor Wilayah);
4. Verifikator Satker mengirimkan tanda bukti sebagaimana dimaksud kepada Panitia Biro Kepegawaian melalui Aplikasi WhatsApp guna mempercepat proses Validasi;
5. Biro Kepegawaian memvalidasi data pelamar THK-2 ke https://helpdesk.bkn.go.id/ dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada cetakan kartu bukti dan validasi data pelamar THK-2 secara online, kemudian mencetak Salinan Kartu Peserta Ujian THK-2 Tahun 2013 sebagai kebutuhan arsip pendukung;
6. Verifikator Satker menerima konfirmasi secara online sebagai informasi kepada THK-2 untuk bisa melanjutkan ketahap pendaftaran, selanjutnya Salinan Kartu Peserta Ujian THK-2 Tahun 2013 yang sudah ditandatangani oleh biro kepegawaian akan dilampirkan ketika Seleksi Kompetensi Dasar;
7. Peserta yang sudah divalidasi melanjutkan proses pendaftaran ke https://sscn.bkn.go.id untuk mendaftar secara online;
8. Dokumen persyaratan seleksi administrasi THK-2 sebagaimana tersebut pada persyaratan seleksi administrasi, disampaikan melalui jasa pos/paket pengiriman/diantar langsung ke alamat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat PO Box 10710.

Dipersilahkan untuk mengunduh PENGUMUMAN Nomor: P 33196/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 tentang pemberitahuan informasi CPNS tahun 2018 mengenai persyaratan dan alur pendaftaran tenaga pendidik eks tenaga honorer K2


DOWNLOAD PENGUMUMAN Nomor: P-33196/SJ/B.ll.2/Kp.00.1/10/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN INFORMASI CPNS TAHUN 2018 MENGENAI PERSYARATAN DAN ALUR PENDAFTARAN TENAGA PENDIDIK EKS TENAGA HONORER K2 I Pdf

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh. Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN DAN ALUR PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2018 BAGI TENAGA PENDIDIK EKS HONORER K2 "