Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN THR GURU PNS DIATUR DENGAN PP

GAJI KE-13 DAN THR PNS DIATUR DENGAN PP


GAJI KE-13 DAN THR GURU DAN PNS DIATUR DENGAN PP
Dalam sejarahnya, baru ini kali pertama para PNS/Guru akan mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR). Akan tetapi hal tersebut akan menjadi semakin terang setelah munculnya PP (Peraturan Pemerintah) terkait dua hal tersebut.


Sekarang ini, Rancangan RPP tentang pemberian gaji ke-13 dan gaji ke 14 (THR) masih dalam proses penyesuaian dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Seperti diterangkan oleh Hidayah Azmi Nasution, selaku Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB, “Setelah proses harmonisasi tuntas, baru dikembalikan lagi ke KemenPAN-RB dan dilanjutkan kemudian dengan diajukan kepada Presiden Joko Widodo."




Diakui beliau, bahwa memang pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) akan dilaksanakan di bulan Juli mendatang sesuai dengan apa yang tercantum di RPP. Akan tetapi apakah sebenarnya akan dibayarkan sebelum atau sesudah lebaran juga belum dapat dipastikan.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, THR atau gaji ke-14 ditujukan untuk membantu meringankan kebutuhan PNS ketika merayakan lebaran. Karena, menjelang lebaran, harga-harga kebutuhan pokok dipastikan terus akan meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-13 ini sama dengan mekanisme pencairan gaji ke-14. Namun besaran gaji ke-14 adalah sama dengan satu kali saja dari gaji pokok.

Sebelum menutup pembicaraan ini, Yuddy menambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan rutin gaji guru/PNS pada tiap tahunnya, dan biasa disebut dengan gaji ke-14.  Tetapi demikian, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok saja. Nah, untuk gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan guru /PNS yang biasa diterima setiap bulannya.
“Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”terang Menteri Yuddy.







Posting Komentar untuk "PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN THR GURU PNS DIATUR DENGAN PP"