Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019

Download Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019

Download Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemenuhan delapan standar nasional pendidikan di Satuan PAUD mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD meliputi (1) standar tingkat pencapaian perkembangan anak, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian pendidikan. Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) jumlah Satuan PAUD yang terakreditasi secara akumulatif dari tahun 2008 s.d. 2018, sebanyak 51.670. Artinya satuan PAUD yang terakreditasi baru mencapai 21,67 % dari 218.645 jumlah satuan PAUD yang ada. Sementara yang belum terakreditasi sebanyak 78,33 % atau sebanyak 166.975 satuan PAUD. Tahun 2018 satuan PAUD yang terakreditasi A sebanyak 2.183 dan terakreditasi B sebanyak 17.825 dan terakreditasi C sebanyak 10.126. Sebagian besar satuan PAUD yang telah terakreditasipun hanya memiliki status akreditasi B dan C, sehingga diperkirakan belum mampu menghadirkan layanan yang paripurna bagi anak usia dini di Indonesia. Banyaknya jumlah satuan PAUD yang belum memenuhi standar, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pelayanan peserta didik PAUD. Untuk itu satuan PAUD yang status akreditasinya C dapat didorong untuk meningkatkan kualitasnya. Hal tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang sudah terakreditasi.

Berdasarkan hasil analisis akreditasi tahun 2017 dan 2018 yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) menunjukkan perlunya dilakukan pembinaan berkelanjutan bagi satuan yang terakreditasi. Pembinaan dilakukan khususnya bagi standar yang capaiannya masih rendah. Pada tahun 2017 semua standar akreditasi untuk PAUD masih berada rata-rata 72,09 % capaian, standar 4 yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan memiliki rata-rata tertinggi sebesar 79,32 %, sedangkan standar 6 atau standar pengelolaan memiliki rata-rata terendah dengan prosentase sebesar
59,62 %. Pada tahun 2018 hasil analisis juga menunjukkan hal yang serupa, yaitu bahwa standar 4 memiliki rata-rata capaian tertinggi yaitu sebesar 78,89 % dan standar 6 memiliki rata-rata capaian terendah yaitu 60,17% dengan rata-rata capaian standar akreditasi PAUD adalah sebesar
71,89 %. Untuk itu Direktorat Pembinaan PAUD memandang perlu adanya bantuan pembinaan bagi satuan PAUD yang terakreditasi, sehingga perlu dibuat petunjuk teknis bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) ini adalah sebagai acuan bagi:

1. Dinas pendidikan kabupaten/kota guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran, pertanggungjawaban dan supervisi bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi;
2. Tim penilai proposal bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019;
3. Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan penerima bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019.

BAB II BANTUAN PEMBINAAN SATUAN PAUD YANG TERAKREDITASI

A. Pengertian

1. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P) adalah badan evaluasi non struktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan akreditasi.
4. Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (SISPENA) PAUD dan PNF adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web yang difasilitasi oleh BAN berlaku mulai tahun 2019 yang bisa diakses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet.
5. Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi atau disingkat EDS-PA adalah evaluasi yang dilakukan oleh satuan melalui pengisian data pada SISPENA untuk memenuhi syarat akreditasi.
6. Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi adalah kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah kepada satuan PAUD yang terakreditasi C.

B. Tujuan Program

1. Meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang terakreditasi sebelum tahun 2017;
2. Melakukan bimbingan teknis kepada pimpinan satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan siap diakreditasi lagi;
3. Memberikan penghargaan kepada Satuan PAUD yang terakreditasi A sebagai tempat praktik baik (role model).

C. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan adalah dinas pendidikan kabupaten/kota bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas) sebagaimana daftar terlampir.

D. Ketentuan Narasumber, Moderator Panitia dan Peserta

1. Narasumber

Narasumber terdiri dari unsur:

a. Direktorat Pembinaan PAUD;
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF Provinsi; d. UPT Ditjen PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas); e. Narasumber lain yang berkompeten sesuai kebutuhan.

2. Moderator dan Panitia
a. Moderator
Moderator terdiri dari unsur Direktorat Pembinaan PAUD, dinas pendidikan kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas atau yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan.
b. Panitia
Panitia terdiri dari unsur Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas setempat;
3. Peserta kegiatan
Peserta adalah pengelola satuan PAUD yang lembaganya terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan siap untuk diakreditasi lagi.

E. Pelaksanaan Kegiatan

Penyelenggaraan kegiatan selama 3 (tiga) hari. Materi kegiatan bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi adalah sebagai berikut:
1. Pemaparan materi:

a. Kebijakan dan Program Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Kebijakan dan mekanisme BAN PAUD dan PNF tentang akreditasi Satuan PAUD;
c. Pemenuhan Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA);
d. Identifikasi kelengkapan dokumen 8 (delapan) standar pendidikan;

2. Workshop mencakup:

a. Membuat kelengkapan dokumen sesuai kebutuhan satuan PAUD;
b. Penyusunan kelengkapan dokumen sesuai kebutuhan satuan PAUD;
c. Implementasi 8 (delapan) standar nasional pendidikan;
d. Simulasi Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA);
e. Pengisian aplikasi Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (SISPENA) PAUD PNF Tahun 2019;

3. Kunjungan lapangan ke satuan PAUD yang terakreditasi A

a. Survey tentang penyusunan 8 standar Pendidikan;
b. Melihat dokumen-dokumen terkait hasil akreditasi.

F. Indikator Keberhasilan Kegiatan

Indikator keberhasilan dari pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi adalah:
1. Terselenggaranya bimbingan teknis pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi C;
2. Peserta kegiatan ini diharapkan mengisi format Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA), dibuktikan dengan surat keterangan lolos EDS-PA dari BAN PAUD dan PNF Provinsi;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi.

BAB III DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN

A. Pengertian Bantuan

Bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi adalah bantuan berupa uang dari pemerintah pusat kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membina satuan PAUD yang status akreditasinya C sebelum tahun 2017.

B. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

C. Penerima Bantuan

Penerima bantuan adalah dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Bentuk Bantuan

Bentuk bantuan adalah batuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan usulan pada proposal yang di dalamnya melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan proposal dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ditujukan ke Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
2. Melampirkan daftar nama-nama calon peserta satuan PAUD kegiatan maksimal 40 orang, yaitu pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan sudah menginput dapodik, format terlampir;
3. Melampirkan calon narasumber dari unsur: birokrasi, BAN PAUD dan PNF Provinsi, UPT PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas) dan narasumber lain yang berkompeten sesuai kebutuhan;
4. Melampirkan SK pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
5. Melampirkan jadwal dan materi kegiatan;
6. Melampirkan nama satuan PAUD yang akan di kunjungi beserta bukti sertifikat akreditasi A dari satuan PAUD sebagai tempat praktik baik (role model).
7. Melampirkan fotokopi rekening bank pemerintah atas nama Dinas pendidikan kabupaten/kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif, dengan saldo minimal Rp500.000,00;
8. Melampirkan fotokopi NPWP atas nama dinas pendidikan kabupaten/kota;
9. Bersedia membuat Surat Pernyatan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan;
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanakan kegiatan.

F. Persyaratan Peserta Kegiatan

1. Peserta adalah pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
2. Membuat pernyataan bersedia mengikuti acara dari awal sampai akhir dan bersedia untuk diakreditasi ulang kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
3. Belum pernah mengikuti kegiatan sejenis yang dibiayai oleh APBN maupun ABPD tahun sebelumnya.

G. Jumlah dan Penggunaan Bantuan

Alokasi bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk 640 satuan PAUD, masing-masing satuan PAUD sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerima bantuan menyusun anggaran maksimal 40 peserta atau satuan PAUD.
Rincian biaya sebagai berikut:

Selengkapnya, Download Juknis Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019"