Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren TA 2020

Download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020

Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020

Ringkasan Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren TA 2020

Petunjuk Teknis disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dengan Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Kepu- tusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440- 882 Tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), perlu diberikan fasilitasi pada Pesantren dalam bentuk Bantuan Pembelajaran Daring.

A. Latar Belakang

UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melak- sanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk membe- rikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.

Melalui Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan kontribusi nyata Pesantren dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren, pemerintah diharap- kan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pem- belajaran Daring dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper- hatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini mengatur tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

Bab II Pelaksanaan

A. Pemberi Bantuan

PEMBERI BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.

C. Bentuk Bantuan

BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.

D. Rincian Pemanfaatan Bantuan

Pemanfaatan BPD Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

E. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Prosedur Pengajuan

a. Pengajuan

1) Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren.
3) Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesan- tren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang paling sedikit memuat:

1) Identitas penerima BPD Pesantren.
2) Nilai uang BPD Pesantren.
3) Nomor rekening dan nama bank penerima BPD Pesantren.

b. PPK memastikan calon penerima BPD Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yang disahkan merupakan dasar pemberian BPD Pesantren kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian BPD Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi

a. Pemberitahuan calon penerima BPD Pesantren akan dipublikasikan melalui media Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren atau pemberitahuan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kantor Kemen- terian Agama Kabupaten/Kota.
b. Masing-masing penerima BPD Pesantren yang ter- cantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 melengkapi beberapa persyaratan pencairan secara langsung atau melalui lembaga yang menaungi Pesantren.
c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada pemberi bantuan/melalui media yang ditentukan.

4. Pencairan Dana Bantuan

a. Pencairan BPD Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
b. Dana Bantuan BPD Pesantren sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
c. Penggunaan dana BPD Pesantren secara keseluruhan disertai bukti penggunaan dana bantuan.
d. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelak- sanaan program BPD Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

F. Penyaluran Dana Bantuan

Dana BPD Pesantren ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima BPD Pesantren.

Download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren TA 2020

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren TA 2020"