Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Download/ Unduh Keputusan Menteri Agama/ KMA Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umrah di Masa Pandemi Covid-19

KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Umroh Masa Pandemi Covid-19 ini terbit dalam rangka merespons keputusan Pemerintah Arab Saudi yang sudah memberikan ijinnya kepada seluruh umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah umroh secara bertahap.

Ringkasan Pedoman Umroh di Masa Pandemi Covid-19

Terkait dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi di mana telah dibuka kesempatan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa perjalanan Warga Negara Indonessia ke dan dari luar negeri perlu dilakukan secara hati hati, selektif, dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Karenanya, Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan pelindungan kepada warga negara yang akan melaksanakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sehingga perlu merumuskan pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah umroh tersebut yakni berupa Keputusan Menteri Agama/ KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Disebutkan pada Bab II dalam KMA No 719 tahun 2020 tersebut bahwa:

A. PERSYARATAN JEMAAH

1. Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi persyaratan:
a. usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi;
b. tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid);
c. menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 (format surat pernyataan pada Contoh l); dan
d. bukti bebas Covid-19.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dibuktikan dengan asli hasil PCR/ SWAB test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

4. Dalam hal Jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, keberangkatannya ditunda sampai dengan Jemaah dapat memenuhi syarat dimaksud.

5. PPIU bertanggungjawab atas validitas persyaratan dan data Jemaah.

B. PROTOKOL KESEHATAN

1. Seluruh layanan kepada Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada Jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

3. Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah.

C. KARANTINA

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap Jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
4. Dalam hal Pemerintah Arab Saudi mewajibkan Jemaah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air, PPIU bertanggung jawab memastikan Jemaah telah dilakukan PCR/SWAB test sebelum kepulangan ke tanah air.
5. Selama Jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
6. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
7. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji a tau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

D. TRANSPORTASI

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal Jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan se bagaimana dimaksud pada angka 2.
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Dalam rangka menjamin kepastian dalam pengendalian dan pengawasan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah pada masa pandemi Covid-19, bandara internasional untuk pemberangkatan dan pemulangan Jemaah ditetapkan sebagai berikut:
a. Soekarno-Hatta, Banten;
b. Juanda, Jawa Timur;
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
d. Kualanamu, Sumatera Utara.

E. AKOMODASI DAN KONSUMSI

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi Jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi Jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi Jemaah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

F. KUOTA PEMBERANGKATAN

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi Jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

G. BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

PENGAWASAN DAN EVALUASI

1. Pengawasan dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan umrah pada masa pandemi Covid-19.

PELAPORAN

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan Jemaah kepada Menteri secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan Jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah Jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Jemaah tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan Jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Download KMA Nomor 719 Tahun 2020

Berkas berisi Keputusan Menteri Agama/ KMA Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umrah di Masa Pandemi Covid-19 bisa langsung di-download melalui ikon download di bawah ini.

Download/ Unduh Keputusan Menteri Agama/ KMA Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Posting Komentar untuk "Pedoman Umrah di Masa Pandemi Covid-19"