Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 I PDF

Download Panduan/Pedoman/Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 I PDF

Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.

Pedoman/ Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2020/2021 khususnya dalam kondisi COVID-19

Sekilas Tentang Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk:
(1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
(2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
(3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
(4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
(5) Mengetahui pencapaian kurikulum.

Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19, terutama no. 5. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM

1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
2. UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
3. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
4. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
5. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.
6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
10. Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang juga ditandatangani oleh perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat dalam UKK.
11. Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
12. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian.
13. Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi.
14. Pelaksanaan UKK pada masa pandemi COVID-19 memperhatikan peraturan nasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintah daerah yang menangani pandemi, serta protokol kesehatan.

TUJUAN

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.

JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi;
2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;

MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021, ditetapkan mekanisme sebagai berikut :
1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur DUDIKA, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;
3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);
4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;
5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra DUDIKA;
b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;
e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
f. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
6. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
7. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar melibatkan mitra DUDIKA sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK;
9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra DUDIKA dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
11. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;
12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan;
13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
16. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;
17. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
18. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten;
19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.

JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 April 2021 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021.

PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Perangkat UKK Mandiri terdiri atas:
1 Instrumen Soal UKK (SPK).
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar Instrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
2 Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp).
Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.
3 Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV).
Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.

Pedoman/ Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 format PDF bisa dibaca melalui tampilan preview berikut.

Download Panduan/Pedoman/Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 I PDF

Berkas berisi lampiran Pedoman/ Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 bisa di-download melalui ikon download di bawah ini.

Download Panduan/Pedoman/Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 I PDF"