Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download SE Menag Nomor 3 Tahun 2021 I PDF

Unduh Surat Edaran Menag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021

Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 diterbitkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID- 19.

Sekilas Tentang Surat Edaran/SE Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021

Surat Edaran Nomor: SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 diterbitkan oleh Kementerian Agama selaku instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan menangani urusan keagamaan. SE tersebut memberi rambu-rambu serta panduan dalam rangka mencegah dan mernutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021 dengan tetap memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. SE ini juga berfungsi sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 ini diterbitkan dengan dasar:

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19),
2. Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, dan
3. Fatwa Majelis Ulama indonesia (MUI) mengenai hal terkait.

Ketentuan yang disyaratkan sesuai Surat Edaran SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriyah) adalah:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus Masjid/Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/ Ceramah/ Taushiyah/ Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid/Mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola Masjid/Mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/ mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/ penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariiyah serta tidak memertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memerkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Isi Surat Edaran/SE Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 berformat file PDF tersebut bisa dibaca terlebih dahulu melalui tampilan preview berikut.

Download Surat Edaran/SE Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 I PDF

Berkas berisi SE Menag Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 bisa di-download melalui tautan berupa ikon download di bawah ini.

Unduh Surat Edaran/SE Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Download SE Menag Nomor 3 Tahun 2021 I PDF"