Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download SE Sekjen Kemenag No. 12 Tahun 2026 Tentang Gaji Ke-13 (PDF)

Unduh resmi SE Sekjen Kemenag No. 12/2026 tentang Gaji Ke-13

Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian gaji ketiga belas bagi aparatur di lingkungan Kemenag. Surat yang ditandatangani pada 19 Mei 2026 ini menjadi acuan wajib bagi seluruh satuan kerja dalam memverifikasi data, menghitung komponen penghasilan, serta memastikan pencairan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Bagi Anda yang membutuhkan penjelasan mendalam mengenai besaran komponen, simulasi perhitungan, serta perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK, dan guru bersertifikasi, kami menyarankan untuk membaca terlebih dahulu Panduan Lengkap Gaji Ke-13 Kemenag 2026: Komponen & Cara Hitung yang telah kami publikasikan sebelumnya.

Ringkasan Inti SE Sekjen No. 12 Tahun 2026

Surat edaran ini tidak mengubah aturan utama, melainkan memberikan penjelasan tambahan agar implementasi di lapangan lebih seragam. Berikut poin-poin krusial yang perlu dipahami oleh operator kepegawaian maupun penerima:

  • Ruang Lingkup Penerima: Mencakup Guru & Dosen PNS/PPPK, ASN tugas belajar, PPPK paruh waktu, pegawai Non-ASN, serta guru pendidikan agama yang gajinya bersumber dari APBD.
  • Komponen Penghasilan: Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat & kelas jabatan.
  • Mekanisme Tunjangan Kinerja (Guru/Dosen PNS): Dibayarkan berupa selisih antara tunjangan kinerja kelas jabatan dengan TPG/sertifikasi dosen/tunjangan kehormatan profesor. Selisih hanya dibayarkan apabila besaran TPG/sertifikasi lebih kecil dari tunjangan kinerja kelas jabatan.
  • Belum Bersertifikat Pendidik: Guru dan dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima tunjangan kinerja sebesar 50% dari kelas jabatannya.
  • ASN Tugas Belajar > 6 Bulan: Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50% dari kelas jabatan terakhir sejak surat penugasan diterbitkan.
  • PPPK Paruh Waktu & Non-ASN: Pemberian gaji ke-13 bergantung pada klausul kontrak kerja dan ketersediaan anggaran DIPA satuan kerja masing-masing.
  • Guru Pendidikan Agama (APBD): Mekanisme dan beban anggaran mengikuti peraturan daerah setempat.

Salinan Lengkap Surat Edaran

Berikut adalah teks resmi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 12 Tahun 2026. Anda dapat membacanya langsung melalui akordeon di bawah ini:

Klik untuk membuka salinan lengkap SE Sekjen No. 12/2026

A. UMUM

  1. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 di Kementerian Agama, perlu diberikan penjelasan tambahan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026.
  2. Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026 berjalan lancar, tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat penjelasan tambahan ketentuan pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi:

  1. Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Guru dan Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas belajar;
  4. PPPK Paruh Waktu;
  5. Pegawai Non-ASN; dan
  6. Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

D. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
  3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari APBN.
  8. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

E. KETENTUAN

  1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PMK Nomor 13 Tahun 2026, dan petunjuk teknis yang diberlakukan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
    2. Pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Guru dan Dosen PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf a dengan tambahan penjelasan:
      1. Besar komponen penghasilan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat/kelas jabatan.
      2. Tunjangan kinerja untuk Guru dan Dosen PNS berupa selisih antara tunjangan kinerja kelas jabatan dengan TPG/sertifikasi dosen/tunjangan kehormatan Profesor sesuai jenjangnya dalam 1 (satu) bulan.
      3. Selisih dibayarkan apabila TPG/sertifikasi yang diterima lebih kecil daripada tunjangan kinerja kelas jabatan.
      4. TPG/sertifikasi/tunjangan kehormatan Profesor dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan.
      5. Tunjangan kinerja bagi guru dan dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik diberikan sebesar 50% dari kelas jabatannya.
    3. Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk Guru dan Dosen PPPK diatur sesuai ketentuan huruf a.
    4. Tunjangan Kinerja bagi ASN tugas belajar > 6 bulan sebesar 50% dari kelas jabatan terakhir sejak surat penugasan diterbitkan.
    5. Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PPPK Paruh Waktu & Non-ASN dilaksanakan sepanjang tercantum dalam kontrak kerja dan tersedia anggaran pada DIPA satuan kerja.
    6. Pembayaran untuk Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dibebankan pada APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
    7. Ketentuan yang tidak dijelaskan secara khusus dalam SE ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menindaklanjuti Surat Edaran ini dan melakukan pemantauan pelaksanaannya pada satuan kerja di bawah binaannya.

F. PENUTUP

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA,
ttd
KAMARUDDIN AMIN

Unduh Dokumen Resmi (PDF)

Untuk keperluan arsip, laporan, atau verifikasi internal satuan kerja, Anda dapat mengunduh dokumen resmi dalam format PDF melalui tautan berikut:

📥 Download SE Sekjen Kemenag No. 12/2026 (PDF)

Masih ada pertanyaan seputar gaji ke-13 Kemenag 2026? Tulis di kolom komentar — kami akan bantu jawab sebisa mungkin. 🙏

Posting Komentar untuk "Download SE Sekjen Kemenag No. 12 Tahun 2026 Tentang Gaji Ke-13 (PDF)"