Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menerbitkan SE Sekjen Nomor 11 Tahun 2026 Kemendikdasmen yang memuat pedoman resmi pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Bagi kepala sekolah, operator sarpras, dan pengelola aset di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, dokumen ini wajib dipahami dan segera ditindaklanjuti.
Inventarisasi BMN bukan sekadar kegiatan administratif rutin. Ini merupakan kewajiban hukum untuk menjamin akuntabilitas, keamanan fisik, dan ketertiban pengelolaan aset negara pasca-reorganisasi kementerian. Dengan telah terbitnya surat edaran ini, seluruh satuan kerja wajib memulai persiapan, mengingat Inventarisasi BMN sekolah 2026 memiliki linimasa yang ketat dan terstruktur.
🎯 Siapa Saja Sasaran Penerapan SE Ini?
Seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen, meliputi:
- Satuan Pendidikan Negeri (SD, SMP, SMA/SMK)
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di daerah
- Biro, Pusat, Direktorat, dan Inspektorat Jenderal
📅 Linimasa Pelaksanaan yang Wajib Diperhatikan
Agar tidak terburu-buru di akhir tahun anggaran, berikut adalah jadwal resmi yang tertuang dalam SE:
- 🟢 Maret–April 2026: Tahap persiapan (pembentukan tim, penerbitan SK, penyiapan mekanisme SIMAN).
- 🔵 Mei 2026: Sosialisasi teknis dan asistensi awal.
- 🔴 Mei–September 2026: Pelaksanaan Inventarisasi Fisik di satuan kerja. Ini adalah periode kritis bagi sekolah untuk melakukan opname, pelabelan, dan pencocokan data riil.
- 🟡 Oktober 2026: Penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) final.
- 🟣 November–Desember 2026: Reviu oleh Inspektorat Jenderal.
- ⚪ Desember 2026–Januari 2027: Pemutakhiran data di aplikasi SAKTI dan SIMAN.
Karena pelaksanaan fisik sudah dimulai pada Mei 2026, sekolah disarankan segera membentuk tim, menginventarisasi dokumen sumber (KIB, DBR, DBL, sertifikat tanah, STNK/BPKB), dan memastikan akses ke aplikasi SIMAN/SAKTI dalam kondisi aktif.
📝
Langkah Selanjutnya: Siapkan Dokumen Pelaporan Resmi
Setelah memahami aturan dan linimasa pelaksanaan, tahap krusial berikutnya adalah penyusunan dokumen akhir inventarisasi. Sesuai ketentuan SE, setiap sekolah wajib menyerahkan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan
Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI) yang telah divalidasi tim pelaksana. Untuk mempermudah proses administrasi tanpa perlu menyusun format dari nol, silakan akses panduan lengkap kami:
Download Format SPTJM dan Berita Acara Inventarisasi BMN Sekolah 2026 (Format Word). Template ini telah disesuaikan dengan pedoman teknis terbaru, tinggal ganti identitas sekolah, dan siap digunakan untuk pelaporan resmi ke Biro Keuangan & BMN.
📜 Salinan Lengkap Surat Edaran
Berikut adalah teks resmi SE Sekjen Kemendikdasmen No. 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara. Anda dapat membuka akordeon di bawah ini untuk membaca keseluruhan isi pedoman teknis:
📄 Klik untuk membuka teks lengkap SE No. 11/2026
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kepada:
1. Pimpinan Unit Utama / Sekretaris Unit Utama / Direktur / Inspektur
2. Kepala Biro / Kepala Pusat
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka penertiban dan pengamanan baik secara fisik, administrasi dan hukum, serta memastikan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Inventarisasi BMN.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud: Sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan inventarisasi BMN.
b. Tujuan: Memberikan pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melakukan inventarisasi BMN secara tertib dan akuntabel.
3. RUANG LINGKUP
Memuat ketentuan mengenai pelaksanaan inventarisasi BMN dari tahap persiapan hingga tahap tindak lanjut.
4. DASAR HUKUM
a. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
b. PP No. 27/2014 jo. PP No. 28/2020 tentang Pengelolaan BMN/Daerah
c. Perpres No. 188/2024 jo. Perpres No. 6/2026 tentang Organisasi Kemendikdasmen
d. PMK No. 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN
e. PMK No. 40/2024 tentang Tata Cara Penggunaan BMN
f. Permendikdasmen No. 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
5. ISI EDARAN
a. Pengguna Barang wajib melakukan inventarisasi BMN paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.
b. Inventarisasi perlu dilakukan mengingat banyak perubahan pencatatan pasca pembagian organisasi Kemdikbudristek menjadi 3 kementerian baru.
c. Inventarisasi terakhir dilakukan tahun 2021-2022. Banyak perubahan penatausahaan terjadi selama kurun tersebut.
d. Seluruh unit kerja wajib melakukan:
1) Opname Fisik untuk Persediaan dan KDP setiap tahun;
2) Inventarisasi BMN Tahunan dan 5 Tahunan;
3) Inventarisasi Tahunan atas aset personal/kartu identitas barang (KIB) yang mengalami mobilitas;
4) Inventarisasi 5 Tahunan atas seluruh aset;
5) Penyesuaian pencatatan pada SAKTI dan SIMAN berdasarkan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI).
e. Linimasa pelaksanaan (Maret 2026 s.d. Januari 2027) mencakup persiapan, sosialisasi, pelaksanaan fisik, pemantauan, finalisasi laporan, reviu APIP, dan update sistem.
f. Perubahan organisasi wajib dilakukan inventarisasi likuidasi maksimal 2 bulan.
g. Biro Keuangan dan BMN serta Unit Utama terkait melakukan asistensi teknis.
h. Inspektorat Jenderal melakukan reviu atas inventarisasi 5 tahunan.
i. Hasil inventarisasi (LHI) T-1 menjadi dasar pengalokasian Belanja Modal T+1.
j. Biaya dibebankan pada DIPA masing-masing unit kerja.
k. Pelaksanaan mengacu pada Pedoman Teknis dalam Lampiran.
[LAMPIRAN PEDOMAN TEKNIKS INVENTARISASI BMN KEMENDIKDASMEN 2026]
A. Latar Belakang & Dasar Hukum (Sesuai PP 27/2014 jo. PP 28/2020 & Perpres terbaru)
B. Maksud & Tujuan: Mengetahui eksistensi fisik, lokasi, kondisi, kesesuaian jumlah/nilai, administrasi, dan permasalahan BMN.
C. Ruang Lingkup: Seluruh unit kerja Kemendikdasmen.
D. Objek: Tanah, Gedung/Bangunan, Jalan/Jembatan, Irigasi, Peralatan & Mesin, Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Aset Tak Berwujud, serta BMN Bermasalah per 31 Des 20xx Audited/Unaudited.
E. Hasil yang Dicapai: Laporan akurat BMN (baik/rusak, tidak ditemukan, berlebih, nilai Rp0/minus, bermasalah, DIM), penyajian nilai sesuai SAP, dan pengelolaan sesuai asas BMN.
F. Waktu & Biaya: Mengacu linimase Maret-Januari. Biaya dari DIPA satker.
G. Pelaksanaan Inventarisasi:
- Tahap Persiapan: Terbitkan SK Tim, kumpulkan dokumen sumber (KIB, DBR, DBL, sertifikat, STNK/BPKB, BA, SK pengelolaan), siapkan label sementara & format KKI di SIMAN.
- Tahap Pendataan: Cek fisik, hitung jumlah, identifikasi kondisi (baik/rusak), keberadaan (ditemukan/tidak), pelabelan, lokasi, nama pengguna, dan status bermasalah.
- Tahap Identifikasi: Pengelompokan di KKI, input nilai/NUP, identifikasi kondisi, pelabelan, kategori tidak ditemukan (hilang, salah kodefikasi, renovasi, ganda), kategori berlebih, nilai minus/Rp1, dan identifikasi DIM.
- Tahap Tindak Lanjut: Penyesuaian di SAKTI & SIMAN (koreksi, reklasifikasi, normalisasi, update PSP, perbarui KIB/DBR/DBL, pelabelan, tindak lanjut tidak ditemukan/sengketa).
H. Pelaporan: SPTJM bermaterai Rp10.000, BA Hasil Inventarisasi (tandatangan min. 3 orang tim + validasi pimpinan), Lapor per NUP, disampaikan ke Sekjen via email ipbmn.roku@kemendikdasmen.go.id atau link unggahan dalam format PDF.
I. Pemantauan & Evaluasi: Kelengkapan dokumen, tahapan, tindak lanjut, uji petik kesesuaian kondisi.
J. Pelaksanaan Reviu APIP: Reviu laporan, kunjungan fisik/daring sampling, ruang lingkup kepatuhan 5 tahap, strategi reviu, dan laporan hasil reviu kepada Mendikdasmen.
K. Penutup: Pedoman ini menjadi acuan seragam untuk tata kelola BMN yang akuntabel, transparan, dan tertib.
Sekretaris Jenderal,
Suharti
⬇️ Unduh Berkas PDF Resmi
Untuk keperluan arsip, pencetakan, atau distribusi internal sekolah, silakan unduh dokumen resmi dalam format PDF melalui tombol di bawah ini:
📥 Download SE Sekjen Kemendikdasmen No. 11/2026 (PDF)
💡 Langkah Cepat untuk Kepala Sekolah & Operator
- Terbitkan SK Tim Inventarisasi BMN tingkat sekolah segera.
- Kumpulkan dan verifikasi dokumen sumber (KIB, DBR, DBL, bukti kepemilikan).
- Siapkan label sementara untuk penandaan aset saat opname fisik Mei–September.
- Pastikan data awal di modul SIMAN dan akses SAKTI sudah sinkron.
- Susun Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) dan sampaikan paling lambat Oktober 2026.
Penerapan SE Sekjen Nomor 11 Tahun 2026 Kemendikdasmen secara disiplin akan memudahkan proses audit, pengusulan belanja modal tahun berikutnya, serta menjamin tertib administrasi aset sekolah. Segera koordinasikan dengan tim sarpras dan mulailah persiapan dari sekarang!
Posting Komentar untuk "Download SE Sekjen Kemendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026: Aturan Baru Inventarisasi Aset Sekolah"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!