Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | PDF

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN PDF

Berikut adalah tautan DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | PDF


DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | PDF

Berikut kami kutipkan isi dari PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 tersebut.





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pejabat Pemerintahan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

2016, No.230
-2-
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT
PEMERINTAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan.
2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan
Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi
pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan,
dan pelindungan.
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur
yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di
lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara
lainnya.
4. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran terhadap
ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi
pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran
administratif.
6. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang
mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata
pemerintahan yang lebih tinggi.

7. Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang
diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi
Administratif.
8. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
9. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut
Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk
bertindak dalam ranah hukum publik.
10. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut
Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
11. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk
melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan
konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
12. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam
penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi
netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan
yang dibuat dan/atau dilakukannya.
13. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum
perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau
Tindakan.
14. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi
Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.

15. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya
disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan
intern pemerintah.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan Sanksi
Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga
eksekutif;
b. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga
yudikatif;
c. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga
legislatif; dan
d. Pejabat Pemerintahan lainnya yang
menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang
disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang.
(2) Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif
kepada Pejabat Pemerintahan meliputi:
a. kewajiban Pejabat Pemerintahan;
b. Sanksi Administratif; dan
c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif.
BAB II
KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
Pasal 3
(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kebijakan pemerintahan, dan AUPB.
(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan
Keputusan dan/atau Tindakan;
d. mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
dalam menggunakan Diskresi;
e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta
bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan tertentu;
f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat
untuk didengar pendapatnya sebelum membuat
Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang
berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan
yang menimbulkan kerugian paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan
dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;
h. menyusun standar operasional prosedur pembuatan
Keputusan dan/atau Tindakan;
i. memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi
Pemerintahan, serta membuka akses dokumen
Administrasi Pemerintahan kepada Warga
Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undangundang;

j. menerbitkan Keputusan terhadap permohonan
Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang
diputuskan dalam keberatan/banding;
k. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang
sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah
atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang
bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan
l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

BAB III
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
Pasal 4
Sanksi Administratif terdiri atas:
a. Sanksi Administratif ringan;
b. Sanksi Administratif sedang; dan
c. Sanksi Administratif berat.
Pasal 5
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika
tidak:
a. menggunakan Wewenang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan AUPB;
b. mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan
dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan;
c. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak
administrasi dan keuangan dalam menggunakan Diskresi
yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan
menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani
keuangan negara;
d. menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis
kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi
yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta
menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani
keuangan negara;
e. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak
administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan
keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang
menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat,
mendesak dan/atau terjadi bencana alam;

f. menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis
kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi
yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan
darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam;
g. menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum
penggunaan Diskresi;
h. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak
yang ditimbulkan dalam menggunakan Diskresi yang
terjadi dalam keadaan darurat, mendesak dan/atau
terjadi bencana alam;
i. menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan
Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam huruf h;
j. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
penggunaan Diskresi;
k. memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam
keadaan darurat;
l. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Izin,
Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan yang tidak berpotensi memiliki Konflik
Kepentingan;
n. memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat
Konflik Kepentingan;
o. memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi
Warga Masyarakat, kecuali diatur lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
p. menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar
operasional prosedur pembuatan Keputusan sesuai
dengan kewenangan;

q. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan
diterima dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan
diajukan dan telah memenuhi persyaratan;
r. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan
ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan
dan tidak memenuhi persyaratan;
s. membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan
kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan
informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
t. menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang
disebutkan dalam Keputusan;
u. mengumumkan pembatalan Keputusan yang
menyangkut kepentingan umum melalui media massa;
v. menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi
membebani keuangan negara;
w. menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan
keberatan dalam hal keberatan diterima;
x. menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu;
y. menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan
banding dalam hal banding dikabulkan; atau
z. menetapkan Keputusan banding sesuai dengan
permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya tenggang waktu.
Pasal 6
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila tidak:
a. menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau
penolakan terhadap permohonan persetujuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas
permohonan diterima;

b. memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila
melakukan penolakan terhadap permohonan persetujuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d;
c. memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan
terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan atau keterangan adanya dugaan
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan;
d. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam hal menilai terdapat Konflik Kepentingan
Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; atau
e. melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan huruf d kepada Atasan Pejabat dan
menyampaikan keputusan tersebut kepada pejabat yang
menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 7
Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila
tidak:
a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi
anggaran;
b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum
penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan
Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam hal
penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan
masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau
terjadi bencana alam;
c. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas
waktu kewajiban;
d. menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan
pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan
pengadilan ditetapkan;
e. mengembalikan uang ke kas negara dalam hal
Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang
negara dinyatakan tidak sah; atau
f. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah
dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau
dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang
bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
Pasal 8
Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila:
a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:
1. melampaui Wewenang;
2. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
3. bertindak sewenang-wenang;
b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan.
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan
kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional,
dan/atau merusak lingkungan hidup.
Pasal 9
(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau
hak-hak jabatan.
(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, berupa:

a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hakhak
jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hakhak
jabatan.
(3) Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya;
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan
di media massa; atau
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan
di media massa.
(4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang,
atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dijatuhkan dengan
mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
Pasal 11
(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dijatuhkan secara langsung
oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi
Administratif.
(2) Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan
ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses
pemeriksaan internal.

Bagian Kedua
Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif
Pasal 12
(1) Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang
Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran
Administratif.
(2) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah.
(3) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
pejabat di lingkungan kementerian/lembaga maka
Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi
Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga.
(4) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
bupati/walikota maka Pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur.
(5) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan
Sanksi Administrasi yaitu menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(6) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh
menteri/pimpinan lembaga maka Pejabat yang
berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu
Presiden.
Pasal 13
(1) Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran
Administratif.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat

Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran
Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut
dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sama dengan jenis Sanksi Administratif yang
seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan
yang melakukan Pelanggaran Administratif.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga
mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat
Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran
Administratif.
BAB IV
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Laporan Dugaan Pelanggaran
Pasal 14
Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:
a. pengaduan; atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 15
(1) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat.
(2) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Atasan Pejabat.
(3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang mengadukan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk
terjadinya pelanggaran.

(4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara manual atau secara elektronik.
(5) Atasan Pejabat menjamin kerahasiaan identitas pelapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali
untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 16
(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Atasan Pejabat.
Pasal 17
(1) Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib
ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam waktu 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan
pengaduan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan
Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat pengawasan
intern pemerintah.
(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat
tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa
alasan yang sah, Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi
Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai dengan
tingkat kesalahannya.
Pasal 18
(1) Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh
Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib
menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada
aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan
pemeriksaan.

(2) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan
intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas
pengaduan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat
pengawasan intern pemerintah tidak menindaklanjuti
pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat
yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib
menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat
pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat
kesalahannya.
Pasal 19
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur pidana, Atasan
Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah dalam
waktu 5 (lima) hari kerja wajib menyerahkan pengaduan
masyarakat tersebut kepada aparat penegak hukum yang
berwenang.
(2) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat
dan aparat pengawasan intern pemerintah tidak
menyerahkan pengaduan masyarakat yang ditemukan
unsur pidana kepada aparat penegak hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib
menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat
dan aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan
tingkat kesalahannya.
Pasal 20
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas
dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan kepada aparat penegak hukum.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
pengaduan dari masyarakat diterima, aparat penegak
hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang

disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoordinasi
dengan aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih
lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern
pemerintah.
(4) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat penegak
hukum tidak menyerahkan proses pemeriksaan lebih
lanjut kepada aparat pengawasan intern pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa alasan yang
sah, aparat penegak hukum diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemanggilan
Pasal 21
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan
pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16,
dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan
Pejabat yang menetapkan Keputusan.
(2) Pemanggilan secara tertulis bagi Pejabat Pemerintahan
yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif,
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
tanggal pemeriksaan.
(3) Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya
yang bersangkutan diperiksa tidak hadir maka dilakukan

pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa
pada pemanggilan pertama.
(4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat
pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus
memperhatikan waktu yang diperlukan untuk
menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(5) Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan
dalam surat pemanggilan kedua Pejabat Pemerintahan
yang bersangkutan tidak hadir juga maka Atasan Pejabat
yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif
berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa
dilakukan pemeriksaan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Secara Langsung
Pasal 22
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan
oleh Atasan Pejabat.
(2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui:
a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada
dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan;
b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya
Keputusan;
c. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya
dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau
Tindakan; dan
d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau
Tindakan.
(3) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan
didukung dengan data sehingga Pejabat yang Berwenang
Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan

sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang
sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan.
(4) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
tertutup.
Pasal 23
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan
verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif.
Bagian Keempat
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Melalui Proses Pemeriksaan Internal
Pasal 24
Pemeriksaan internal dilakukan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah.
Pasal 25
Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran
Administratif sedang pemeriksaan dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintah.
Pasal 26
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil
bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan
dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat.
Pasal 27
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil
gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan
intern kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 28
(1) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah menteri, pemeriksaan
dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
yang ditunjuk oleh Presiden.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah pimpinan lembaga,
maka pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah lembaga.
Pasal 29
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 bertugas:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain;
dan
c. memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat
mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan
sanksinya.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor: dan
b. memanggil dan memeriksa Pejabat Pemerintahan yang
dilaporkan dan/atau diduga melakukan Pelanggaran
Administratif.
Pasal 31
Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah
atau Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif dapat meminta keterangan dari pihak lain.
Pasal 32
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat pengawasan
intern pemerintah mempelajari lebih dahulu dengan
seksama laporan, bahan, atau data mengenai

Pelanggaran Administratif yang diduga dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan
didukung dengan data.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara tertutup.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai
pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif yang
akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan
dimaksud.
(5) BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan Pejabat
Pemerintahan yang diperiksa.
(6) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak
bersedia menandatangani BAPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan sebagai dasar
untuk pengenaan Sanksi Administratif.
Pasal 33
Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dapat berupa:
a. tidak terdapat kesalahan;
b. terdapat kesalahan administratif; atau
c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan
kerugian keuangan negara.
Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c bukan karena adanya
unsur penyalahgunaan Wewenang, Badan melakukan
pengembalian uang ke kas negara/daerah.
(2) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c karena adanya unsur

penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan
melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian
uang ke kas negara dan tanggung jawab Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan
dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan
diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 35
Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan keberatan
terhadap keputusan pejabat yang berwenang mengenakan
Sanksi Administratif, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan tata usaha
negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur
penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau
Tindakan.
Pasal 36
Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk
melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad
tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau badan, serta ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat pidana, selain dilakukan pengembalian uang ke
kas negara/daerah, aparat pengawasan intern pemerintah
melaporkan dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada
aparat penegak hukum.
Pasal 37
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
Pasal 38
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, aparat pengawasan intern pemerintah dapat
membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dan
unsur lain sesuai kebutuhan.

Bagian Kelima
Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 39
(1) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi
pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang dalam
mengenakan Sanksi Administratif.
(2) Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus
disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan
kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan
Pelanggaran Administratif.
Pasal 40
(1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil
pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis
Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi
Administratif yang terberat setelah mempertimbangkan
pelanggaran yang dilakukan.
(2) Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi
Administratif kemudian terbukti melakukan Pelanggaran
Administratif yang sifatnya sama dikenai Sanksi
Administratif yang lebih berat dari Sanksi Administratif
terakhir yang pernah dikenai.
(3) Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi
Administratif dua kali atau lebih untuk satu Pelanggaran
Administratif.
Bagian Keenam
Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif
Pasal 41
(1) Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan
dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang

Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan yang dikenakan Sanksi
Administratif.
(3) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi
Administratif tidak hadir saat penyampaian keputusan
Sanksi Administratif, keputusan dikirim kepada Pejabat
Pemerintahan yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian
sementara dan pemberhentian tidak tetap kepala daerah dan
wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua Pelanggaran Administratif yang dilakukan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses
berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat
Pelanggaran Administratif dilakukan.
(2) Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 44
Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh
Pejabat Pemerintahan, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

Demikian tulisan tentang:

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016

Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 48 TAHUN 2016 | PDF"