Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf







Pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendirian berbagai jenis satuan PAUD. Salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang salah satu bentuknya adalah PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam merupakan PAUD berbasis keagamaan, sehingga peruntukannya bagi anak yang seagama. Di masyarakat PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam muncul dalam berbagai nama seperti Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), TK Al Qur’an, PAUD TPQ, Bina Anak Muslim Berbasis Mesjid (BIMBIM), dll.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam diterbitkan Petunjuk Teknis (juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Akhirnya melalui kesempatan ini kami mohon kepada para pembaca/pengguna petunjuk ini untuk memberikan koreksi atau saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini.

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf





Berikut adalah kutipan dari Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam tersebut:

KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 3
D. Tujuan Petunjuk Teknis .......................................................................... 4
E. Sasaran.................................................................................................... 4
F. Lingkup Petunjuk Teknis ........................................................................ 4

BAB II PENDIRIAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 4
A. Pendiri ...................................................................................................... 4
B. Syarat Pendirian...................................................................................... 6
C. Tata Cara Pendirian................................................................................ 7
D. Masa Berlaku Izin ................................................................................... 8
E. Rujukan Pendirian................................................................................... 9

BAB III PENYELENGGARAAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ........................................................................................... 10
A. Prinsip Penyelenggaraan Kelompok Bermain .................................... 10
B. Komponen Penyelenggaraan............................................................... 10
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD ................ 10
2. Pembelajaran ................................................................................... 18
3. Penilaian Perkembangan Anak ...................................................... 32
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan .............................................. 38
5. Sarana dan Prasarana .................................................................... 41
6. Pengelolaan ..................................................................................... 45
7. Pembiayaan ..................................................................................... 48
C. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak ................................................. 4
1. Pengertian dan Tujuan .................................................................... 49
2. Deteksi Pertumbuhan...................................................................... 49
3. Deteksi Perkembangan Anak ......................................................... 49
4. Langkah-langkah Deteksi Dini Tumbuh Kembang ....................... 51
5. Tindaklanjut Hasil Deteksi .............................................................. 52
BAB IV EVALUASI PROGRAM, PELAPORAN DAN PEMBINAAN.... 53
A. Evaluasi Program .................................................................................. 53
B. Pelaporan ............................................................................................... 54
C. Pembinaan ............................................................................................. 55
BAB V PENUTUP ..................................................................................... 56
LAMPIRAN................................................................................................. 57

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-

bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Khusus program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam
yang dapat diintegrasikan dengan PAUD, terutama dalam bentuk TKA/TKQ, TPA/TPQ yang dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam seperti Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Muslimat NU, ’Aisyiyah, dan lainnya.
Di masyarakat muncul program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan berbagai nama, seperti Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD sejenis lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis.
Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Buku
”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut.

B. DASAR HUKUM

1. Landasan Hukum

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional;

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014;

c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan

Pendidikan;

g. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
h. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan

Anak Usia Dini Holistik Integratif;

i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

j. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional

Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014

Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun

2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

2. Landasan Nilai

a. Agama Islam Surat Al Qomar (Q.s. 54:17, 22, 32, 40), Surat An Nisaa’ (Q.s 4: 9), Surat An Nahl (Q.s 16:78), Surat Al Furqon (Q.s 25;74) Surat Luqman (Q.s. 31:12 – 19), Surat At Tahrim (Q.s. 66: 6) dan Surat Maryam (Qs. 19:59-60).
b. Sunnah Rasul dan Hadits-hadits terkait.



C. Pengertian

1. Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003)

2. Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Quran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis (PP 55 2007).
3. PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola program

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan


E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis (Juknis)

a. Para pejabat PAUD yang berwenang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
b. Penyelenggara, pengelola, dan pendidik PAUD Berbasis Pendidikan

Agama Islam.

c. Semua pihak yang berkepentingan.


2. Sasaran Peserta Didik

a. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah anak dari keluarga muslim mulai usia 2 sampai dengan 6 tahun.
b. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam diutamakan anak yang tidak/belum terlayani PAUD lainnya.


F. Lingkup Petunjuk Teknis (Juknis)

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut : Pendahuluan (Bab I); Pendirian

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab II); Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab III); Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan (Bab IV); dan Penutup (Bab V); serta Lampiran-lampiran.

BAB II

PENDIRIAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


A. Pendiri

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam dapat dirikan oleh:

1. Pemerintah kabupaten/kota.

2. Pemerintah desa.

3. Orang perseorangan.

4. Kelompok orang.

5. Badan hukum.

Orang perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama

Islam terdiri atas:

a. Fotokopi identitas pendiri.

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.


C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:
1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD

berbasis Pendidikan Agama Islam.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis

Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.

d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Masa Berlaku Izin

Izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.
Penutupan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam dilakukan apabila:

1. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

2. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam dapat dilihat lebih lengkap pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

BAB III

PENYELENGGARAAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



A. Prinsip Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada prinsip-prinsip berikut ini:
1. Optimalisasi Program

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dimaksudkan untuk memperkuat lembaga pendidikan Agama Islam yang sudah berjalan atau menggabungkan penyelenggaraan PAUD dengan pendidikan Agama Islam yang sudah ada sehingga hasilnya lebih optimal.
2. Optimalisasi Ketenagaan

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dapat mengoptimalkan ketenagaan (ustadz/ustadzah) yang ada untuk melaksanakan dua program secara terpadu, yaitu PAUD dan Pendidikan Agama Islam.
3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia seperti masjid, musholla, atau prasarana lain yang dimiliki masyarakat, dengan menambah sarana dan prasarana yang tidak tersedia dan memasang identitas (papan nama lembaga PAUD yang Berbasis Pendidikan Agama Islam).

B. Komponen Penyelenggaraan

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi daerah satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan

kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I

adalah sebagai berikut:

a) Visi PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Visi merupakan cita-cita jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai. Visi perlu disusun untuk:
(1) menjadi arah yang ingin dicapai.

(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada sebagai cita-cita bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang tua untuk meraih cita-cita bersama.
b) Misi PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Misi adalah upaya umum yang ditempuh dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.
Pentingnya Misi :

(1) Menjadi acuan dalam penyusunan program kerja.

(2) Menjadi acuan dalam pengembangan yang akan datang

(3) Menggambarkan kekhasan atau keunggulan layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Cara menyusun misi:

(1) Menjabarkan indikator dari setiap nilai atau cita-cita yang ada dalam visi.
(2) Menetapkan fasilitasi yang harus dilakukan untuk mendukung indikator yang ada dalam visi.
(3) Menjabarkan strategi yang akan diambil untuk mencapai visi.
c) Tujuan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Tujuan berisi rumusan hasil keluaran/output yang dicapai pada waktu tertentu. Visi dirumuskan untuk pencapaian

jangka waktu panjang, sedangkan tujuan dirumuskan untuk pencapaian jangka waktu pendek atau biasanya dikaitkan dengan lulusan yang diharapkan.
d) Muatan Pembelajaran

Muatan Pembelajaran berisi kumpulan materi yang akan dikenalkan pada anak untuk mendukung pencapaian kompetensi dasar dan kompetensi inti pada setiap anak. Muatan pembelajaran ditetapkan dengan memperhatikan:
(1) Tahapan perkembangan anak (2) Visi, misi dan tujuan lembaga (3) Kearifan lokal
(4) Keunggulan lembaga

e) Pengaturan Lama Belajar/Alokasi waktu

(1) Lama belajar/alokasi waktu dimaksudkan adalah jumlah jam kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan setiap minggu di PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
(2) Lama belajar/Alokasi waktu kegiatan hanya dihitung dari jumlah jam tatap muka saja.
(3) Alokasi waktu kegiatan minimal untuk setiap kelompok usia anak berbeda jumlahnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia lahir – 2 tahun jumlah jam belajar paling sedikit 120 menit (2 jam) dalam seminggu.
(b) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia 2 – 4 tahun jumlah jam belajar paling sedikit 360 menit (6 jam) dalam seminggu
(c) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia 4 – 6 tahun jumlah jam belajar paling sedikit 900 menit (15 jam) dalam seminggu
Ketentuan:

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang menyelenggarakan layanan program untuk anak usia 2 - 6

tahun sekurang-kurangnya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 540 menit (9 jam) setiap minggu dan menambah kegiatan pengasuhan terprogram oleh orang tua di rumah selama 360 menit (6 jam) setiap minggu.
f) Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran anak selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender Pendidikan juga berisi program kegiatan tahunan yang mencakup kegiatan- kegiatan perayaan hari besar nasional, hari besar Islam, kegiatan-kegiatan puncak tema, kegiatan-kegiatan lembaga (misal: rekreasi dan pentas seni).
Penyusunan kalender pendidikan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing lembaga.
Pentingnya menyusun kalender pendidikan :

(1) Sebagai acuan bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
(2) Sebagai informasi bagi orang tua tentang berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.


2) Dokumen II KTSP PAUD berisi pengembangan silabus yang merupakan perencanaan program semester, mingguan, dan harian. Dokumen II berisi inti pembelajaran yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. Pengembangan setiap rencana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
a) Program Semester

Perencanaan program semester berisi daftar tema satu semester termasuk alokasi waktu setiap tema dengan menyesuaikan hari efektif kalender pendidikan. Tema berfungsi sebagai wadah yang berisi bahan kegiatan untuk mengembangkan potensi anak.

Dalam menyusun perencanaan program semester, lembaga diberikan keleluasaan dalam menentukan format dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga masing-masing.
b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) RPPM dikembangkan dari kegiatan semester, namun penyajiannya lebih lengkap dan lebih operasional.

Perencanaan program mingguan merupakan rencana kegiatan yang disusun untuk pembelajaran selama satu minggu. Perencanaan kegiatan mingguan dapat berbentuk jaringan tema (web). Jaringan tema berisi projek-projek yang akan dikembangkan menjadi kegiatan-kegiatan pembelajaran.

Pada akhir satu atau beberapa tema dapat dilaksanakan kegiatan puncak tema yang menunjukkan prestasi peserta didik. Puncak tema yang menunjukkan prestasi peserta didik. Puncak tema dapat berupa kegiatan antara lain membuat kue/makanan, makan bersama, pameran hasil karya, pertunjukan, panen tanaman, dan kunjungan.

c) Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian

(RPPH)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) adalah unit perencanaan terkecil yang dibuat untuk digunakan dan memandu kegiatan dalam satu hari. RPPH disusun berdasarkan RPP Mingguan yang berisi kegiatan–kegiatan yang dipilih dari indikator yang direncanakan untuk satu hari sesuai dengan tema dan sub tema. Penulisan RPPH disesuaikan dengan model atau pendekatan yang telah ditentukan atau dipilih serta disesuaikan dengan jenis kegiatan atau Metode/Strategi, pada saat pembuatan RPPM. RPPH memuat identitas lembaga, tema/sub tema, kelompok usia, alokasi waktu, kegiatan belajar (pembukaan, inti, penutup), media, dan sumber belajar. Contoh RPPM dan RPPH terlampir.

Sedangkan langkah-langkah penyusunan program semester, program Mingguan dan Harian dijelaskan dalam pedoman perencanaan pembelajaran yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.

c. Prinsip Penyusunan KTSP

Penyusunan Kurikulum PAUD berbasis pendidikan Agama Islam terutama menyusun kurikulum semester dan mingguan mengacu pada ayat-ayat Agama Islam dan hadits untuk setiap tema kegiatan dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Kurikulum yang dikembangkan berpusat pada anak yaitu dengan mempertimbangkan potensi, minat, bakat, perkembangan, dan kebutuhan semua anak, termasuk anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
2) Kurikulum dikembangkan secara kontekstual yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik daerah, kondisi sekolah, dan kebutuhan anak.
3) Substansi kurikulum mencakup semua dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dan mencakup semua program pengembangan yang direncanakan dan disajikan secara terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
4) Kurikulum disusun agar semua program pengembangan menjadi dasar pembentukan kepribadian anak secara utuh dalam pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial anak.
5) Kurikulum disusun dengan memperhatikan tingkat perkembangan anak karena anak akan belajar dengan baik jika kebutuhan fisik terpenuhi serta merasa tenteram, aman dan nyaman.
6) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan cara anak belajar dari sederhana ke rumit, konkret ke abstrak, dari gerakan ke verbal, dan dari keakuan ke rasa sosial.
7) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan keterpaduan aspek dalam pengembangan anak usia dini holistik integratif

(PAUD-HI) yaitu pendidikan, kesehatan dan gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan anak.
8) Kurikulum disusun dengan menggunakan pendekatan belajar melalui bermain yang dirancang agar tercipta suasana yang menyenangkan, fungsional, dan efektif dalam proses pembelajaran.
9) Kurikulum dikembangkan untuk memberikan pengalaman belajar pada anak dengan memperhatikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis.
10) Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Kurikulum perlu memuat keragaman potensi kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan daerah setempat untuk menghasilkan anak yang mengenal, mengapresiasi dan mencintai budaya daerah.
d. Prosedur dan Mekanisme Penyusunan KTSP PAUD Berbasis

Pendidikan Agama Islam

Prosedur dan mekanisme penyusunannya adalah sebagai berikut.

1) Analisis Konteks

a) Membentuk Tim Pengembang Kurikulum Satuan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam
b) Tim Pengembang Kurikulum melakukan analisis kontek dengan mempelajari berbagai dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan peserta didik, guru, sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta program yang akan dilakukan.
2) Penyusunan Dokumen KTSP PAUD Berbasis Pendidikan

Agama Islam

a) Tim Pengembang Kurikulum menyusun draft kurikulum dengan memperhatikan hasil analisis konteks di tahap sebelumnya.

b) Pembahasan draft kurikulum oleh semua Tim Pengembang untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan tujuan lembaga.
c) Tim Pengembang melakukan review dengan memperhatikan masukan dan perbaikan-perbaikan.
d) Menetapkan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

e) Sosialisasi KTSP kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, komite satuan PAUD/Komite orang tua.

3) Pengesahan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam Produk KTSP PAUD hendaknya disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting agar kurikulum mendapatkan dukungan penuh, sehingga dalam penerapannya dapat optimal. Pihak-pihak yang diharapkan dapat menyetujui hasil pengembangan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dan diminta membubuhkan tandatangannya sebagai tanda bukti pengesahan diantaranya:
a) Ketua Penyelenggara, atau Ketua bidang pendidikan yayasan atau satuan pendidikan..

b) Pengelola, yaitu kepala PAUD Berbasis Pendidikan Agama

Islam.

c) Apabila PAUD berbasis pendidikan Agama Islam ingin memperoleh akreditasi dari badan berwenang maka perlu disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat yaitu pegawai dinas pendidikan tingkat kabupaten/Kota, atau kepala UPTD Kecamatan setempat.

4) Pemberlakuan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Masa pemberlakuan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang telah dikembangkan oleh para tim pengembang akan diberlakukan setelah di sahkan oleh pihak-pihak sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.

Masa berlaku KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam bersifat relatif, biasanya tidak melebihi batas waktu 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Masa berlaku kurikulum dapat mengacu pada tenggang waktu masa akreditasi yang diatur dan diberlakukan di daerah tertentu, baik secara lokal maupun nasional.

5) Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KTSP antara lain :

a) Guru

b) Kepala/pengelola lembaga PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

c) Pemangku kepentingan yang relevan misalnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang Kurikulum, dan organisasi mitra.
d) Tim pengembang kurikulum lembaga PAUD dalam pengembangannya dapat mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.

Penyusunan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang terdiri dari dokumen I maupun II secara detail mengacu pada pedoman penyusunan KTSP PAUD yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD

2. Pembelajaran

a. Pengertian Pembelajaran

Pembelajaran adalah proses interaksi antara guru dengan anak melalui kegiatan bermain pada lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan dengan menggunakan berbagai sumber belajar.

b. Konsep Pembelajaran

Pembelajaran anak usia dini berpusat pada anak. Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan saintifik yang mencakup rangkaian proses mengamati, menanya, mengumpulkan

informasi, menalar, dan mengomunikasikan. Keseluruhan proses tersebut dilakukan dengan menggunakan seluruh indera serta berbagai sumber dan media pembelajaran.

c. Prinsip Pembelajaran

1) Mengacu pada Agama Islam dan Hadits.

2) Bersenergi dengan lembaga/satuan pendidikan yang berdampingan. (TPQ, TPA, TKQ, TKA, TBA, TAAM, PAUD Agama Islam).
3) Belajar melalui bermain

Anak di bawah usia 6 tahun berada pada masa bermain. Pemberian rangsangan pendidikan dengan cara yang tepat melalui bermain, dapat memberikan pembelajaran yang bermakna pada anak.

Gambar 1. Anak belajar melalui bermain
Sumber :PAUD Agama Islam Nurul Iman, Cilangkap

4) Berorientasi pada perkembangan anak

Guru harus mampu mengembangkan semua aspek perkembangan sesuai dengan tahapan usia anak.
5) Berorientasi pada kebutuhan anak

Guru harus mampu memberi rangsangan pendidikan atau stimulasi sesuai dengan kebutuhan anak, termasuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus.

6) Berpusat pada anak

Guru harus menciptakan suasana yang bisa mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
7) Pembelajaran aktif

Guru harus mampu menciptakan suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, menentukan pilihan, mengemukakan pendapat, dan melakukan serta mengalami sendiri.
8) Berorientasi pada pengembangan nilai-nilai karakter

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter yang positif pada anak. Pengembangan nilai-nilai karakter tidak dengan pembelajaran langsung, akan tetapi melalui pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan serta melalui pembiasaan dan keteladanan.
9) Berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kemandirian anak. Pengembangan kecakapan hidup dilakukan secara terpadu baik melalui pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan maupun melalui pembiasaan dan keteladanan.

Gambar 2. Meletakkan sepatu pada tempatnya tanpa dibantu

Sumber :PAUD Pelopor, Bandung


10) Didukung oleh lingkungan yang kondusif

Lingkungan pembelajaran diciptakan sedemikian rupa agar menarik, menyenangkan, aman, dan nyaman bagi anak. Penataan ruang diatur agar anak dapat berinteraksi dengan pendidik, pengasuh, dan anak lain.
11) Berorientasi pada pembelajaran yang demokratis

Pembelajaran yang demokratis sangat diperlukan untuk mengembangkan rasa saling menghargai antara anak dengan guru, dan antara anak dengan anak lain.
12) Pemanfaatan media belajar, sumber belajar, dan narasumber Penggunaan media belajar, sumber belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam bertujuan agar pembelajaran lebih kontekstual dan bermakna. Termasuk narasumber adalah orang-orang dengan profesi tertentu yang dilibatkan sesuai dengan tema, misalnya dokter, polisi, nelayan, dan petugas pemadam kebakaran.
d. Lingkup Pembelajaran

Lingkup pembelajaran meliputi seluruh Kompetensi Dasar yang memadukan semua program pengembangan yaitu nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
e. Pengelolaan Pembelajaran

1) Perencanaan pengelolaan kelas

Rencana pengelolaan kelas mencakup penataan lingkungan belajar serta pengorganisasian anak dan kelas (dapat di dalam maupun di luar ruangan). Pengelolaan kelas disesuaikan dengan model pembelajaran yang akan digunakan. Model-model pembelajaran tersebut di antaranya adalah:
a) Model pembelajaran kelompok berdasarkan sudut-sudut kegiatan;
b) Model pembelajaran kelompok berdasarkan kegiatan pengaman;
c) Model pembelajaran berdasarkan area (minat); dan d) Model pembelajaran berdasarkan sentra.

2) Pelaksanaan Pembelajaran

Salah satu pendekatan pembelajaran yang digunakan dalam Kurikulum 2013 adalah pendekatan tematik terpadu. Dalam model pembelajaran tematik terpadu dengan mengembangkan ibadah ritual menjadi pembelajaran tematik, terpadu dan holistik di PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk satu tema, sub tema, atau sub-sub tema dirancang untuk mencapai secara bersama-sama kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan mencakup sebagian atau seluruh aspek pengembangan.
Kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam menggunakan pendekatan:
a) Berpedoman pada Agama Islam dan Hadits.

b) Berbasis kompetensi (sikap religius, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan).
c) Belajar melalui bermain.

d) Terintegrasi dengan pengembangan keimanan (aqidah) dan karakter (akhlak). (Contoh pembudayaan dan pembiasaan karakter dapat dilihat pada lampiran 11).
e) Kegiatan bersifat tematik dengan pendekatan saintifik, mengembangkan semua aspek yang dibungkus dengan nilai- nilai keislaman.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
a) Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
b) Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
c) Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.

d) Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
e) Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana harus menerapkan prinsip:
a) Kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik; dan
b) Kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung yang terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran langsung adalah proses pembelajaran melalui interaksi langsung antara anak dengan sumber belajar yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Pembelajaran langsung berkenaan dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang terkandung dalam Kompetensi Inti-3 (pengetahuan) dan Kompetensi Inti-4 (keterampilan).
Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang tidak dirancang secara khusus namun terjadi dalam proses pembelajaran langsung. Melalui proses pembelajaran langsung untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan akan terjadi dampak ikutan pada pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam Kompetensi Inti-1 (sikap spiritual) dan Kompetensi Inti-2 (sikap sosial).
Pembelajaran tematik terpadu dilaksanakan dalam tahapan kegiatan pembukaan, inti dan penutup.

f. Alur Kegiatan

Secara umum runtutan alur kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam sejak kedatangan anak hingga anak pulang dapat digambarkan pada bagan di bawah ini. Namun secara khusus alur

kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi tempat, situasi, dan waktu pelaksanaan (pagi/sore).
Contoh jadwal kegiatan harian PAUD Berbasis Pendidikan Agama
Islam dapat dilihat pada lampiran 1a dan 1b.

1) Kegiatan Pembukaan
Kegiatan pembukaan dilakukan untuk menyiapkan anak secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran. Kegiatan ini berhubungan dengan pembahasan sub tema atau sub-sub tema yang akan dilaksanakan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain: penyambutan anak, jurnal harian, ikrar dan kegiatan motorik kasar
Gambar 3. Kegiatan Penyambutan anak dan ikrar
Photo : PAUD Pelopor Bandung
Gambar 4. Contoh Kegiatan Jurnal Harian Setelah Anak Tiba Sumber : PAUD Al Qur’an Nurul Iman Cilangkap Depok dan PAUD Pelopor Bandung

Gambar 5. Contoh Kegiatan Motorik Kasar
Sumber :PAUD Pelopor Bandung


2) Kegiatan Inti

Kegiatan inti merupakan upaya kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan inti memberikan ruang yang cukup bagi anak untuk berinisiatif, kreatif, dan mandiri sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhan anak.
Pada proses kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam kegiatan inti terdiri atas dua bagian yaitu:

Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam pdf"