Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 I PDF

Download Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah (BA BUN) yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 I PDF

Petunjuk Teknis/ Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN) Tahun Anggaran 2020 ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020.

Latar belakang diterbitkannya Juknis/ Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) ialah untuk Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020.

Ringkasan Juknis BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020

Petunjuk Teknis/ Juknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS.

Juknis ini mengatur tata cara penggunaan, pertanggungjawaban dan mekanisme pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2020.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah menerbitkan keputusan bernomor 6572 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah (MI-MTs-MA/K) Tahun Anggaran 2021.

Juknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupatn/Kota dan Satuan Pendidikan mulai dari RA, MI, MTs, dan MA-MAK pada tahun anggaran 2021.

A. Latar Belakang

1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah); 2. Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19. 3. Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

B. Tujuan

Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:
1. membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19.
2. membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan
3. mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Persyaratan Penerima

Persyaratan penerima Bantuan Operasional ini adalah sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Operasional ini adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.

Mekanisme Penetapan Penerima

Penetapan Madrasah Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme penetapan sebagai berikut:
1. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar madrasah penerima dan alokasi jumlah dana yang diterima berdasarkan cut off EMIS data siswa Madrasah per 30 Juni 2020;
2. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang diterima Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pengesahan;
3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Bentuk Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini adalah berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank Penyalur melalui rekening madrasah penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi Anggaran dan Satuan Biaya

1. Alokasi anggaran Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
No Jenjang Jumlah Siswa Jumlah Anggaran (Rp)
1 MI 3.981.365 Rp. 398.136.500.000
2 MTs 3.354.773 Rp. 335.477.300.000
3 MA 1.502.294 Rp. 150.229.400.000
Jumlah Total 8.838.432 Rp. 883.843.200.000
2. Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
3. Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOS Madrasah (BA-BUN) dapat dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu indikatif dan definitif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap madrasah; dan;
c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
4. Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
5. Perhitungan alokasi anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) didasarkan pada perhitungan Afirmasi sebagai berikut:
JENJANG JUMLAH SISWA AFIRMASI (Siswa) PENAMBAHAN (Siswa)
MI <90 90 90
90 – 127 127 37
127 – 160 160 33
160 – 180 20 20
180 – 190 10 10
190 – 195 5 5
MTS <125 125 125
125 – 230 230 105
230 – 310 310 80
310 – 380 380 60
380 – 440 440 40
440 – 460 460 20
MA <125 125 125
125 – 230 230 105
230 – 310 310 80
310 – 380 380 70
380 – 440 440 60
440 – 485 485 45
Tata Kelola Penyaluran dan Pencairan Dana

1. Mekanisme Penyaluran Dana

Mekanisme penyaluran Dana Bantuan dilakukan melalui tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dilampiri paling sedikit dengan:
• Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS yang Bersumber dari SABA 999.08;
• Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;
b. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;
c. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;
d. Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 30 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mekanisme Pencairan Dana

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan oleh Madrasah dilakukan oleh Bank Penyalur dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);
b. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);
c. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);
d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang;
e. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);
f. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);
h. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);
i. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020;
j. Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).

Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi

1. Monitoring

Ketentuan pelaksanaan monitoring pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

2. Pengawasan

Ketentuan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

3. Sanksi

Ketentuan mengenai sanksi atas pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pengaduan

Pengaduan terkait permasalahan BOS Madrasah (BA-BUN) untuk madrasah dapat disampaikan melalui beberapa cara berikut ini:
1. Website : https://bos.kemenag.go.id
2. Email : helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
3. Facebook Messenger : Madrasah Reform
4. Whatsapp : 0811-4740-2020
5. Surat Tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lt. 6, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
Email : helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
6. Datang langsung ke Kantor Kemenag Wilayah Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sekitar wilayah tempat tinggal.

Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah (BA BUN) Tahun Anggaran 2020 I PDF

Berkas berisi salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah (BA BUN) Tahun Anggaran 2020 bisa di-download melalui ikon download di bawah ini.

Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah (BA BUN) Tahun Anggaran 2020 I PDF

Posting Komentar untuk "Juknis BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 I PDF"