Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 I PDF

Unduh Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK atau P3K

Perubahan Juknis/ Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja/ PPPK diatur melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 ini mulai berlaku semenjak diundangkan yakni pada tanggal 13 November 2020

Ringkasan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020

Dijelaskan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK atau P3K bahwa ada beberapa perubahan dalam pasal sebelumnya, antara lain pada pasal 1, pasal 18, pasal 20, sisipan pada pasal 21 dan pasal 22, pasal 30, dan pasal 32.

Berikut dituliskan terkait pasal-pasal yang mengalami perubahan tersebut.

Dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang aturan Juknis Pengadaan PPPK, dinyatakan dalam Pasal 1 bahwa beberapa ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
11. Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.

2. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja/ PPPK, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.

(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
( 1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/ a tau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Pengumuman paling kurang memuat:
1) hari, tanggal, waktu, dan tern pat pelaksanaan seleksi;
2) kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan
3) tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
c. Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
d. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.
e. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan.
f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.

(4) Dihapus.

(5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.
b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
2) Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
c. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.
e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

Untuk lebih memahami poin-poin terkait pasal mana saja yang mengalami perubahan, dipersilahkan untuk membaca dan memelajari Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah/ PPPK atau P3K melalui tautan atau link yang disediakan pada akhir artikel ini.

Download Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 I PDF tentang Perubahan Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK atau P3K

Berkas berisi salinan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah/ PPPK atau P3K bisa di-download melalui ikon download berikut.

Unduh Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK atau P3K

Posting Komentar untuk "Download Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 I PDF"