Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022 Resmi Dirilis

Download PPDB Madrasah (RA,MI,MTs,MA,dan MAK) Tahun 2021/2022 Sesuai Keputusan DirjenPendis No 7292  Tahun 2020 I PDF

Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini diterbitkan dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020. Juknis ini diterbikan untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022.

Ringkasan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022

A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2021/2022 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tan pa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mi meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan /manual).
2. Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 dengan pelaksanaan tes 27 - 28 Februari 2021 dan pegumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2021. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2021/2022 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5. RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing- masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
6. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
No Madrasah Jadwal Pelaksanaan PPDB
1 MAN IC,MAN PK,MAK Januari s.d Maret 2021
2 MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2021
3 MA Reguler Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
4 MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
5 MTs Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
6 MI Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
7 RA Mei s.d Juli 2021
C. Persyaratan
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah lbtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah / Madrasah.
d. Calon peserta didik yang di maksud pada poin a, b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD /Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket Bf Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan ljazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

D. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut;
1. Raudhatul Athfal
a. Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
1) usia; dan
2) jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.

2. Madrasah lbtidaiyah
a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.;
b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 ( satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
1) usia;
2) Jarak tempat tinggal madrasah;
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
e. Jika usia dan/ atau jarak tern pat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan se bagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

3. Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kernen terian Agama, Kernen terian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;
4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

Download Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022 I PDF

Berkas berisi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ( Dirjen Pendis Kemenag) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022 bisa di-download melalui ion download di bawah ini.

Download PPDB Madrasah (RA,MI,MTs,MA,dan MAK) Tahun 2021/2022 Sesuai Keputusan DirjenPendis No 7292  Tahun 2020 I PDF

Posting Komentar untuk "Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022 Resmi Dirilis"