Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 I PDF

Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA  2021 I PDF

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/ Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis/ Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021

Ringkasan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021

Di bawah ini adalah isi dari salinan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis/ Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan naskah aslinya.

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021;

Mengingat : 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 202l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
14. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 309);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
4. Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
11. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
12. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari oleh, dan untuk masyarakat.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan di daerah. 15. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Pasal 3>
(1) Sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. >
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:>
a. TK;>
b. SD;>
c. SMP;>
d. SMA;>
e. SMK;>
f. SLB;>
g. SKB; dan>
h. PKBM.

Pasal 4
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
b. efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
c. transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
d. akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
e. kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;
g. kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan
h. keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.

BAB II
KRITERIA PRIORITAS

Pasal 5
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
a. kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
b. membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau
c. membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.

Pasal 6
Selain kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
a. masih beroperasi;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional;
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1. atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
2. atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
3. khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;
e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan;
f. melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id;
g. menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
h. diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi keciptakaryaan;
i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; dan
j. diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.

BAB III
MENU KEGIATAN

Pasal 7
(1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang:
a. PAUD;
b. SD;
c. SMP;
d. SMA;
e. SLB;
f. SKB; dan
g. SMK.
(2) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menu kegiatan revitalisasi masing-masing Satuan Pendidikan dengan rincian:
a. rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang;
b. pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan
c. pengadaan sarana pembelajaran.
Pasal 8
(1) Rincian menu kegiatan revitalisasi masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain rincian menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian menu kegiatan masing-masing subbidang meliputi:
a. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;
b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
c. pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media pendidikan.
(3) Rincian menu kegiatan masing-masing subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PELAKSANAAN

Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.
(2) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan.
(2) Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi atau tim teknis;
b. biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan;
c. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung;
d. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam rangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi;
e. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya; dan/atau
f. kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara organisasi perangkat daerah dengan inspektorat daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan kepada Menteri setiap triwulan.
(2) Laporan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian keluaran (output) kegiatan;
c. pelaksanaan teknis kegiatan; dan
d. capaian hasil (outcome) kegiatan.
Pasal 12
(1) Pelaporan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan secara daring melalui aplikasi pelaporan online Kemendikbud pada laman http://simdak.kemdikbud.go.id.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan laporan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 merupakan indikator kepatuhan yang menjadi salah satu pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk tahun berikutnya.
(2) Indikator kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketepatan waktu pelaporan; dan
b. kesesuaian perencanaan dengan realisasi.
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah harus memastikan Satuan Pendidikan yang menjadi sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan untuk melaporkan hasil pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan di Satuan Pendidikan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan di Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik.
Pasal 15
Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan pelaporan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Menteri dapat memberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian penyaluran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang keuangan berdasarkan surat permohonan dari Menteri.

BAB VI
PENGADUAN

Pasal 16
Pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, atau masyarakat dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan oleh penyedia kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya atau unit layanan terpadu Kementerian.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sebelum melakukan proses download, dipersilahkan untuk menyempatkan membaca terlebih dahulu terkait isi dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA 2021 melalui tampilan preview di bawah ini.

Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA 2021 I PDF

Untuk mengunduh salinan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA 2021, dipersilahkan langsung melalui tautan berupa ikon download di bawah ini.

Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA  2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 I PDF"