Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 (Satuan Biaya Dana BOS Reguler)

Download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-masing Daerah I PDF

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Masing-Masing Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/ Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Sedangkan untuk Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, ditetapkan melalui Kepmendikbud No 15/P/2021.

Ringkasan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021

Berikut merupakan isi dari salinan Kepmendikbud No 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-masing Daerah sesuai naskah aslinya.

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah;

Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH.

KESATU : Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEDUA : Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk menyegarkan kembali, seperti yang tercantum pada Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler bahwa:

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Penggunaan dana BOS reguler hanya diperbolehkan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Catatan: Sekolah dalam menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler agar disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Sebelum melakukan proses download, dipersilahkan untuk membaca terlebih dahulu terkait salinan dan lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Masing-Masing Daerah melalui tampilan preview di bawah ini.

Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021


Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021

Download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-masing Daerah I PDF

Berkas berisi salinan dan lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Masing-Masing Daerah bisa di download melalui tautan berikut.

Download Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-masing Daerah (DI SINI)

Download Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-masing Daerah (DI SINI)

Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 (Satuan Biaya Dana BOS Reguler)"