Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis TPG Guru PAI dan Pengawas 2021 I PDF

Download Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru  Dan Pengawas PAI Tahun 2021 I PDF

Informasi terkait pencairan TPG Guru PAI dan Pengawas Tahun 2021 termuat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2021. Tujuan diterbitkannya juknis ini yakni sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran/ pencairan/ penyaluran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sekilas Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas 2021

A. Latar Belakang

Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.

Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memerhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

B. Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru
2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
3. Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Kriteria Umum Penerima TPG-PAI

a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
 Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain;
 Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
 GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.

b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.
c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.
d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
 Semester Genap wajib dilakukan sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
 Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
 Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B.
 SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
 SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.

j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.
k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.
m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.

Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI

a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;
b. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, atau guru kelas pada madrasah, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
c. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, dimana sertifikat pendidik tersebut diterbitkan oleh LPTK PTKIN tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;
d. GPAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
e. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;
f. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;
g. Guru dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.

PERSYARATAN BERKAS

Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA, adapun dokumen terdiri dari :
1. Dokumen yang diunggah satu kali
a) Sertifikat pendidik guru profesional pendidikan agama islam;
b) Ijazah pendidikan terakhir;
c) Surat keputusan pengangkatan (bukan surat keterangan) sebagai guru tetap bagi guru pendidikan agama islam bukan pegawai negeri sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
 GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
 GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
 GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.

d) SK Penetapan Pegawai Negeri Sipil;
e) SK Kenaikan gaji berkala;
f) SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS, bagi yang sudah memiliki;
g) SK PPPK;
h) GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut;
i) Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester a) Jadwal dan tugas tambahan Mengajar;
b) Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah;
c) Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli;
d) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli;

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan

a) Absen kehadiran;
b) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini. Contoh Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan contoh Daftar Guru dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru seperti dapat dilihat pada lampiran petunjuk teknis ini.

BESARAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU

GPAI yang berhak mendapatkan TPG ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja kantor kementerian agama kabupaten/kota. Besaran dana tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:
1. GPAI berstatus PNS dan pengawas PAI diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
2. GPAI berstatus CPNS diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 Tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.
3. GPAI BPNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK inpasing yang sah adalah SK dengan keterangan mapel PAI dan Guru Kelas pada TK yang ditetapkan oleh Kemendikbud Republik Indonesia dan SK inpasing mapel Akidah, Fikih, SKI, Quran Hadis, guru kelas MI, serta Guru Kelas RA yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Penyetaraan besaran TPG satu kali gaji pokok mulai berlaku sejak Januari Tahun 2015. Ketentuan lebih lanjut Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
4. GPAI BPNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. GPAI PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Besaran gaji pokok mengikuti nominal yang tertera pada Surat Keputusan Pengangkatan PPPK dengan format sesuai lampiran Iva Perka BKN Nomor 18 tahun 2020.

KETENTUAN PEMBAYARAN TPG GPAI dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. GPAI yang telah memenuhi kriteria penerima TPG sebagaimana pada BAB II di atas.
2. Guru/Pengawas yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama atau mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan sejenisnya dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan/kementerian agama setempat;
3. Selama liburan berdasarkan kalender pendidikan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Romawi III Huruf A Poin 15;
4. Guru/Pengawas yang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, kecuali cuti di luar tanggungan negara sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS Romawi IV Poin 10;
5. Guru/Pengawas melaksanakan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang;
6. Melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru minimal 24 jam tatap muka per minggu;
7. TPG tidak menghalangi guru/pengawas PAI untuk menerima tunjangan kependidikan misalnya tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

WAKTU PELAKSANAAN PEMBAYARAN

Pelaksanakan Tunjangan Profesi Guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunjangan Profesi Guru PAI dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Pembayaran TPG untuk guru dan pengawas PAI lulus sertifikasi tahun 2021 dibayarkan mulai Januari 2022.
2. TPG disalurkan secara bertahap melalui rekening guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru setiap bulan atau sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

Untuk melihat isi dari Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran (Pencairan/Pembayaran) TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021 secara utuh, dipersilahkan untuk membacanya melalui tampilan preview di bawah ini.

Download Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran (Pencairan/Pembayaran) TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021 I PDF

Berkas berisi lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran (Pencairan/Pembayaran) TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2021 bisa di-download melalui link berupa ikon download berikut.

Download Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran (Pencairan/Pembayaran) TPG Guru  Dan Pengawas PAI Tahun 2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Download Juknis TPG Guru PAI dan Pengawas 2021 I PDF"