Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Taspen Rilis SE, THR Pensiunan Cair Tanggal 24 Mei

Download SE (Surat Edaran) Taspen No.SRT-62/DIR.5/052019 Tentang Pembayaran THR Bagi Pensiunan Tahun 2019 dan Dapem Induk Bulan Juni 2019 I pdf

Download SE (Surat Edaran) Taspen No.SRT-62/DIR.5/052019 Tentang Pembayaran THR Bagi Pensiunan Tahun 2019 dan Dapem Induk Bulan Juni 2019 I pdf






PT TASPEN (PERSERO) resmi merilis surat edaran yang berisi tentang juknis dan tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019 dan Dapem Induk Bulan Juni 2019 bagi para pensiunan. Tentu dengan telah dikeluarkannya SE ini, para pensiunan bisa bernafas lega karena kepastian terkait pencairan THR untuk tahun 2019 telah terjawab dengan tuntas.

Semoga pemberian THR bagi pensiunan ini bermanfaat dan membantu memenuhi kebutuhan dalam persiapan jelang hari raya yang sebentar lagi tiba.

Berikut adalah kutipan dari SE (Surat Edaran) Taspen No.SRT-62/DIR.5/052019 Tentang Pembayaran THR Bagi Pensiunan Tahun 2019 tersebut:

Menunjuk:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019 ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR kepada Pegawai Negeri Sipil/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor: S-74/PB.7/2019 tanggal 14 Mei 2019 Hal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Pensiun/Tunjangan Ketigabelas Tahun 2019;dan
4. Perjanjian Kerjasama antara PT Taspen (Persero) dengan Mitra Bayar Tentang Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, JKK dan JKM Melalui Rekening Bank.

Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
A. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dapem THR dibuat terpisah dengan Dapem Induk maupun Dapem Susulan.
Penyaluran dana Dapem THR kepada seluruh Mitra Bayar Bank dan POS dilakukan pada tanggal 22 Mei 2019 ke masing-masing rekening penampungan yang ditunjuk oleh Kantor Pusat Mitra Bayar.
2. Pemindahbukuan Dapem THR dari rekening Penampungan Mitra Bayar ke rekening masing-masing Penerima Pensiun pada tanggal 24 Mei 2019 dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit/ utang kepada pihak ketiga.
3. Pembayaran Dapem THR dilaksanakan mulai tanggal 24 Mei 2019 setelah dipindahbukukan ke rekening masing-masing Penerima Pensiun untuk Mitra Bayar Bank maupun Mitra Bayar POS.
4. Laporan Pertanggungjawaban atas Dapem THR, seluruh Mitra Bayar agar:
a. Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan Pemindahbukuan yang dilakukan oleh Kantor Pusat Mitra Bayar ke Kantor Pusat Taspen cq.Divisi Perbendaharaan.
b. Pembayaran Dapem THR dilakukan melalui otentikasi, bagi Penerima Pensiun yang tel ah melakukan otentikasi pada dapern induk dan susulan bulan April 2019 tidak diharuskan melakukan otentikasi (dapem THR dianggap telah diotentikasi) pada New e-dapem, sehingga Pensiunan dapat melakukan pengambilan melalui ATM.
c. Ketentuan Otentikasi Berkala kategori K-01, K02, K03 dan K04 diberlakukan untuk pembayaran Dapem THR.
d. Saldo Uang Pensiun Dapem THR yang belum diotentikasi harus disetorkan ke rekening Kantor Cabang Taspen paling lambat bulan Agustus 2019 dengan memberikan kode 33 pada New e-dapem.

B. Pembayaran Dapem lnduk bulan Juni 2019 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyaluran dana Dapem Induk bulan Juni 2019 kepada seluruh Mitra Bayar Bank dan POS dilakukan paling lambat pada tanggal 29 Mei 2019 ke masing-masing rekening penampungan yang ditunjuk oleh Kantor Pusat Mitra Bayar.
2. Pemindahbukuan dari rekening Penampungan Mitra Bayar ke rekening masing-masing Penerima Pensiun dan pembayaran Dapem Induk bulan Juni 2019 kepada Penerima Pensiun dilakukan pada tanggal 1 Juni 2019.
3. Ketentuan tanggal cut off create tagihan Rekening Pasif yang terjadi di bulan Juni 2019 akan diinformasikan kemudian.

Untuk mendukung pelayanan pembayaran THR dan gaji kepada seluruh Pensiunan kami mohon agar seluruh Kancako dan Kantor Cabang yang ditunjuk sebagai Juru Bayar Pensiun agar membuka pelayanan kepada para Pensiunan selama 2 (dua) hari yaitu diantara tanggal 01/03/04 Juni 2019.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.


DAFTAR MITRA BAYAR DROPING DANA DAPEM THR DILAKUKAN PUSAT TASPEN KE PUSAT MITRA

1. POS
2. Bank BRI
3. Bank Bumi Arta
4. Bank BTN
5. Bank BTPN
6. Bank BRI Syariah
7. Bank BJB
8. Bank BNI
9. Bank Bukopin
10. Bank CIMB Niaga
11. Bank Banten
12. Bank Mantap
13. Bank Mandiri
14. Bank Muamalat
15. Bank Syariah Mandiri
16. Bank Woori Saudara
17. Bank Yudha Bhakti
18. Bank BKE

Download SE Taspen No.SRT-62/DIR.5/052019 Tentang Pembayaran THR Bagi Pensiunan Tahun 2019 melalui link di bawah ini:


Download SE (Surat Edaran) Taspen No.SRT-62/DIR.5/052019 Tentang Pembayaran THR Bagi Pensiunan Tahun 2019 dan Dapem Induk Bulan Juni 2019 I pdf


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh. Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Taspen Rilis SE, THR Pensiunan Cair Tanggal 24 Mei "