Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Perpres No 113 Tentang Rincian APBN Tahun 2021 I PDF

Download dan Unduh Perpres Nomor 113 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 I PDF

Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 113 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 diterbitkan dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat {5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020.

Ringkasan Perpres Nomor 113 Tentang Rincian APBN Tahun 2021

Berikut adalah kutipan isi Perpres Nomor 113 tentang Rincian APBN sesuai teks aslinya.

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a. anggaran Pendapatan Negara;
b. anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.

Pasal 2

Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 4

(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
b. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

( 1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 4) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan Menteri Keuangan.
(5) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 ( satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(7) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/ atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal6

(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pmja man baru untuk penanggulangan bencana;
c. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. pergeseran Bagian Anggaran 999. 08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga, antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
h. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
i. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2020 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2021 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19);
J. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hi bah luar negeri;
l. pergeseran anggaran an tarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
n. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ a tau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman / hi bah yang diterushibahkan yang telah closing date;
o. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
p. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
q. perubahan pembayaran investasi pada organisasi / lembag a keuangan in ternasional / badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
r. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
s. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/ atau an tar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ a tau dekonsentrasi;
u. penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2020 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/ atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rmcian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran sebagaimana anggaran dimaksud Belanja pada ayat Pemerintah (1) diatur Pusat dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2020 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/ atau pengubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 12

Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNAH. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 266

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Download Perpres Nomor 113 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 I PDF

Berkas berisi salinan Perpres No 113 Tentang Rincian APBN Tahun 2021 ini bisa di-download melalui ikon download berikut ini.
Download dan Unduh Perpres Nomor 113 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 I PDF

Posting Komentar untuk "Download Perpres No 113 Tentang Rincian APBN Tahun 2021 I PDF"